Home » » JUAL-BELI BARANG SELUNDUPAN (BLACK MARKET) DAN BARANG SITAAN

JUAL-BELI BARANG SELUNDUPAN (BLACK MARKET) DAN BARANG SITAAN

Written By MuslimMN on Minggu, 30 Maret 2014 | 04.43





a.      Barang Selundupan

Black Market, atau biasa kita sebut barang seludupan, berbeda dengan barang curian. Barang selundupan termasuk barang yang ilegal karena menghindari pajak negara. Dalam Islam, jual-belinya tetap sah jika memenuhi syarat-syaratnya jual-beli. Akan tetapi melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah (pajak) adalah tidak diperkenankan (haram). Aturan itu jika ada maslahat yang selaras dengan syara’ (mu’tabar syar’an). Keharaman tersebut menurut sebagian ulama madzhab Syafi’iyah dan Hanafiyah adalah dha’if. (Lihat dalam Bughyat al-Mustarsyidin halaman 911).

b.      Barang Sitaan

Barang/harta sitaan negara tidak lepas dari 3 kemungkinan berikut ini:
1.      Penyitaan yang dilakukan oleh negara atas harta milik orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat, semisal penyitaan barang selundupan. Membeli barang sitaan semacam ini tak beda dengan membeli barang hasil rampasan dari pihak yang merampasnya.
2.      Penyitaan yang dilakukan oleh negara atas harta orang lain sebagai hukuman atau ta’zir. Sebagian ulama mengenai hukuman ta’zir dalam bentuk finansial adalah tidak membolehkannya. Artinya hukuman ta’zir dalam finansial ini masuk dalam masalah yang masih diperselisihkan ulama (khilafiyah).
3.      Pemilik barang yang barangnya disita oleh negara itu mengizinkan dengan penuh suka rela kepada orang lain untuk membeli barangnya. Maka ini jelas kebolehannya.

Secara hukum, barang sitaan boleh diperjualbelikan dalam bentuk lelang terbuka yang sudah mendapat ijin dari deprtemen keuangan, sehingga jelas ke mana uang akan masuk, bukan masuk ke kantong pejabat tertentu. Mungkin sulit untuk menghilangkan maraknya jual-beli barang ilegal, namun setidaknya kita bukanlah termasuk pelaku dalam kegiatan tersebut.

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua pertanyaan harus dijawab dengan “Haram” atau “Tidak Haram” dll. Tapi sebagai seorang muslim di bumi tercinta ini, sepatutnya tidaklah memiliki harta-harta ilegal, selundupan dan segala macam atribut yang tidak menenangkan akal, jiwa dan fikiran. Kita wajib menjaga harta milik kita dari perkara yang meresahkan (syubhat). Berhati-hati dari perkara syubhat adalah lebih baik. Mari kita renungkan makna dari beberapa sabda Nabi Saw. berikut:

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ

“Barangsiapa yang menjaga diri dari kesyubhatan-kesyubhatan maka sungguh ia telah menjaga kebersihan bagi agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang telah terbiasa mengkonsumsi kesyubhatan-kesyubhatan maka ia pun akan terjerumus juga dalam hal yang haramn.” (HR. Bukhari dan Muslim).

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ

“Alihkanlah apa-apa yang meragukanmu menuju kepada yang tidak meragukanmu.” (HR. at-Tirmidzi no. 2520 dan an-Nasai no. 5711).

Wallahu al-Musta’an A’lam

Sya’roni As-Samfuriy, Cilangkap Jaktim 30 Maret 2014
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Meningkatkan Cinta Kita pada Sang Nabi
Copyright © 2011. PUSTAKA MUHIBBIN - Web Para Pecinta - All Rights Reserved
PROUDLY POWERED BY IT ASWAJA DEVELOPER
Themes by Maskolis.com | Published by Mas Template