Home » , , » Hukum Rokok dalam Islam

Hukum Rokok dalam Islam

Written By MuslimMN on Kamis, 20 Desember 2012 | 08.26



Hukum Rokok dalam Islam


RINGKASAN HUKUM ROKOK

Pada dasarnya tidak ada pembahasan eksplisit di dalam Al-Quran dan hadits tentang status rokok dan merokok. Dalil-dalil nash yang dipakai cenderung tidak persis dan eksplisit mengarah pada rokok. Oleh karena itu, tidak heran kalau ulama klasik dan kontemporer berselisih (ikhtilaf) pendapat tentang halal dan haramnya. Inti dari pendapat ulama tentang rokok terbagi dua: pertama, haram secara mutlak. Kedua, mubah (boleh) atau makruh (tidak dianjurkan tapi tidak haram). Tapi bisa berubah menjadi haram dalam kasus khusus seperti pada orang yang kalau merokok akan menyebabkan penyakitnya tambah parah.


PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN ROKOK

DALIL HARAMNYA ROKOK

1.      QS Al-A'raf 7:157

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأَغْلالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُواْ بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُواْ النُّورَ الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ أُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. 

2.      QS Al-Isra 17:26-27

وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيراً * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً 

Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. 
Ayat lain yang sering diajukan dalil adalah QS An-Nisa' 4:29 dan Al-Baqarah 2:195.

3.      Hadits riwayat Abu Daud, Ahmad, Daruqutni, dll

 لا ضرر ولا ضرار

Artinya: Jangan melakukan sesuatu yang dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain.

4.     Hadits riwayat Bukhari

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يؤذ جاره، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلْيُكرم ضيفه، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو لِيصمت

Artinya: Barangsiapa beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak menyakiti tetangganya, menghormati tamunya, dan mengatakan sesuatu yang baik atau diam.


ALASAN KEHARAMAN ROKOK

Alasan ulama yang mengharamkan rokok antara lain adalah sbb:
1.      Mengganggu kesehatan (ضرر على الجسم)
2.      Pemborosan (ضرر على المال)
3.      Mengganggu kesehatan masyarakat (ضررعلى المجتمع)
4.      Mengganggu kesehatan lingkungan (ضرر على البيئة)


ULAMA/LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN ROKOK

Fatwa haramnya rokok berasal dari ulama Wahabi Arab Saudi. Berikut profil ulama yang mengharamkan rokok.
3.      Muhammadiyah berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010:


PENDAPAT ROKOK ITU MAKRUH/BOLEH

DALIL ATAS MAKRUH/BOLEHNYA ROKOK

1.      Kaidah fiqih (الأصل فى الأشياء الاباحة) segala sesuatu pada asalnya adalah mubah


ALASAN ULAMA ROKOK MAKRUH/BOLEH (MUBAH)

1)      Shaykh Hazim Abu Ghazalah, ulama Yordania, menganggap rokok itu makruh. Berikut fatwanya:

ان حكم الاسلام في التدخين ، لم يرد فيه نص قطعي ، في كتاب الله تعالى او سنة رسوله ، محمد صلى الله عليه وسلم ، وانما ورد قوله تبارك وتعالى «يحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث ، وكلمة الخبائث هنا كلمة عامة لا تشير الى الدخان بعينه ، وانما تشير الى ما ورد في النص من المحرمات ، كشرب الخمر والميسر ، والزنا ، والربا ، وغير ذلك.
لذلك لا نستطيع ان نحكم حكما قطعيا في تحريم الدخان ، او كراهيته التحريمية ، وانما ننصح اخواننا واخواتنا المدخنين ان يتركوا ، ويبتعدوا عن هذه النبتة الخبيثة

Artinya: Hukum Islam dalam soal merokok adalah tidak ada dalil eksplisit (qath'i) dalam Quran atau Sunnah (hadits) Nabi. Yang ada adalah firman Allah dalam QS Al-A'raf 7:157. Ayat ini sangat umum dan sama sekali tidak mengarah pada rokok. Ayat ini merujuk pada apa yang terdapat pada perkara-perkara yang diharamkan seperti minum khamr (minuman keras), judi, zina, riba, dan lain-lain. Oleh karena itu, saya tidak bisa menetapkan hukum yang pasti untuk mengharamkan rokok, untuk menghukumi makruh tahrim. Saya hanya bisa menganjurkan saudara-saudara kita yang perokok agar meninggalkan kebiasaan buruk ini.[1]

2)      Pada dasarnya tidak ada nash yang shorih (jelas) yang mengatakan bahwa rokok itu haram. Dan dalam kaidah ushul fiqih Syafi’i bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah mubah (الأصل فى الأشياء الاباحة) kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Nah, karena tidak ditemukan dalil baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengharamkan rokok, maka pengambilan hukumnya dengan istish-hab (kembali ke hukum asalnya) yaitu mubah. Jadi hukum rokok pada asalnya adalah mubah.[2]

3)      Menurut Arwani, para ulama NU dalam bahtsul masail menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok. Namun, lanjut Arwani, khusus bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, misalnya memiliki penyakit dan penyakitnya bisa bertambah parah jika merokok, maka rokok diharamkan. "Misalnya bagi orang yang menderita diabetes dan sakit paru-paru, rokok haram bagi mereka," katanya.[3]

ULAMA/LEMBAGA YANG BERFATWA ROKOK MAKRUH ATAU BOLEH 

1)      Shaykh Hazim Abu Ghazalah direktur Jam'iyah Darul Quran, Yordania. 
2)      Muhammad bin Abdul Ghaffar Al-Sharif, ulama dan dosen Syariah dan Dirasah Islamiyah Universitas Kuwait[4]
3)      Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU pada 25 Februari 2011 memutuskan bahwa rokok itu hukumnya makruh atau mubah.
4)      Jawatan kuasa Perunding Hukum Syara’ (Fatwa) Malaysia.[5]


---------
[1] http://goo.gl/h8Wah (Hazim Abu Ghazalah)
[4] Lihat fatwanya: http://goo.gl/KbRwb
[5] Lihat fatwanya: http://goo.gl/bnR9q
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Meningkatkan Cinta Kita pada Sang Nabi
Copyright © 2011. PUSTAKA MUHIBBIN - Web Para Pecinta - All Rights Reserved
PROUDLY POWERED BY IT ASWAJA DEVELOPER
Themes by Maskolis.com | Published by Mas Template