BAB
10; MENYEMBELIH BINATANG DENGAN NAMA SELAIN ALLAH
Pernyataan
Abdullah bin Baz bahwa Menyembelih Binatang dengan Selain Nama Allah adalah
Haram:
Diantara
yang dapat membatalkan tauhid, menyembelih atas nama selain Allah, baik
wali-wali, setan-setan ataupun jin dengan maksud mengambil
manfaat atau menghindarkan madharat dari mereka. Ini adalah syirik besar
(akbar). Sebagaimana tidak dibenarkan menyembelih atas nama
selain Allah, tidak dibenarkan pula menyembelih di tempat penyembelihan
atas nama selain Allah, sekalipun dengan niat menyembelih karena
Allah. Hal ini adalah dalam rangka menutup jalan yang dapat
membawa kepada kesyirikan.
Tanggapan
Al-Habib Mundzir Al-Musawa Mengenai Penyembelihan Binatang dengan Nama Selain
Allah:
Diriwayatkan
bahwa para sahabat membawa daging sembelihan, seraya berkata: “Wahai
Rasulullah, orang-orang membawakan kami daging sembelihan
yang tidak kami ketahui apakah disembelih dengan nama Allah atau
tidak?” Maka Rasul Saw. bersabda: “Makanlah, dan kalian sebutlah
nama Allah dan makanlah.” (Shahih Bukhari). Al-Imam Ibn Hajar
al-Asqalaniy menjelaskan bahwa dengan hadits ini bahwa menyebut nama Allah
dalam menyembelih adalah bukanlah wajib. (Lihat dalam Fath al-Bari bi
Syarh Shahih Bukhari). Tentunya asalkan bukan sembelihan yang padanya
disebut nama sesuatu yang disembah selain Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar