Al-Imam
Ibnu Qasim al-Ghozi mengatakan dalam kitabnya yang berjudul Syarh al-Ghayah bahwa Siti Fathimah
adalah wanita yang tidak pernah mengalami haidh dan nifas (selalu dalam keadaan
suci). Oleh karena itu Siti Fathimah digelari dengan az-Zahra’. Namun ada yang berpendapat bahwa Siti fathimah diberi
gelar az-Zahra’ karena ketika beliau melahirkan di waktu ghurub dan mengalami nifas hanya sesaat
(waktu yang sangat singkat atau hanya satu tetesan), kemudian langsung suci
kembali seakan-akan tak pernah mengalami nifas sama sekali. Inilah diantara
sebab mengapa dalam madzhab Imam asy-Syafi’i menyatakan bahwa “Aqallu an-Nifaas Majjatan”, paling
sedikit-sedikitnya nifas adalah satu tetesan.
Asy-Syekh
Muhammad Shaban dalam kitabnya yang berjudul Is’aaf ar-Raaghibiin mengatakan
bahwa Siti Fathimah dinikahkan dengan Sayyidina Ali Kw., seorang pemuda yang berumur
21 tahun 5 bulan, setelah usainya perang Badar . Sedangkan Siti fathimah saat
itu berumur 15 tahun 5 bulan. Siti Fathimah dilahirkan sebelum Rasulullah Saw. diangkat
menjadi Nabi sekitar setahun sebelumnya, dan ada yang berpendapat selainnya.
Siti Fathimah wafat setelah wafatnya sang ayah Rasulullah Saw. dengan jarak 6
bulan, menurut pendapat yang shahih, pada malam Selasa tanggal 3 Ramadhan tahun
11 Hijriyah. Dan jenazahnya dimakamkan pada malam hari.
Lihat
juga keterangan di atas dalam kitab Kasyifat
as-Saja pada halaman 46-47 karya asy-Syekh Nawawi bin Umar al-Bantani
al-jawi atas syarhnya terhadap kitab matan Safinat
an-Najat. Wallahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar