Home » , , , » BUDAYA KAFIR-MENGKAFIRKAN, ULAMA JAKARTA DULU DAN SEKARANG

BUDAYA KAFIR-MENGKAFIRKAN, ULAMA JAKARTA DULU DAN SEKARANG

Written By MuslimMN on Jumat, 01 November 2013 | 12.51



Kafir Menurut Ulama Betawi


Tanggal 10 Nopember 1957, ulama Betawi berkumpul di sebuah bangunan bernama Gosrul Wafidin, Jalan Bidaracina, Jakarta Timur. Mereka dikumpulkan oleh tiga pertanyaan yang dipicu dari fatwa hasil Muktamar Alim Ulama di Palembang, 11 September 1957.

1.      Kabinet Gotong Royong yang terdiri dari berbagai macam aliran partai politik seperti, aliran agama, aliran nasionalis dan aliran sosialis. Adakah kabinet pemerintah yang semacam itu haram menurut agama Islam?

2.      Dewan Nasional yang menjadi suatu Majelis Pertimbangan dan Penasehat dalam Negeri RI yang anggota-anggotanya terdiri dari berbagai aliran partai politik seperti, aliran agama, aliran nasionalis dan aliran sosialis. Adakah Dewan Nasional yang semacam itu haram hukumnya menurut agama Islam?

3.      Bagaimana mengkafirkan orang yang masih mengakui agama Islam dan menghadap kiblat ketika shalat. Adakah dan dapatkah orang itu dipastikan kafir dengan begitu saja?


Di bawah pimpinan al-Habib Salim bin Jindan dan KH. Hasbiyallah sebagai sekretaris, menelaah dengan seksama dari pagi hingga malam. Kitab berjilid-jilid diangkut dari rumah masing-masing dan disajikan meja-meja layaknya makanan. Lalu dibuka satu-satu, dibacakan dengan fasih hingga hadirin paham. Perkara di atas memang serius, tidak main-main: tuduhan haram kabinet dan vonis kafir kepada mukmin. Apa jawaban ulama Betawi atas tiga persoalan di atas?

1.      Pertanyaan pertama dijawab jelas, sistem Kabinet Gotong Royong yang dibentuk Soekarno itu mubah saja, tidak haram sama sekali. “Tidak ada alasan dalam agama bagi seseorang yang dapat mengharamkan hal itu, terkecuali ada alasan-alasan, dalil-dalil dan al-Quran, al-Hadits yang shahih beserta dengan ijma qaul ulama.”

Ulama Betawi menyodorkan delapan dalil untuk menguatkan padangannya tersebut, 5 berupa hadits dan 3 ayat al-Quran. “Sesungguhnya kehalalan dan keharaman sudah jelas. Dan tiap-tiap yang sudah ditetapkan Rasulullah itulah sebaik-baiknya hukum. Dan tidak boleh bagi seorang muslim menyembunyikan suatu hukum, kecuali Allah dan RasulNya yang menambahkan dalam hukum syara’,” demikian diantara hadits yang disodorkan sebagai dukungan jawaban. Dan ayat suci yang dikemukakan: “Ma yuridullahu liyaj’ala ‘alaikum min haraj” (Sesungguhnya Allah tidak menghendaki atas kalian kesusahan).

2.      Untuk pertanyaan kedua, ulama Betawi mengambil keputusan bahwa anggota dewan nasional dengan macam-macam aliran tidak ada masalah, karena tak ditemukan ayat al-Quran ataupun hadits menghukumi masalah tersebut.

3.      Masalah ketiga, yakni mengkafirkan, yang sesungguhnya tidak main-main. Karena jika benar, bisa berdampak pada banyak aspek kehidupan, dari soal perkawinan hingga hak mengurus anak, bahkan dapat berujung pada vonis mati. Apa jawabanya ulama Betawi terhadap masalah ini?

“Adapun mengkafirkan seorang Muslim yang belum diketahui dan diselidiki yang sedalam-dalamnya menurut pedoman al-Quran dan al-Hadits serta ijma ulama adalah tidak boleh. Jawaban tersebut disandarkan pada 8 qaul (pendapat mujtahid), 1 atsar (pendapat sahabat Nabi Saw.), 7 hadits Nabi Saw. dan 1 firman Allah.

Diantara pendapatnya adalah sesungguhnya mengkafirkan seseorang mukmin adalah tidak sah dengan jalan apapun. Pendapat ini dikemukakan Syaikh Bachit bin Husain dari al-Azhar Mesir dalam kitabnya al-Bida.  “Kufur itu dosa yang sangat besar. Maka janganlah mudah, gampang sekali mencap seorang mukmin itu kafir. Dan sekalipun kamu mengetahui riwayatnya orang itu, hendaknya tidak boleh dikufurkan,” kata az-Zaila’i dalam kitab Syahr al-Kanzi. Sementara Nabi Muhammad memberi peringatan: “Siapa yang mengkafirkan seorang mukmin, maka dialah yang kafir.”

Hasil musyawarah ulama Betawi itu didokumentasikan dalam risalah berjudul Penolakan Putusan Muktamar Alim Ulama di Palembang. Risalah 14 halaman itu ditulis dengan bahasa Indonesia, dengan aksara Latin dan Pego.

Rasanya, risalah lawas itu amat penting hukumnya dikabarkan kembali kepada khalayak ramai, tak terkecuali ulama dan umara. Sebab, akhir-akhir ini terjadi fenomena yang mengacaukan kehidupan beragama.


Sya’roni As-Samfuriy, Cipayung 02 Nopember 2013
Share this article :

1 komentar:

  1. Pak Kyiai ...

    Mohon risalah kecilnya discan trus dijadiin pdf dan diupload sehingga khalayak umum dapat mengunduhnya.

    Terima kasih.

    BalasHapus

 
Meningkatkan Cinta Kita pada Sang Nabi
Copyright © 2011. PUSTAKA MUHIBBIN - Web Para Pecinta - All Rights Reserved
PROUDLY POWERED BY IT ASWAJA DEVELOPER
Themes by Maskolis.com | Published by Mas Template