Latest Post

Tampilkan postingan dengan label FIQIH ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH ISLAM. Tampilkan semua postingan

NASIHAT HABIB LUTHFI BIN YAHYA TENTANG JODOH DAN PERNIKAHAN

Written By MuslimMN on Selasa, 22 November 2016 | 13.36


“Rahmat turun karena sebab ikhtiar. Contoh: sakinah, mawaddah dan rahmah akan muncul jika seseorang sudah ikhtiar untuk menikah.” (Maulana Habib M. Luthfi bin Yahya).

Yang Allah Swt. perintahkan kepada kita itu adalah memilih suami yang shaleh atau istri yang shalehah. Sebisa mungkin, taatilah perintah tersebut tanpa berpikir sampai kapan jodoh kita itu bertahan. Banyak sekali kriteria yang dipilih seseorang (misalkan kecantikan, kegantengan, pangkat harta, dll.) tapi pilihlah pasangan yang memiliki kualitas bagus dalam hal ibadah dan akhlak. Sedangkan masalah harta itu nomor tiga. Rasulullah Saw. menjamin kalau seseorang mendahulukan hal demikian, kelak kehidupan suami akan mudah, ringan, lapang dan tanpa beban (Fadzfar bidzatiddin taribat yadaka).

Perlu diketahui, rahmat Allah Swt. itu tidak akan datang tanpa usaha dari anggota keluarga dan keshalehan anggota lah yang diperlukan dalam mangarungi gelombang kehidupan rumah tangga. Sedangkan aktifitas lainnya (semisal seks) itu hanyalah sarana pelengkap saja. Jadi keshalehan para anggota keluargalah yang dibutuhkan dalam mengarungi gelombang kehidupan.

 Syarat utama dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah itu adalah seorang suami sudah siap menjadi bapak sebelum menjadi bapak, sedangkan istri sudah siap menjadi ibu sebelum menjadi ibu. Oleh karena itu, bagi seorang lelaki carilah wanita yang sudah tampak jiwa keibuannya, begitu juga dengan wanita carilah lelaki yang berjiwa kebapakan.

Masalah jodoh itu saya ibaratkan dengan buah. Buah itu akan masak kalau sudah tiba waktunya. Kalau buah belum masak, rasanya akan masam. Dan kalau masam, mungkin buahnya tidak akan termakan. Sebab selain bergetah, buah yang belum masak dapat membuat sakit perut. Jadi menunggu jodoh tiba itu ibarat kita menunggu buah yang akan masak, nanti akan tiba sendiri. Kita tidak boleh berperasangka buruk, misalnya “kok jodohku lambat” tapi kembalikan semuanya pada Allah Swt. Sebab Allah lah yang menentukan jodoh kita. Jodoh yang ditentukan oleh Allah Swt. itu kelak akan datang kepada kita. Allah lah yang mengatur jodoh kita. Kita juga tidak boleh berperasangka buruk dan menyalahkan orang lain. Yang penting, jangan berputus asa memohon kepada Allah (berdoa).

Saya sarankan bagi yang belum menikah, sebaiknya pelajari dulu apa itu pengertian sakinah, mawaddah, dan rahmah. Persiapkan mulai sekarang bagaimana cara menjadi orangtua yang baik. Sebab kelak perilaku anak itu kurang lebihnya akan meniru perilaku orangtuanya. Jangan pontang-panting minta anak shaleh-shalehah setelah jabang bayi lahir. Tapi mintalah mulai sekarang, mintalah secara istiqamah kepada Allah Swt. agar kelak dikasih pasangan yang shaleh-shalehah serta diberikan anak yang shaleh-shalehah pula yang mampu menjawab tantangan bangsa dan negara.


Untuk pemudi, paling penting kriteria calon suami itu; semangat bekerja, bertanggungjawab, tidak meninggalkan shalat 5 waktu, dan mau mendekati ulama dan orang-orang saleh. Insya Allah akan membawa kebaikan baik duniawi maupun ukhrawi. Yang masih single semoga segera mendapat jodoh, yang membawa maslahat dunia dan akhirat. (*IBJ, sumber: ibjmart.com).

KRONOLOGI MADZHAB SYAFI’I MAYORITAS DI INDONESIA

Written By MuslimMN on Sabtu, 29 Oktober 2016 | 16.53



Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia

Islam masuk ke Indonesia sejak abad ke pertama Hijriyah dengan damai. Daerah yang mula-mula dimasuki Islam adalah Lamno (kota pelabuhan di Aceh Barat), Fansur (Singkel), Pasai (Lhok Soumawe), Perlak, Perlaman, Jambi, Malaka dan Jepara (Jawa Tengah).

Yang mula-mula menganut Islam di Indonesia ialah orang-orang Persia yang tinggal di pantai-pantai Persia, Perlak. Mereka tinggal di sana adalah dengan tujuan untuk menyambut kawan-kawan mereka sebangsa yang datang berdagang melalui daerah itu menuju Tiongkok.

Sebagaimana tercatat dalam sejarah, bahwa jauh sebelum Nabi Muhammad Saw. lahir (571 M) hubungan dagang antara Persia, India dengan Tiongkok sudah lama terjalin. Pedagang-pedagang Persia dan India banyak yang pergi berdagang ke Tiongkok lewat laut dengan rute perjalanan Persia - Gujarat (pantai Idia sebelah barat) - Ceylon - Koromandel (pantai India sebelah timur) - Malaka (semenanjung Malaya) - Kamboa (Indocina) - Kanton (Tiongkok).

Pada tahun 17 H, kaum Muslimin di bawah pimpinan Khalifah ke II Umar bin Khattab menguasai Persia, sesudah mengadakan pertempuran di Qadisiyah dan Madain. Orang-orang persia sesudah itu berbondong-bondong masuk Islam. Hal ini berpengaruh pada orang-orang Persia yang tinggal di Persia dan Perlak, sehingga mereka segera menyesuaikan diri dengan situasi yang terjadi di negeri mereka dan berbondong-bondong pula masuk Islam. Penduduk asli Indonesia ketika itu pada umumnya menganut agama Hindu, Budha dan banyak pula yang tidak beragama.

Setelah Muawiyah bin Abi Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam tahun 41 H, dipindahkannya ibu kota dari Madinah ke Damaskus, Damaskus pada zaman itu sudah lama menjadi rute perdagangan antara Tiongkok dan Eropa melalui darat. Damaskus menjadi tempat persinggahan kafilah-kafilah dagang yang datang dari Eropa menuju Tiongkok atau sebaliknya untuk istirahat dan melengkapi perbekalan.

Muawiyah bin Abi Sufyan disamping menaruh perhatian kepada kegiatan perdagangan melalui laut antara Bashrah - Teluk Persia - Tiongkok pulang pergi, beliau juga mengirim muballigh-muballigh Islam keluar negeri termasuk juga ke Indonesia. Utusan yang dikirim Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan itu bahkan ada yang sampai ke hulu sungai Jambi di Sumatera Tengah dan ke Jepara di Jawa Tengah.

Sesudah kerajaan Fathimiyah ditumbangkan oleh Sultan Shalahuddin al-Ayyubi di Mesir pada tahun 577 H, mulailah datang muballigh-muballigh Islam bermazhab Syafi’i ke Indonesia. Mereka diutus oleh kerajaan Ayyubiyah dan kemudian oleh kerajaan Mamalik. Kerajaan Ayyubiyah berkuasa di Mesir selama 52 tahun, kemudian diganti oleh kerajaan Mamalik sampai akhir abad ke 9 H (permulaan abad 14 M).

Kedua kerajaan ini adalah penganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah bermadzhab Syafi’i yang sangat gigih. Muballigh-muballigh yang dikirim oleh kedua kerajaan ini bertebaran ke seluruh pelosok dunia termasuk Indonesia. Diantara muballigh-muballigh Islam dari kerajaan Mamalik itu adalah Ismail ash-Shiddiq yang datang ke Pasai mengajarkan Islam madzhab Syafi’i. Dengan usaha beliau, ummat Islam Pasai kembali menganut madzhab Syafi’i. Raja-raja Pasai pun sejak saat itu menjadi penganut madzhab Syafi’i yang gigih.

Ismail ash-Shiddiq juga berhasil mengangkat Merah Silu, orang asli Indonesia menjadi raja di Pasai (1225-1297 M) dengan gelar al-Malik ash-Shalih. Berkat pengaruh Sultan al-Malik ash-Shalih ini raja-raja Islam di Malaka, Sumatera Timur, dan orang-orang Islam di Pulau Jawa sekitar abad ke 7 H. berbondong-bondong menganut madzhab Syafi’i.

Mulai tahun 1441 M sampai tahun 1476 M (820-855 H), di Malaka berkuasa Sultan Manshur Syah I, penganut madzhab Syafi’i yang tangguh. Sultan ini mengutus muballigh-muballigh Islam yang bermadzhab Syafi’i ke Minangkabau Timur yang sudah lama ditinggalkan oleh orang-orang yang bermadzhab Syi’ah sesudah dikalahkan oleh kerajaan Majapahit tahun 1399 M. Berkat pejuangan dari muballigh-muballigh itulah madzhab Syafi’i berkembang kembali di Minangkabau Timur.

Kemudian dari Miangkabau Timur madzhab Syafi’i berkembang ke Batak, Muara Sungai Asahan dan Simalungun, disiarkan oleh muballigh-muballigh Islam bermadzhab Syafi’i bekembang kembali di Minangkabau Timur. Mereka juga sampai ke Ujung Pandang dan Bugis, bahkan sampai ke pulau-pulau di Philipina.

Dalam abad ke 15 M/9 H Kesultanan Samudra Pasai di Aceh dan Kesultanan Malaka di Negeri Malaya sangat aktif mengembangkan Islam madzhab Syafi’i ke Pulau Jawa, yaitu Demak dan Cirebon. Itulah sebabnya maka agama Islam bermadzhab Syafi’i dianut oleh ummat Islam di Pulau Jawa.

Sebagaimana diuraikan di atas, di Pulau Jawa Islam juga masuk sejak dini (abad 1 H), tetapi gelombang perkembangan agama Islam besar-besaran di Pulau Jawa terjadi dalam abad ke 15 M/9 H). khususnya sesudah priode Wali Songo (Wali Sembilan).

Wali Songo adalah muballigh-muballigh Islam di tanah Jawa, semuanya menganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah bermazhab Syafi’i. Nama-nama mereka adalah: Maulana Malik Ibrahim, Raden Rahmat (Sunan Ampel), Makhdum Ibrahim (Sunan Bonang), Masih Ma’unat (Sunan Derajat), Maulana Ainul Yaqin (Sunan Giri/Raden Paku), Sunan Kalijaga, Syaikh Ja’far Shadiq (Sunan Kudus), Sunan Muria, dan Sunan Gunung Jati.

Kerajaan Islam Demak juga menganut madzhab Syafi’i berkat dakwah yang dilancarkan oleh muballighin Islam bermadzhab Syafi’i yang diutus oleh Kerajaan Pasai, sebagaimana sudah diuraikan di atas. Demikian pula kesultanan Aceh di Pasai (abad 5-10 H) dan di Aceh Besar (abad 10-11) semua sultannya bermazhab Syafi’i dan berusaha pula mengembangkan madzhab Syafi’i di daerah kekuasaannya, bahkan sampai ke wilayah-wilayah lain di Nusantara ini.

Sekitar abad 16 dan 17, tercatatlah dalam sejarah seorang ulama besar madzhab Syafi’i dari negeri Arab datang ke negeri Aceh, yaitu Syaikh Nuruddin ar-Raniri. Ulama ini sangat berpengaruh dan berwibawa baik dalam Kesultanan Aceh maupun di kalangan rakyat negeri itu. Beliau mengarang kitab ash-Shirath al-Mustaqim Kitab Bustan as-Salathin. Kitab ash-Shirath al-Mustaqim pada abad ke 17 diberikan syarah oleh Syaikh Arsyad al-Banjari, mufti Syafi’i di Banjarmasin. Kitab Syafi’i ini tersebar luas di Indonesia dan di Semenanjung Malaya dari abad 18 sampai abad 20 ini.

Upaya Syaikh Nuruddin ar-Raniri dalam mengembangkan Islam madzhab Syafi’i dalam abad ke 16 dan 17 di Aceh mendapat sambutan besar di kalangan ulama-ulama Islam di seluruh Indonesia.

Adapula ulama Aceh yang masyhur ketika itu, yaitu Syaikh Abdurrauf bin Ali al-Fanshuri, seorang ulama fiqih Syafi’i yang mendapat kedudukan tinggi dan menjadi penasehat Sultan dalam hukum-hukum agama. Beliau pernah menerjemahkan tafsir al-Quran al-Baidhawi ke dalam bahasa Melayu. Banyak thullab dan santri datang belajar kepada beliau, diantarnya Syaikh Arsyad al-Banjiri yang kemudian menjadi mufti di Banjarmasin dan Syaikh Yusuf Tajul Khalwati dari Makasar yang kemudian menjadi mufti di Banten di bawah naungan Sultan Ageng Tirtayasa.

Berkat usaha dan perjuangan murid-murid Syaikh ar-Raniri dan Syaikh Abdurrauf al-Fanshuri dari Aceh ini bertambah tersiarlah agama Islam bermadzhab Syafi’i ke seluruh penjuru tanah air pada abad 17 dan 18 M.

Kitab-kitab karangan ulama-ulama Syafi’iyah diajarkan di surau-surau dan langgar-langgar sampai sekarang bukan saja di Indonesia tetapi juga di Malaysia dan Brunai Darussalam, seperti kitab ash-Shirath al-Mustaqim karangan Syaikh ar-Raniri dan lain-lainnya.

Di tanah Jawa, pahlawan nasional Pangeran Dipenegoro, keturunan keraton yang berperang melawan Kolonial Belanda di sekitar Yogyakarta (1825-18930) adalah penganut faham Ahlusunnah wal Jama’ah bermadzhab Syafi’i. Keraton Yogyakarta, juga tidak mustahil, keseluruhannya menganut madzhab Syafi’i pula.

Di Sulawesi juga madzhab Syafi’i dianut oleh kaum Muslimin. Yang membawa ajaran madzhab ini ke sana adalah muballigh-muballigh Islam dari Minangkabau Timur. Salah seorang dari mereka yaitu Datuk Ri Bandang, telah berhasil mengislamkan Raja Goa tanggal 22 September 1605 M, dan diberi gelar Sultan Alauddin Awwalul Islam. Wazirnya pun ikut memeluk Islam. Akhirnya seluruh rakyatnya memeluk agama Islam Ahlussunah wal Jama’ah yang bermadzhab Syafi’i.

Kerajaan Goa kira-kira tahun 1606 M, berhasil menaklukkan Raja Bone, kemudian pada tahun 1616-1626 M menaklukkan Raja Bima, Sumbawa dan Nusa Tenggara dan Buton. Islam bermadzhab Syafi’i masuk bersamaan dengan Islam ke Goa, Bone, Bima, Sumbawa, Lombok kemudian Buton.

Dari uraian di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa Islam yang berkembang di Indonesia sampai sekarang ini adalah Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang bemadzhab Syafi’i. Itulah sebabnya Pengadilan Agma di Indonesia menetapkan hukum Islam berdasarkan madzhab Syafi’i. Di Indonesia sekarang ini banyak terdapat organisasi massa yang menganut, memperjuangkan dan menegakkan Islam Ahlusunah wal Jama’ah yang bemadzhab Syafi’i, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Nahdlatul Wathan (NW), Al-Jam’iyatul Washilah dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI).

Matarantai Kitab Syafi’iyyah

Dalam periwayatan madzhab Syafi’i yaitu matarantai penyampaian ajaran Syafi’i hingga sampai ke tangan Muslimin sekarang ini, kita mengenal adanya dua corak/jalur periwayatan; jalur Khurasan dan jalur Irak. Hal ini berkaitan dengan perjalanan beliau dalam memperkenalkan pemikiran-pemikirannya dalam rentang antara tahun 179-204 H.

Untuk lebih jelasnya mari kita lihat peta pertumbuhan dan perkembangan madzhab Syafi’i berikut ini:
§  Fase persiapan membangun madzhab, yaitu semenjak meninggalnya Imam Malik sampai perjalanan Imam Syafi’i ke Baghdad kali kedua pada tahun 195 H.
§  Fase madzhab qadim, yaitu dimulai semenjak kedatangan Imam Syafi’i ke Baghdad yang kedua (195 H), sampai beliau pindah ke Mesir pada tahun 199 H.
§  Fase penyempurnaan dan pemantapan madzhab yang baru, yaitu semenjak di Mesir sampai wafat pada tahun 204 H.
§  Fase penyelesaian pendapat dan buah pikiran Imam Syafi’i, hal ini dimulai semenjak Imam Syafi’i wafat sampai pada pertengahan abad ke-5 H.
§  Fase stabil, yaitu setelah fase penyelesaian. Ditandai dengan bermunculanya kitab-kitab mukhtashar dalam madzhab yang berisikan pendapat-pendapat yang rajih dalam madzhab Syafi’i dan penjelasanya dengan metode sistematik.

Sebenarnya begitu banyak dan sangat rumit apabila diuraikan anatominya, terdapat mata rantai antara kitab-kitab dalam suatu madzhab yang mengagumkan. Mata rantai itu dapat dilacak dari orang-orang pertama yang menjadi murid Imam Syafi’i. Misalnya Mukhtashar al-Muzanni ditulis oleh Ismail bin Amr bin Ishaq Abu Ibrahim al-Muzanni (170-164 H). Banyak tulisanya tidak sampai kepada kita, hanya Mukhtashar-nya yang sampai kepada kita dan dikembangkan dengan berbagai mukhtashar, syarh, naqat (notasi-notasi) maupun hasyiah. Mukhtashar al-Muzanni beranak tiga buah kitab; Syarh Mukhtashar al-Muzanni oleh al-Qadhi Abu ath-Thayyib Thahir bin Abdullah ath-Thabari (348-450 H), asy-Syamil al-Kabir Mukhtashar al-Muzanni karya Abu an-Nashr Abd Sayyid ash-Shabbagh bin Muhammad (400-477 H), dan al-Hawi al-Kabir Syarh Mukhtashar al-Muzanni karya Abul Hasan Ali bin Muhammad al-Mawardi (w. 450 H) buku ini tidak ada orang yang menyambung.

Fiqih Madzhab Syafi’i sebagai Madzhab Resmi

Fiqih terdiri atas peraturan atau hukum-hukum yang digali (isthinbath) dari dalil-dalil syara’ oleh seorang mujtahid sesuai pemahamanya dalam kasus-kasus tertentu. Fiqih madzhab Syafi’i merupakan produk (atsar, qauliah) yang berkembang di dalam madzhab Syafi’i. Meskipun itu hasil elaborasi para mujtahid yang lalu, fiqih tetap atas dasar manhaj. Oleh karena itu bagaimanapun madzhab qauli akan tetap membutuhkan manhaj juga. Dengan demikian yang dimaksud madzhab di sini mencakup dua aspek, pertama qauli kedua manhaji.

Di Indonesia fiqih madzhab Syafi’i yang memang telah mengakar dalam sejarah tanah air ditetapkan secara resmi sebagai rujukan pengadilan agama pada tahun 1953. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sejak saat itu madzhab Syafi’i adalah madzhab resmi Negara Indonesia.

Karena demikian banyak kitab fiqih yang beredar dan diajarkan di Nusantara maka Departemen Agama membatasi 13 kitab dengan surat instruksi pada tahun 1953 untuk dijadikan di Pengadilan Agama, yaitu:
1.      Bughyat al-Musrtarsyidin oleh Husain Al Ba’alawi
2.      Al-Faraid oleh asy-Syamsuri
3.      Fath al-Mu’in oleh al-Malibari
4.      Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah oleh al-Juzairi
5.      Fath al-Wahab oleh al-Anshari
6.      Hasyiyah Kifayat al-Akhyar oleh al-Bajuri
7.      Mughni al-Muhtaj oleh asy-Syarbini
8.      Qawa’id asy-Syar’iyyah li al-Jazair al-Indonesiyyah al-Musamma Irsyad dzawi al-Arham Wajibat al-Qudhati wa al-Ahkam oleh Sayyid Shadaqah San’an, buku ini semacam buku acara
9.      Qawa’id Asy’ariyyah oleh Sayyid Utsman Bin Yahya
10.  Qalyubi al-Mahalliy wa Syarhihi
11.  Syarqawi ‘ala at-Tahrir oleh asy-Syarqawi
12.  Tarqib al-Mustaqq
13.  Tuhfat al-Muhtaj oleh Ahmad Ibnu Hajar al-Haitami (909-972 H).  

Faktor Mayoritas Muslim Indonesia Bermadzhab Syafi’i

Didasarkan dari uraian sebelumnya dimana Muslim Indonesia Muslim menjadi mayoritas bermadzhab Syafi’i, maka ada beberapa faktor yang mempengaruhinya:

1.      Arus penyebaran Islam dilakukan oleh para pendakwah bermadzhab Syafi’i, baik da’i sebelum Wali Songo maupun sesudah mereka. Memang terdapat beberapa daerah yang –diduga- terpengaruh Syiah dengan ritus-ritus khas yang terlestarikan hingga saat ini, begitupun daerah yang di abad ke-19 tersentuh gerakan Wahabi, seperti di Sumatera Barat. Hanya saja ini kasuistik saja, gejala umumnya tetap Sunni-Syafi’i.

2.      Para sultan di berbagai kerajaan Nusantara memberi dukungan atas pengajaran madzhab ini. Secara khusus mereka membiayai penulisan sebuah kitab. Misalnya, Sulthanah Shafiyyatuddin Syah, penguasa Aceh, meminta Syaikh Abdurrauf as-Sinkili merampungkan kitab fiqh Mir’at ath-Thullab yang selesai ditulis pada 1074 H/1663 M. Kitab ini bahkan dijadikan rujukan fiqh hingga di kepulauan Mindanao, Filipina. Sultan Tahmidullah, penguasa Kesultanan Banjar, meminta Syaikh Arsyad al-Banjari menulis Sabil al-Muhtadin yang rampung pada 1195 H/1781 M.

3.      Matarantai intelektual terjalin atas dasar kesamaan madzhab. Jaringan ini terlestarikan dari Haramain ke Nusantara. Sampai saat ini jaringan tetap terbina.

4.      Arus imigrasi dari Hadhramaut (Yaman) memperkuat jejaring sosial-intelektual yang telah ada. Kitab-kitab karya ulama ‘Alawiyyin Hadhramaut menjadi acuan dalam tazkiyatunnafs, seperti Risalat al-Mu’awanah karya Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad. Demikian pula pembacaan Ratib (al-Aththas, al-Haddad) menjadi rutinitas khas di beberapa pesantren Nusantara.

5.      Penulisan kitab-kitab fiqh yang dilakukan oleh ulama Nusantara merujuk pada kitab-kitab Syafi’iyah. Mir’at ath-Thullab-nya Syaikh as-Sinkili maupun Sabil al-Muhtadin-nya Syaikh Arsyad al-Banjari banyak merujuk pada kitab-kitab Syafi’iyah seperti Fath al-Wahhab, Tuhfat al-Muhtaj, Mughniy al-Muhtaj, Nihayat al-Muhtaj, Minhaj ath-Thullab, dan sebagainya. Kitab Shirath al-Mustaqim-nya Syaikh Nuruddin ar-Raniri juga banyak dikutip di dalamnya. Hal ini jelas mempengaruhi tradisi intelektual pada babakan sejarah berikutnya. Demikian dominannya madzhab Syafi’i dan kitab-kitab Syafi’iyyah sehingga hal ini sangat mempengaruhi corak istinbath al-ahkam dalam tradisi fiqh di kalangan NU, bahkan terdapat klasifikasi Kutub al-Mu’tabarah. Keberadaan kitab lintas madzhab “baru saja” dikenal setelah Kiai Sahal Mahfudz, Kiai Imran Chamzah, dan Gus Mus mendorong perubahan paradigmatik dari tradisi qauli ke manhaji, di Munas NU di Lampung.

6.      Para qadhi-penghulu di era kesultanan hingga zaman kolonial menggunakan kitab fiqh Syafi’iyyah sebagai rujukan utama.

Sebagai penutup, berikut ada dua kutipan kisah ulama tentang keutamaan madzhab Syafi’i. Bisa jadi ini juga merupakan faktor utama banyak generasi sekarang yang berpegang teguh pada madzhab Syafi’i. Pertama, dalam kitab ath-Thabaqat al-Fuqaha karya Abi Ishaq asy-Syairazi hal. 175 dikisahkan:

تفقهت لأبي حنيفة فرأيت النبي صلى الله عام حججت، فقلت: يارسول الله قد تفقهت بقول آبي حنيفة أفأخذ به؟ فقال: لا، فقلت : آخذ بقول مالك بن أنس؟  فقال: خذ منه ما وفق سنتي . فقلت: فآخذ بقول الشافعي؟ قال: ما هو له بقول إلا أنه أخذ بسنتي ورد على ما خالفها. ومعنى هذا الخبر أن الشافعي أفضل من أبي حنيفة و مالك لأنه لم يقل الفقه برأيه، بل أخذه من السنة

“Ketika aku telah memahami madzhab fiqih Imam Abu Hanifah, aku bertemu Rasulullah Saw. dalam mimpiku pada musim Haji. Aku mengatakan dalam mimpiku, “Ya Rasulullah, aku telah memahami fiqih Abu Hanifah, apakah aku ambil pendapat darinya?”

Rasulullah Saw. menjawab, “Jangan.”

Lalu aku berkata lagi, “Apa aku ambil madzhab Imam Malik bin Anas?”

Rasulullah Saw. menjawab, “Ambillah pendapat Imam Malik jika sesuai dengan Sunnahku.”

Lalu aku bertanya kembali, “Apakah aku ambil pendapat madzhab Imam Syafi’i?”

Rasulullah Saw. bersabda, “Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i adalah bersumber dari Sunnahku, dan ia menolaknya jika bertentangan dengan Sunnahku.”

Dan dalam kitab Hasyiyah Bujairami ‘ala al-Khathib karya Syaikh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairami juz 1 hal. 59 cet. Darul Fikr, disebutkan:

فائدة إتفق لبعض الأولياء الله تعالى انه رأى ربه في المنام فقال يا رب بأي المذاهب أستغل فقال له مذهب الشافعي نفيس انتهى

“Ulama sepakat tentang adanya sebagian wali-wali Allah Swt. yang pernah melihat Allah Swt. di dalam tidur (mimpi) mereka. Mereka bertanya, “Wahai Tuhanku, kepada madzhab siapakah kami harus ikut?” Maka Allah berfirman, “Madzhab Syafi’i itu lebih indah dan baik.” Wallahu a’lam.


(*IBJ, diolah dari: kitab ath-Thabaqat al-Fuqaha karya Abi Ishaq asy-Syairazi dan Hasyiyah Bujairami ‘ala al-Khathib karya Syaikh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairami, buku Sejarah Fiqih Islam karya A. Mun’im Sirry, (Terj.) Biografi 10 Imam Besar karya Syaikh M. Hasan al-Jamal, Perbandingan Madzhab dengan Pendekatan Baru karya Dedi Supriadi M. Ag dan Pengaruh Madzhab Syafi’i di Asia Tenggara karya dr. Abdul Hadi Muthohar M.A, web spiritmuda.net dan ribathnurulhidayah.org).

OBAT MALAS BERIBADAH

Written By MuslimMN on Minggu, 04 September 2016 | 08.26



Asy-Syaikh al-Munawar Abdul Kabir bin Abdullah Bahmid pernah bertanya: “Apakah obat bagi orang yang merasa berat untuk melakukan kebaikan dan cenderung memperturutkan hawa nafsu, meskipun ia mencintai kebaikan serta para pelakunya dan membenci kejahatan serta para pelakunya?”

Al-Quthb al-Imam al-Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad Ra. Menjawab: “Malas beribadah dan cenderung memperturutkan hawa nafsu dapat disebabkan oleh 4 hal:
1.      Kebodohan, mengatasinya dengan mencari ilmu yang bermanfaat.
2.      Lemah iman, mengobatinya dengan bertafakkur mengenai kekuasaan Allah di langit dan bumi serta tekun beramal saleh.
3.      Panjang angan-angan[1], mengobatinya dengan mengingat mati dan menyadari bahwa kematian dapat datang setiap saat.
4.      Makan sesuatu yang syubhat, cara mengatasinya dengan bersikap wara’ (menjaga diri dari kesyubhatan) dan sedikit makan.

Siapapun yang berhasil menghilangkan penyakit-penyakit tersebut dengan cara di atas, maka ia tidak akan mudah merasa bosan dalam beribadah dan beramal saleh di setiap waktu. Dan ia tidak akan memperturutkan hawa nafsu serta tidak terlalu mengejar kenikmatan duniawi.

Janganlah mengharapkan kenikmatan ibadah pada tahap awal perjuangan, sebab hal itu tidak mungkin dapat dicapai sebelum seseorang benar-benar bermujahadah. Begitulah sunnatullah:

وَ لَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللهِ تَبْدِيْلاً

“Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapatkan perubahan pada sunnatullah.” (QS. al-Ahzab ayat 62).

Tahap awal perjuangan adalah menjauhi hal-hal yang diharamkan syariat, mengendalikan hawa nafsu dan memaksanya untuk taat kepada Allah. Semua ini akan terasa berat dan sulit.[2] Apabila Allah Swt. telah mengakui kesungguhan hatinya, ketulusan niatnya untuk menyucikan jiwa, dan kelurusan budinya, maka saat itulah Allah akan melindungi orang itu dan meliputinya dengan luthf-Nya yang tersembunyi. Sehingga dalam beribadah dan beramal, ia dapat merasakan kenikmatan dan kelezatan yang tiada tara, kenikmatan yang tidak akan membuatnya lalai lagi dari Allah. Sebaliknya, ia akan merasakan kepedihan yang dalam ketika bermaksiat[3]; ia tidak akan tergoda dan tertipu oleh nafsunya. Allah mewahyukan:

ذلِكَ فَضْلُ اللهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَّشآءُ

“Itulah karunia Allah yang diberikan kepada siapa saja yang Ia kehendaki.”  (QS. al-Jumu‘ah ayat 4).

وَ الَّذِيْنَ جَاهَدُوْا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَناَ

“Dan orang-orang yang berjihad (untuk mencari keridhaan Kami), benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (QS. al-Ankabut ayat 69).

وَ تَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ الْحُسْنَى عَلَى بَنِيْ إِسْرَآئِيْلَ بِمَا صَبَرُوْا

“Dan telah sempurnalah kalimat Tuhanmu yang baik (sebagai janji) untuk Bani Israil disebabkan kesabaran mereka.”  (QS. al-A’raf ayat 137).

وَعَدَ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوْا مِنْكُمْ وَعَمِلُوْا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِيْ اْلأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kalian dan mengerjakan amal-amal saleh, bahwa Ia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa.” (QS. an-Nur ayat 55).

(Sumber: An-Nafais al-‘Ulwiyyah fi al-Masail ash-Shufiyyah hal.23-24 karya al-Quthb al-Imam al-Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad. Disarikan dari: kyaijawab.com. Download kitabnya di sini: http://maktabahkita.blogspot.co.id/2015/12/blog-post_6.html).




[1] Panjang angan-angan: menunda-nunda tobat karena merasa umurnya masih panjang, terus-menerus terbuai dalam angan-angan meraih kemewahan dunia.
[2] Panjang angan-angan: menunda-nunda tobat karena merasa umurnya masih panjang, terus-menerus terbuai dalam angan-angan meraih kemewahan dunia. (Al-Habîb ‘Abdullâh al-Haddâd, Risâlah Âdâb Sulûk al-Murîd hal. 34)
[3] Orang yang memiliki nafsu muthmainnah merasa heran ketika melihat sebagian manusia durhaka kepada Allâh Swt., padahal dalam ketaatan terdapat perasaan nyaman, kelapangan dada dan kenikmatan. Orang-orang durhaka melakukan maksiat dan memperturutkan syahwat, padahal dalam kemaksiatan itu tersembunyi perasaan sedih, duka dan ketidaktentraman.  Orang yang sudah mencapai tingkat nafsu muthmainnah menyangka bahwa orang-orang lain tentu juga telah mencapai dan merasakan apa-apa yang ia rasakan.  Kemudian setelah ia mawas diri dengan mengingat kembali segala yang pernah ia rasakan sebelumnya, yaitu ketika ia mengecap berbagai kenikmatan dalam memperturutkan hawa nafsunya, yaitu ketika ia merasakan pahit-getirnya ketaatan, maka barulah ia sadar, bahwa ia tidak sampai ke tingkatnya sekarang ini melainkan setelah melalui perjuangan panjang dan inayah yang banyak dari Allâh Swt. (Al-Habîb ‘Abdullâh al-Haddâd, Risâlah Âdâb Sulûk al-Murîd hal. 35)

Membincang Polemik Shalat Tarawih Cepat-Kilat (1)

Written By MuslimMN on Minggu, 28 Juni 2015 | 21.59


Ada beberapa teman bertanya mengenai shalat Tarawih tercepat yang menyebar di media akhir-akhir ini. Bagaimana hukumnya ditinjau dari segi fiqh? Dalam membicarakan persoalan hukum, kita tidak bisa menghukumi suatu perkara kalau tidak melihat secara menyeluruh. Karena dalam hal ini (Tarawih cepat) saya tidak melihat secara lengkap, maka hanya dapat memberi batasan sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama.

Sebelumnya mohon maaf, karena bukan maqam (pangkat) saya untuk berbicara mengenai hukum shalat Tarawih tersebut. Dikarenakan beberapa kali ada pertanyaan yang sama, akhirnya (karena saya bukan seorang yang faqih) sebagai santri awam berusaha memuthala’ah kembali kitab fiqh.

Mengenai shalat tersebut, saya pribadi belum bisa menghukumi shalat tersebut sah tidaknya dari kacamata fiqh. Karena saya tidak mengetahui/mengikuti secara keseluruhan shalat tersebut. Yang ada dalam video hanya tampak beberapa gerakan cepat saja.

Dalam status ini, ada sedikit catatan yang menurut saya perlu diperhatikan bagi yang mengikuti shalat tersebut atau setidaknya pernah mengikuti shalat Tarawih tersebut. Sebenarnya memang tidak ada batasan waktu kecepatan dalam shalat. Dalam pandangan fiqh, selagi seseorang memenuhi syarat dan rukun shalat, berarti sah shalatnya. Namun terkadang yang perlu diperhatikan adalah proses dalam memenuhi rukun tersebut.

Mungkin beberapa hari sebelumnya telah beredar pembahasan dari sisi thuma’ninah. Masih debatable antara beberapa tokoh, ada yang menghukumi Tarawih tersebut sudah memenuhi thuma’ninah dan ada yang menyatakan belum memenuhi thuma’ninah.

Bagi pribadi saya, walaupun memang thuma’ninah juga bagian dari rukun shalat -yang apabila ditinggalkan tidak sah shalat-, saya hanya ingin bertanya dari segi rukun lainnya; yaitu terkait bacaan al-Fatihah. Apakah dalam shalat Tarawih tersebut telah memenuhi secara sempurna bacaan al-Fatihah, baik dari segi huruf atau tasydidnya tidak ada yang terlewatkan? Kalau iya (memenuhi bacaan al-Fatihah) berarti tidak ada masalah. Namun kalau tidak, maka dalam kacamata fiqh bermasalah.

Dalam kitab Fath al-Qarib disebutkan: “...barangsiapa yang gugur bacaan Fatihah satu huruf atau tasydid atau mengganti satu huruf dengan huruf lainnya -seperti ‘ain dengan alif- maka tidak sah bacaan dan shalatnya ketika dilakukan dengan sengaja, adapun ketika tidak sengaja, maka baginya harus mengulang bacaan tersebut.”

Jadi, apakah shalat tersebut telah memenuhi syarat dan rukun shalat? -hal ini tidak bisa dijawab kecuali yang mendirikannya-. Apabila dalam shalat Tarawih tersebut masih menjaga rukun-rukunnya seperti sempurna bacaan Fatihahnya dst. maka sah shalatnya dalam kacamata fiqh. Namun ketika tidak dapat memenuhi syarat dan rukun shalat, maka tidaklah sah shalat tersebut. Wallahu a’la wa a’lam. (Ust. Taufiq Zubaidi Khartoum, PCI NU Sudan).

Indonesia dan Kepemimpinan Kafir

Written By MuslimMN on Jumat, 17 Oktober 2014 | 10.15





Indonesia ini didirikan oleh ummat yang beragam berdasarkan kesepakatan, betul nggak? Namun jika ada yang mengatakan bahwa ummat Islam telah ditipu oleh para penipu waktu itu, sehingga gagal menetapkan dasar dasar negara berdasarkan syariat Islam, seyakinnya hal itu tidak lepas dari qudrah dan iradah Allah untuk menjadikan Indonesia seperti ini.

Yang kedua, jika pada waktu itu masih banyak ulama kondang yang masih hidup, bahkan Syaikhul Masyayikh Mbah Kyai Hasyim Asy’ari juga belum wafat, toh berhasil ditipu, bagaimana dengan masa sekarang yang orang-orangnya sepertimu?

Nah, apapun yang kemudian tersepakati, baik terpaksa atau berberat hati, akhirnya untuk ikut andil dalam merawat kemerdekaan, para ulama itupun akhirnya bersatu dalam suara yang terpadu, yaitu ikut partai Masyumi. Namun apa yang terjadi? Disamping Masyumi akhirnya dibubarkan, tetapi sebelumnya telah pecah dari dalam sendiri.

Nah, jika ada yang mengaitkan naiknya Ahok dengan aturan al-Wala wa al-Barra, sehingga ummat Islam yang menerimanya dianggap sebagai ummat yang membela orang kafir, saya kira terlalu berpijak dengan kaki satu saja dalam memgambil tuduhannya. Sebab hukum Islam dengan segala konskuensinya itu bisa diberlakukan jika mula-mula dasar negara ini syariat Islam.

Setelah menelaah sekian lembar google, akhirnya saya menyimpulkan bahwa:

الولاء هو لزوم المحبة أو النصرة

“Al-wala adalah keterlangsungan mencintai atau pertolongan.”

Namun demikian, apakah yang dimaksud adalah mencintai ketidak-islamannya ataukah mencintai kepemimpinannya. Ini akan membutuhkan lagi nalar fiqih yang serius, dan jika dikembalikan kepada soal yang pertama tadi maka akan sangat sulit jika kita ambil satu keputusan hukum boleh dan tidaknya. Apakah mendukung kepemimpinannya sama dengan dengan mendukung kekafirannya? Demikian juga sebaliknya.

Adapun al-Barra itu bisa disimpulkan:

لزوم التعدد

“Keterikatan untuk memusuhi.”

Padahal para ulama dahulu juga sudah sepakat untuk saling sepakat bahwa Negara ini didirikan dengan cara saling sepakat dengan tanpa syarat-syarat yang ditentukan oleh syariat masing-masing yang mengikat. Lalu bagaimana ada celah permusuhan?

Mungkin jika ta’addud (memusuhi) itu dilebarluaskan artinya menjadi persaingan, maka tugas ummat Islam adalah mempersiapkan kandidat orang Islam yang dengan segala kemampuannya bisa diandalkan. (Oleh: Mbah Zainal Ma’arif Rembang).
 
Meningkatkan Cinta Kita pada Sang Nabi
Copyright © 2011. PUSTAKA MUHIBBIN - Web Para Pecinta - All Rights Reserved
PROUDLY POWERED BY IT ASWAJA DEVELOPER
Themes by Maskolis.com | Published by Mas Template