Bisakah Ijtihad Dilakukan Oleh Setiap Orang?
Dalam Maqshid ath-Thâlibîn
karya Asy-Syeikh Abdullah Al-Habsyi halaman 188 disebutkan:
“Abu Dawud meriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah
Saw. pernah ada seseorang yang terkena luka pada bagian kepalanya, lalu pada
suatu malam yang sangat dingin dia berhadats besar. Orang tersebut meminta
fatwa kepada kaum muslimin dan mereka menjawab, ”Mandilah!”. Lalu orang tersebut mandi
yang kemudian mengakibatkan dirinya meninggal. Hal ini kemudian dilaporkan kepada
Rasulullah Saw. Beliau menyayangkan mengapa tidak menanyakan terlebih dulu
perihal tersebut ketika mereka tidak mengetahui hukum yang sebenarnya. Nabi Saw.
kemudian bersabda: “Sesungguhnya sudah cukup baginya bertayammum
dan membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh
anggota tubuhnya yang lain”.
Seandainya ijtihad dapat dilakukan
oleh setiap orang Islam tentu Rasulullah Saw. tidak mencela kaum muslimin yang
telah memberikan fatwa kepada orang tersebut.”
0 komentar:
Posting Komentar