Home » , » Kapolda Jateng: Tidak Perlu ke Jakarta Apalagi Sampai Menggelar Shalat Jum’at di Jalan!

Kapolda Jateng: Tidak Perlu ke Jakarta Apalagi Sampai Menggelar Shalat Jum’at di Jalan!

Written By MuslimMN on Minggu, 27 November 2016 | 09.10



Di hadapan ribuan santri, polisi, tentara, pejabat pemerintah dan ulama, pada acara “Istighotsah Kubro untuk Keselamatan Bangsa Indonesia; Merajut Kebersamaan dalam Kebhinnekaan” di Gedung Junaid Buaran Pekalongan, Jum’at malam Sabtu 25 November 2016, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menyampaikan dalam sambutannya, “Pada beberapa waktu yang lalu kita masih mengikuti bahwa bangsa kita sedang menerima cobaan dan ujian. Cobaan yang selama ini komitmen kita tentang kebhinnekaan, NKRI, minoritas dilindungi oleh mayoritas, terjadi ketegangan. Sehingga saudara-saudara kita yang minoritas baik suku, agama, menjadi galau.”

“Organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama, dari awal sudah menginstruksikan oleh Ketua PBNU untuk tidak ikut unjuk rasa di Jakarta. Kemarin unjuk rasa ada sekitar 500 ribuan. Dan bagaimana kalau kaum Nahdliyin yang lebih dari 50 juta ikut, kalau pipis saja Jakarta akan kebanjiran,” lanjutnya.

Oleh karenanya, saya atas nama Pimpinan Polri, Kapolda Jawa Tengah, sangat mengapresiasi dan hormat kepada Nahdlatul Ulama yang sejak awal konsisten menjaga kerukunan dan persatuan bangsa bahwa NKRI adalah harga mati. Kalau organisasi massa Islam terbesar itu ikut, kasihan komitmen kita terhadap kebhinnekaan merajut kebersamaan itu akan menjadi pudar. NU sudah sangat komitmen, dan akhirnya semua tidak ikut.

Kapolda mengingatkan, kita tahu bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama sudah dijalankan oleh Polri dengan menetapkan sebagai tersangka. Hari ini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, tinggal kita tunggu saja sumbernya secara terbuka melalui media-media. Tidak perlu kita harus ke Jakarta, apalagi sampai menggelar shalat Jum’at di jalan padahal di masjid saja masih luas.


Pesan terakhir Bapak Kapolda, “Menyampaikan pendapat di muka umum, unjuk rasa, demonstrasi, itu boleh. Namun tidak mutlak, karena di situ diatur. Pertama harus menghargai hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Yang kedua harus menjaga keamanan dan ketertiban umum. Yang ketiga tidak melanggar aturan-aturan hukum. Dan yang keempat harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan.” (*Ibj, lihat videonya di sini: https://youtu.be/TEFN3sbR0WU).
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Meningkatkan Cinta Kita pada Sang Nabi
Copyright © 2011. PUSTAKA MUHIBBIN - Web Para Pecinta - All Rights Reserved
PROUDLY POWERED BY IT ASWAJA DEVELOPER
Themes by Maskolis.com | Published by Mas Template