Halaman

Minggu, 28 Juni 2015

Membincang Polemik Shalat Tarawih Cepat-Kilat (1)


Ada beberapa teman bertanya mengenai shalat Tarawih tercepat yang menyebar di media akhir-akhir ini. Bagaimana hukumnya ditinjau dari segi fiqh? Dalam membicarakan persoalan hukum, kita tidak bisa menghukumi suatu perkara kalau tidak melihat secara menyeluruh. Karena dalam hal ini (Tarawih cepat) saya tidak melihat secara lengkap, maka hanya dapat memberi batasan sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama.

Sebelumnya mohon maaf, karena bukan maqam (pangkat) saya untuk berbicara mengenai hukum shalat Tarawih tersebut. Dikarenakan beberapa kali ada pertanyaan yang sama, akhirnya (karena saya bukan seorang yang faqih) sebagai santri awam berusaha memuthala’ah kembali kitab fiqh.

Mengenai shalat tersebut, saya pribadi belum bisa menghukumi shalat tersebut sah tidaknya dari kacamata fiqh. Karena saya tidak mengetahui/mengikuti secara keseluruhan shalat tersebut. Yang ada dalam video hanya tampak beberapa gerakan cepat saja.

Dalam status ini, ada sedikit catatan yang menurut saya perlu diperhatikan bagi yang mengikuti shalat tersebut atau setidaknya pernah mengikuti shalat Tarawih tersebut. Sebenarnya memang tidak ada batasan waktu kecepatan dalam shalat. Dalam pandangan fiqh, selagi seseorang memenuhi syarat dan rukun shalat, berarti sah shalatnya. Namun terkadang yang perlu diperhatikan adalah proses dalam memenuhi rukun tersebut.

Mungkin beberapa hari sebelumnya telah beredar pembahasan dari sisi thuma’ninah. Masih debatable antara beberapa tokoh, ada yang menghukumi Tarawih tersebut sudah memenuhi thuma’ninah dan ada yang menyatakan belum memenuhi thuma’ninah.

Bagi pribadi saya, walaupun memang thuma’ninah juga bagian dari rukun shalat -yang apabila ditinggalkan tidak sah shalat-, saya hanya ingin bertanya dari segi rukun lainnya; yaitu terkait bacaan al-Fatihah. Apakah dalam shalat Tarawih tersebut telah memenuhi secara sempurna bacaan al-Fatihah, baik dari segi huruf atau tasydidnya tidak ada yang terlewatkan? Kalau iya (memenuhi bacaan al-Fatihah) berarti tidak ada masalah. Namun kalau tidak, maka dalam kacamata fiqh bermasalah.

Dalam kitab Fath al-Qarib disebutkan: “...barangsiapa yang gugur bacaan Fatihah satu huruf atau tasydid atau mengganti satu huruf dengan huruf lainnya -seperti ‘ain dengan alif- maka tidak sah bacaan dan shalatnya ketika dilakukan dengan sengaja, adapun ketika tidak sengaja, maka baginya harus mengulang bacaan tersebut.”

Jadi, apakah shalat tersebut telah memenuhi syarat dan rukun shalat? -hal ini tidak bisa dijawab kecuali yang mendirikannya-. Apabila dalam shalat Tarawih tersebut masih menjaga rukun-rukunnya seperti sempurna bacaan Fatihahnya dst. maka sah shalatnya dalam kacamata fiqh. Namun ketika tidak dapat memenuhi syarat dan rukun shalat, maka tidaklah sah shalat tersebut. Wallahu a’la wa a’lam. (Ust. Taufiq Zubaidi Khartoum, PCI NU Sudan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar