Halaman

Kamis, 01 Mei 2014

MASUK, SHALAT DAN CERAMAH DI GEREJA





Cahaya anugerahNya semoga selalu menerangi hari-hari Anda dan keluarga. Saudaraku yang kumuliakan, boleh saja masuk ke gereja, bahkan shalat di gereja, asalkan Anda berhati-hati jangan sampai terbawa ajaran mereka. Hal itu dijelaskan bahwa para sahabat memperbolehkannya:

1.      Dikatakan oleh Jabir Ra. dari asy-Syu’bi Ra. bahwa diperbolehkannya shalat di gereja. (Mushannif Ibn Abi Syaibah no. 4864).
2.      Dikatakan pula oleh Ibn Abbas Ra. bahwa ia memperbolehkan shalat di gereja, namun menjadi makruh bila terdapat padanya gambar-gambar berhala (gambar Bunda Maria, Yesus dan semua yang disembah selain Allah). (Mushannif Ibn Abi Syaibah hadits no. 4867).
3.      Dikatakan oleh Rafi’ bahwa: “Aku melihat Umar bin Abdul Aziz mengimami shalat di gereja di Syam.” (Mushannif Ibn Abi Syaibah hadits no. 4869).

Maka pendapat mereka adalah antara boleh atau makruh, dan bukan haram. Dijelaskan bagaimana banyaknya sahabat Ra. yang melakukan shalat di gereja, demikian pula tabi’in (Nail al-Authar juz 2 halaman 143).

Bagi mereka yang tidak memperbolehkannya adalah karena risau khalayak akan menganggap sama antara masjid dan gereja, sama-sama tempat peribadatan, hingga menyamakan Islam dengan agama lain.

Namun jika Anda bertanya pada saya pribadi, maka pribadi saya tak mau menginjak gereja, bahkan melihat gereja pun saya takut. Saya takut jika saya melihatnya maka saya akan diharamkan dari melihat keindahan Allah Swt. kelak di hari perjumpaan denganNya Swt., karena bangunan itu dibangun untuk menyembah selain Allah.

Saya mencintai Allah Swt., maka saya tak suka dengan semua yang berkaitan dengan sesembahan selain Allah Swt. Saya takut Allah akan cemburu, sebagaimana kekasih akan cemburu jika kekasihnya melirik yang lain hingga lupa dariNya.

Demikian saudaraku yang kumuliakan, semoga sukses dengan segala cita-cita, semoga dalam kebahagiaan selalu. Wallahu a’lam. (Al-Habib Mundzir bin Fuad al-Musawa).

Link asal:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar