RADIKALISME SEKTE WAHABIYAH 3
Wahabiyah Mengkafirkan Umat Islam Tanpa Alasan yang Benar
Seorang mufti madzhab Hanbali Syekh
Muhammad ibn Abdullah ibn Humaid an-Najdi w. 1295 H dalam kitabnya ash-Shuhub
al-Wabilah ‘ala Dharaih al-Hanabilah berkata tentang Muhammad ibn Abdul
Wahhab: “Sesungguhnya dia (Muhammad) apabila berselisih dengan seseorang dan
tidak bisa untuk membunuhnya terang-terangan maka ia mengutus seseorang untuk
membunuhnya ketika dia tidur atau ketika ia berada di pasar pada malam hari.
Ini semua dia lakukan karena ia mengkafirkan orang yang menentangnya dan halal
untuk dibunuh.” (Muhammad an-Najdi, ash-Shuhub al-Wabilah ‘ala Dharaih
al-Hanabilah, halaman 276).
Mufti madzhab Syafi’i dan kepala dewan
pengajar di Makkah pada masa Sultan Abdul Hamid Syekh Ahmad Zaini Dahlan
mengatakan bahwa Muhammad ibn Abdul Wahhab pernah mengatakan: “Sesungguhnya
aku mengajak kalian pada tauhid dan meninggalkan syirik pada Allah, semua orang
yang berada di bawah langit yang tujuh seluruhnya musyrik secara mutlak
sedangkan orang yang membunuh seorang musyrik maka ia akan mendapatkan surga.”
(Ahmad Zaini Dahlan, ad-Durar as-Sunniyah fi ar-Radd ‘ala al-Wahhabiyah,
halaman 46)
Itulah pernyataan Muhammad ibn Abdul
Wahhab dan kelompoknya yang telah menghukumi umat Islam dengan kekufuran,
menghalalkan darah dan harta mereka serta mencabik-cabik kemulyaan nabi dengan
melakukan bermacam-macam bentuk penghinaan terhadapnya. Mereka juga
terang-terangan mengkafirkan umat sejak 600 tahun, dan orang yang pertama kali
terang-terangan dengan hal itu adalah Muhammad ibn Abdul Wahhab, ia mengatakan:
“Aku telah datang kepada kalian dengan agama yang baru.” Ia meyakini
bahwa Islam hanya ada pada dia dan orang-orang yang mengikutinya dan bahwa
manusia selain mereka seluruhnya adalah musyrik.
Mufti Ahmad Zaini Dahlan juga
menuturkan dalam kitabnya Umara-u al-Balad al-Haram bahwa
orang-orang Wahabi ketika memasuki Thaif mereka melakukan pembantaian massal
terhadap masyarakat dalam rumah-rumah mereka, mereka juga membantai orang-orang
tua dan anak-anak, rakyat dan pejabat, orang mulia dan yang hina. Mereka
menyembelih bayi yang sedang menyusu di depan ibunya. Mereka juga membunuh
manusia di rumah-rumah dan di toko-toko dan ketika mereka menemukan sekelompok
orang yang sedang belajar al-Qur’an, mereka membunuh semuanya. Kemudian mereka
masuk ke mesjid-mesjid dan membunuh siapapun yang berada di dalam mesjid yang
sedang ruku’ atau sujud dan merampas uang dan hartanya. Kemudian mereka
menginjak-injak mushaf, naskah kitab al-Bukhari dan Muslim dan kitab-kitab
hadits, fikih dan nahwu setelah mereka membuangnya di lorong-lorong jalan dan
parit-parit serta mengambil harta umat Islam dan membagikannya sesama mereka
layaknya membagi harta rampasan (ghanimah) orang kafir. (Lihat Ahmad
Zaini Dahlan, Umara al-Balad al-Haram, halaman 297-298)
Ahmad Zaini Dahlan mengatakan dalam
Lihat ad-Durar as-Sunniyah, halaman 57: “Sayyid Syekh Alawi ibn Ahmad
ibn Hasan al-Haddad Ba’alawi dalam kitabnya Jala-u adz-Dzalam fi ar-Radd ‘ala
an-Najd al-Ladzi Adhalla al-‘Awam mengatakan: “Kesimpulannya bagi orang yang
mencermati perkataan dan prilaku Muhammad ibn Abdul wahhab akan mengatakan
bahwa ia (Muhammad ibn Abdul Wahhab) telah menyalahi kaidah-kaidah Islam karena
ia menghalalkan perkara-perkara yang disepakati akan keharamannya dan status
haram tersebut telah diketahui dalam agama oleh semua umat baik yang alim
ataupun yang bodoh sekalipun. Juga pelecehannya terhadap para nabi dan rasul,
para wali dan orang-orang yang shalih. Pelecehan seperti ini adalah kekufuran
dengan ijma’ para imam yang empat.” Demikian pemaparan Ahmad Zaini Dahlan.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa
Muhammad ibn Abdul Wahhab dan para pengikutnya datang dengan membawa agama baru
dan bukan membawa agama Islam. Dia pernah mengatakan: “Barangsiapa yang
masuk dalam dakwah kita maka baginya hak sebagaimana hak kita dan barangsiapa
yang tidak masuk dalam dakwah kita maka dia kafir halal darah dan hartanya.”
(Lihat Muhammad ibn Abdul Wahhab, Kasyfu asy-Syubuhat halaman 7).
0 komentar:
Posting Komentar