Aurat adalah anggota badan yang
harus ditutup. Ketika dikatakan “aurat perempuan atau wanita” maka maksudnya
adalah anggota tubuh wanita yang harus ditutup saat berada di depan laki-laki
atau sesama perempuan. Laki-laki juga memiliki anggota tubuh yang harus
disembunyikan dari pandangan wanita mahram, non-mahram atau dari sesama pria.
Daftar Isi:
Daftar Isi:
1.
AURAT
PEREMPUAN
- Aurat Perempuan dengan Sesama Wanita
- Aurat Anak Perempuan (Belum Baligh)
- Aurat Wanita dengan Laki-laki Bukan Mahram
- Aurat Wanita dengan Laki-laki Mahram
- Aurat Perempuan Ketika Shalat
2.
AURAT
LAKI-LAKI
- Aurat Laki-laki dengan Sesama Laki-laki
- Aurat Laki-laki dengan Perempuan
- Aurat Laki-laki Saat Shalat
3.
HUKUM SHALAT
ORANG YANG TERBUKA AURATNYA
4.
HUKUM
LAKI-LAKI MEMANDANG WAJAH PEREMPUAN
1.
AURAT PEREMPUAN
Aurat perempuan atau anggota tubuh
yang harus ditutupi itu berbeda sesuai dengan situasi atau kondisi dengan siapa
dia berkumpul atau bertemu. Apakah dengan sesama wanita, dengan laki-laki bukan
mahram, dengan pria yang mahram atau saat shalat. Penjelasan ini berdasarkan
pandangan ulama fiqih madzhab empat yaitu Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hanbali.
a.
Aurat Perempuan dengan Sesama Wanita
Muslimah
Jumhur Ulama berpendapat bahwa aurat
wanita di depan perempuan lain sama dengan auratnya laki-laki yaitu antara
pusar sampai lutut. Dalam kitab al-Mausu’ah
al-Fiqhiyah dikatakan:
ذهب الفقهاء إلى أن عورة المرأة بالنسبة للمرأة هي كعورة الرجل إلى الرجل،
أي ما بين السرة والركبة، ولذا يجوز لها النظر إلى جميع بدنها عدا ما بين هذين
العضوين ، وذلك لوجود المجانسة وانعدام الشهوة غالبا، ولكن يحرم ذلك مع الشهوة
وخوف الفتنة.
“Para ahli fiqih berpendapat bahwa aurat wanita dengan sesama perempuan itu
sama dengan aurat laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Oleh karena itu
wanita boleh memandang seluruh tubuh wanita lain kecuali antara pusar dan lutut.
Hal itu disebabkan karena sesama jenis dan umumnya tidak ada syahwat. Akan
tetapi haram hukumnya apabila melihat disertai syahwat dan takut terjadi
fitnah.”
Namun menurut suatu pendapat dalam
madzhab Maliki dan Hanbali, aurat wanita dengan wanita lain adalah kedua
kemaluan depan dan belakang saja. Menurut Imam al-Mardawi dalam kitab al-Inshaf
mengtakan bahwa ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali.
b.
Aurat Anak Perempuan (Belum
Baligh)
Anak kecil perempuan usia di bawah 4
(empat) tahun maka tidak ada aurat baginya menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Anak kecil perempuan usia di atas 4
(empat) tahun dan belum mengundang syahwat maka auratnya adalah depan dan
belakang (farji dan dubur) menurut madzhab Hanafi. Apabila mengundang syahwat,
maka auratnya sama dengan perempuan dewasa walaupun usianya di bawah 10 tahun menurut
madzhab Syafi'i, Hanafi dan Maliki.
Anak perempuan usia 7 (tujuh) tahun
ke atas, auratnya di depan laki-laki bukan mahram adalah seluruh tubuh menurut
madzhab Hanbali kecuali wajah, leher, kepala, tangan sampai siku dan kaki.
Anak perempuan usia 10 tahun
auratnya sama dengan wanita usia dewasa yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan
telapak tangan menurut madzhab Syafi'i, Hanafi dan Hanbali.
c.
Aurat Perempuan dengan Laki-laki
Bukan Mahram
·
Madzhab Syafi'i: Di depan laki-laki yang bukan mahram seluruh
tubuh wanita adalah aurat (harus ditutup) kecuali wajah, telapak tangan dan
telapak kaki. Dalam kiab al-Umm juz I halaman 89, Imam asy-Syafi'i berkata:
وكل المرأة عورة، إلا كفيها ووجهها. وظهر قدميها عورة
“Seluruh tubuh wanita itu aurat kecuali kedua telapak
tangan dan wajah. Sedang bagian atas kaki adalah aurat (telapak kaki bukan
aurat).”
·
Madzhab Maliki: Madzhab Maliki sama dengan Madzhab Syafi'i bahwa
aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Imam ‘Iyadh
Rh. Berkata:
ولا خلاف أن فرض ستر الوجه مما اختص به أزواج النبي صلى الله عليه وسلم
“Tidak ada
perbedaan ulama mengenai wajibnya menutupi wajah wanita, itu (wajibnya menutupi
wajah) termasuk salah satu kekhususan bagi para istri Nabi Saw.”
·
Madzhab Hanafi: Seluruh ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa wajah
dan kedua tangan perempuan boleh terbuka/bukan aurat. Dan laki-laki boleh
memandang wajah perempuan asal tidak syahwat. Abu Ja’far ath-Thahawi dalam Syarh Ma'ani al-Atsar juz II halaman 392
menyatakan:
أبيح للناس
أن ينظروا إلى ما ليس بمحرَّم عليهم من النساء إلى وجوههن وأكفهن، وحرم ذلك عليهم من أزواج النبي. وهو قول أبي
حنيفة وأبي يوسف ومحمد رحمهم الله تعالى
“Diperbolehkan
bagi seseorang untuk memandang sesuatu dari perempuan yang tidak diharamkan
atasnya, yakni wajah dan telapak tangan mereka. Diharamkan yang demikian itu
(memandangnya) adalah bagi para istri Nabi Saw. Yang demikian itu adalah
pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf dan Muhammad Rahimahumullahu ta’ala.”
·
Madzhab Hanbali: Madzhab Hanbali termasuk yang paling ketat dalam
masalah aurat wanita. Imam Ahmad bin Hanbal pendiri madzhab ini berpendapat
dalam salah satu riwayat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk
kukunya, baik saat shalat maupun di luar shalat. Namun dalam riwayat yang lain Imam
Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan mahram.
Imam al-Mardawi dalam kitab al-Inshaf juz I halaman 452 berkata:
الصحيح من المذهب أن الوجه ليس من العورة
d.
Aurat Perempuan dengan Laki-laki
Mahram
·
Madzhab Syafi'i: Aurat wanita saat bersama dengan laki-laki mahram
adalah antara pusar sampai lutut. Itu berarti sama dengan aurat wanita
dengan sesama wanita. Berdasarkan keterangan Imam Khatib asy-Syarbini
dalam kitab Mughni al-Muhtaj juz I
halaman 185 dan juz III halaman 131.
·
Madzhab Maliki: Ulama Madzhab Maliki berpendapat bahwa aurat
perempuan di depan laki-laki mahram adalah selain wajah dan sekitar wajah yakni
kepala dan leher. Sebagaiman keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni juz VI halaman 554, Kasyaf al-Qina' juz V halaman 11 dan ad-Dasuqi juz III halaman 214.
·
Madzhab Hanbali: Ulama Madzhab Hanbali berpendapat bahwa aurat
perempuan di depan laki-laki mahram adalah selain wajah dan sekitar wajah yakni
kepala, leher, tangan dan saq (antara
lutut sampai telapak kaki). Sebagaiman keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab
al-Mughni juz VI halaman 554, Kasyaf al-Qina' juz V halaman 11 dan ad-Dasuqi juz III halaman 214.
·
Madzhab Hanafi: Aurat wanita di depan laki-laki mahram adalah
sama dengan pendapat Madzhab Maliki dan Hanbali yaitu selain wajah, kepala dan
leher ditambah dada. Dalam Madzhab Hanafi laki-laki boleh memandang dada wanita
mahram apabila tidak syahwat. Berdasarkan keterangan dalam kitab Hasyiyah Ibnu ‘Abidin juz I halaman 271.
e.
Aurat Perempuan Ketika Shalat
Menutupi aurat ketika shalat adalah
wajib dilakukan sejak awal sampai akhir shalat. Apabila aurat terbuka di tengah
shalat tanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal asalkan sedikit dan segera
ditutup. Apabila tebrukanya secara sengaja maka shalatnya batal dan wajib
mengulangi. Batas aurat wanita saat shalat menurut madzhab yang 4 (empat)
adalah:
·
Madzhab Syafi'i: Ketika shalat seluruh tubuh wanita adalah aurat
kecuali wajah dan telapak tangan luar dan dalam.
·
Madzhab Hanafi: Ketika shalat aurat perempuan adalah seluruh tubuh
kecuali; telapak tangan bagian dalam (bagian luar telapak tangan termasuk aurat)
dan bagian luar telapak kaki (telapak kaki bagian dalam adalah aurat).
·
Madzhab Hanbali: Ketika shalat aurat perempuan adalah seluruh tubuh
kecuali wajah.
·
Madzhab Maliki: Dalam Madzhab Maliki membagi aurat wanita ketika
shalat menjadi 2 (dua) yaitu mughalladzah
(berat) dan mukhaffafah (ringan) dan
masing-masing memiliki hukum tersendiri. Aurat mughalladzah adalah seluruh anggota tubuh selain seputar kepala,
dada dan punggung atau antara pusar sampai lutut. Aurat mukhaffafah (ringan) adalah seluruh tubuh selain dada, punggung,
leher, lengan (antara siku sampai pergelangan tangan) dan dari lutut sampai
akhir telapak kaki atau selain pusar sampai lutut kaki. Terbukanya aurat mughalladzah ketika shalat dapat
membatalkan shalat. Sedang terbukanya aurat mukhaffafah
tidak membatalkan shalat. Akan tetapi disunnahkan mengulangi shalat apabila
waktu mencukupi.
a.
Aurat Laki-laki dengan Sesama
Laki-laki
Aurat atau anggota tubuh yang wajib
ditutupi bagi laki-laki dengan sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut.
Oleh karena itu, laki-laki tidak boleh membuka bagian tubuh yang termasuk aurat
walaupun aman dari syahwat. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat Imam Hakim:
عورة الرجل ما بين سرته إلى ركبته
Nabi Saw. Bersabda: “Auratnya laki-laki adalah antara pusar dan lutut.”
Menurut pendapat Ibnu Hazm, paha
laki-laki bukanlah termasuk aurat. Pendapat ini menurut Jumhur Ulama dianggap lemah
karena ada hadits yang menyatakan: الفخذ عورة (paha itu
aurat).
b.
Aurat Laki-laki di Depan
Perempuan
Aurat laki-laki di depan perempuan
adalah anggota tubuh yang berada di antara pusar dan lutut. Baik saat bersama
dengan perempuan
mahram atau wanita yang bukan mahram.
3.
HUKUM SHALAT ORANG YANG TERBUKA
AURATNYA
·
Madzhab Syafi'i: Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menyatakan:
فإن انكشف شيء من عورة المصلي لم تصح صلاته سواء أكثر المنكشف أم قل، ولو
كان أدنى جزء، وهذا إذا لم يسترها في الحال.
“Apabila sebagian aurat orang yang sedang shalat
terbuka maka shalatnya tidak sah baik yang terbuka itu
banyak atau sedikit. Hal ini apabila tidak langsung menutupnya.”
·
Madzhab Hanbali: Apabila aurat yang terbuka waktu shalat itu sedikit
maka shalatnya tidak batal. Apabila banyak, maka hukum shalatnya batal. Imam Ibnu
Qudamah dalam al-Mughni mengatakan:
فإن انكشف من العورة يسير. لم تبطل صلاته. نص عليه أحمد
“Imam Ahmad menyatakan bahwa jika aurat terbuka saat
shalat tapi sedikit maka shalatnya tidak batal.”
·
Madzhab Hanafi: Madzhab Hanafi menyatakan bahwa shalat seseorang
batal apabila seperempat auratnya terbuka dengan masa satu gerakan rukun
shalat. Apabila terbukanya aurat itu kurang dari satu gerakan shalat maka tidak
batal. Imam Ibnu ‘Abidin menyatakan:
لأن الانكشاف الكثير في الزمان القليل عفو كالانكشاف القليل في الزمن الكثير
“Apabila terbukanya aurat itu sedit (kurang dari satu
gerakan shalat) maka itu adalah kemaafan bagimu (tidak batal).”
4.
HUKUM LAKI-LAKI MEMANDANG WAJAH
PEREMPUAN
Anggota tubuh yang harus tertutup
bagi laki-laki saat shalat sama dengan saat di luar shalat yaitu antara pusar
dan lutut. Ini berdasarkan pendapat seluruh ulama madzhab yang empat.
Dalam madzhab Syafi'i menyatakan bahwa walaupun wajah wanita
bukan termasuk aurat, akan tetapi laki-laki dianjurkan untuk tidak memandang
wajah perempuan apabila dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Imam Baghawi dalam kitab Syarh as-Sunnah juz IX halaman 23 menyatakan:
فإن كانت أجنبية حرة، فجميع بدنها عورة في حق الرجل. لا يجوز له أن ينظر إلى
شيء منها، إلا الوجه واليدين إلى الكوعين. وعليه غض البصر عن النظر إلى وجهها
ويديها أيضاً عند خوف الفتنة.
“Jikalau
perempuan yang bukan mahram dan merdeka maka seluruh badannya adalah aurat di
hadapan laki-laki. Tidak diperkenankan bagi laki-laki untuk memandangnya
kecuali wajah dan kedua tangannya sampai pergelangan tangan. Dan dianjurkan
bagi laki-laki untuk menahan pandangan darinya yakni wajah dan kedua tangan
perempuan apabila ditakutkan terjadi fitnah.”
Sya’roni as-Samfuriy, Tegal 10 Februari 2013
assalamua alaikum warahmatullah wabarokatuh
BalasHapusmohon ijin copy paste ustadz... barokallah