Belakangan ini
gencar pemberitaan mengenai “Jihad Sex”. Dikabarkan bahwa sejumlah wanita Tunisia
pulang dalam kondisi hamil setelah melakukan Jihad Sex di Suriah (Syria). Menteri
Dalam Negeri Tunisia menuturkan adanya jaringan kriminal yang menipu para
wanita tersebut dengan dalih menjalani jihad di Suriah. Sebanyak 86 orang yang
terlibat dalam jaringan ini telah ditangkap.
“Wanita-wanita
tersebut berganti-ganti antara 20, 30, dan 100 pemberontak dan mereka kembali
menanggung buah hubungan seksual dalam nama jihad seksual dan kami hanya bisa
diam tanpa melakukan apapun dan tetap diam,” ujar Lofti Bin
Jeddo saat berbicara di hadapan Dewan Konstituen Nasional seperti dilansir Al
Arabiya, Jumat (20/9/2013).
Istilah “Jihad Sex” Melecehkan
Istilah “Jihad
Seks” atau “Sex Jihad” sendiri sebenarnya menjadi sebuah bentuk pelecehan
terhadap syariat Jihad di dalam Islam yang suci. Sebab di dalam Islam tidak
mengenal istilah “Jihad Sex” yang notabene bentuk pelacuran terselubung
mengatasnamakan jihad. Oleh karena itu, “Jihad Sex” adalah bentuk kesesatan
baru dan pengkaburan terhadap makna jihad yang suci di dalam Islam.
Pengertian Jihad Sex
Di dalam Islam
tidak dikenal istilah “Jihad Seks”, sehingga tidak ada pengertian pelacuran
berselubung jihad tersebut. Kalaupun mau direka-reka, maka ada beberapa
kemungkinan yang dimaksud dengan “Jihad Sex” dalam pemberitaan tersebut:
1.
Kemungkinan pelacuran
murni mengatasnamakan Jihad, mereka melakukan seks di luar nikah alias
perzinahan.
2.
Kemungkinan adalah
pernikahan sah ala Syi’ah sebagaimana biasa dikenal sebagai Nikah Mut’ah (Kawin
Kontrak). Menurut Ahlussunnah wal Jama’ah, pernikahan semacam ini adalah
terlarang (haram), sehingga termasuk bentuk pelacuran/zina.
3.
Kemungkinan adalah
pernikahan sah menurut Wahabi, sebagaimana sekarang dikenal dengan Nikah Misyar.
Sebuah inovasi baru dalam hal pernikahan dan menjadi trend, khususnya di kawasan
Timur Tengah. Pernikahan ini tidak memiliki dalil, tapi lebih merujuk pada
budaya Arab jahiliyah.
Wisata Seksual ala Wahabi
Nikah misyar (المسيار) adalah praktek pernikahan yang meniadakan kewajiban bagi suami
untuk memberi nafkah. Praktek ini lazim dilakukan di Arab Saudi melalui fatwa
dari Sheikh Abdul Aziz ibn Abdullaah bin Baaz. Walaupun sekilas hampir sama
tapi ada perbedaan mendasar antara nikah misyar dan nikah mut’ah. Dalam nikah
mut’ah tetap ada kewajiban nafkah dan dibatasi waktu, sementara nikah misyar
selain meniadakan kewajiban nafkah tapi menghalalkan hubungan suami istri juga
tidak dibatasi waktu tertentu seperti nikah mut’ah.
Jihad Nikah
Adapun mengenai
istilah “Jihad Nikah” sebaiknya tidak disamakan dengan istilah “Jihad Sex”.
Sebab Sex dan Nikah tidaklah sama. “Jihad Nikah” lebih baik diserukan kepada “Bujanghidin”
agar berusaha menggenapkan separuh agamanya. Banyak akhwat yang menantimu wahai
“Bujanghidin”, jangan sampai terjerumus pada perzinahan, apalagi Wahabi dan
Syi’ah.
Salah satu
bentuk kepedulian para wanita untuk Bujanghidin klik akun fb ini: (https://www.facebook.com/jihad.nikah).
:D
http://muslimedianews.wordpress.com/2013/09/22/pengertian-jihad-sex-apa-itu-jihad-seks/
0 komentar:
Posting Komentar