Cahaya anugerahNya semoga selalu menerangi hari-hari
Anda dan keluarga. Saudaraku yang kumuliakan, boleh saja masuk ke
gereja, bahkan shalat di gereja, asalkan Anda berhati-hati jangan sampai
terbawa ajaran mereka. Hal itu dijelaskan bahwa para sahabat memperbolehkannya:
1.
Dikatakan oleh Jabir Ra. dari asy-Syu’bi Ra. bahwa
diperbolehkannya shalat di gereja. (Mushannif Ibn Abi Syaibah no. 4864).
2.
Dikatakan pula oleh Ibn Abbas Ra. bahwa ia
memperbolehkan shalat di gereja, namun menjadi makruh bila terdapat padanya
gambar-gambar berhala (gambar Bunda Maria, Yesus dan semua yang disembah selain
Allah). (Mushannif Ibn Abi Syaibah hadits no. 4867).
3.
Dikatakan oleh Rafi’ bahwa: “Aku melihat
Umar bin Abdul Aziz mengimami shalat di gereja di Syam.” (Mushannif Ibn
Abi Syaibah hadits no. 4869).
Maka pendapat mereka adalah antara boleh atau
makruh, dan bukan haram. Dijelaskan bagaimana banyaknya sahabat Ra. yang
melakukan shalat di gereja, demikian pula tabi’in (Nail al-Authar juz 2
halaman 143).
Bagi mereka yang tidak memperbolehkannya adalah
karena risau khalayak akan menganggap sama antara masjid dan gereja, sama-sama
tempat peribadatan, hingga menyamakan Islam dengan agama lain.
Namun jika Anda bertanya pada saya pribadi,
maka pribadi saya tak mau menginjak gereja, bahkan melihat gereja pun saya
takut. Saya takut jika saya melihatnya maka saya akan diharamkan dari melihat
keindahan Allah Swt. kelak di hari perjumpaan denganNya Swt., karena bangunan
itu dibangun untuk menyembah selain Allah.
Saya mencintai Allah Swt., maka saya tak suka
dengan semua yang berkaitan dengan sesembahan selain Allah Swt. Saya takut
Allah akan cemburu, sebagaimana kekasih akan cemburu jika kekasihnya melirik yang
lain hingga lupa dariNya.
Demikian saudaraku yang kumuliakan, semoga
sukses dengan segala cita-cita, semoga dalam kebahagiaan selalu. Wallahu a’lam.
(Al-Habib Mundzir bin Fuad al-Musawa).
Link asal:
0 komentar:
Posting Komentar