Halaman

Jumat, 21 September 2012

BAB 10; MENYEMBELIH BINATANG DENGAN NAMA SELAIN ALLAH


BAB 10; MENYEMBELIH BINATANG DENGAN NAMA SELAIN ALLAH


Pernyataan Abdullah bin Baz bahwa Menyembelih Binatang dengan Selain Nama Allah adalah Haram:

Diantara yang dapat membatalkan tauhid, menyembelih atas nama selain Allah, baik wali-wali, setan-setan ataupun jin dengan maksud mengambil manfaat atau menghindarkan madharat dari mereka. Ini adalah syirik besar (akbar). Sebagaimana tidak dibenarkan menyembelih atas nama selain Allah, tidak dibenarkan pula menyembelih di tempat penyembelihan atas nama selain Allah, sekalipun dengan niat menyembelih karena Allah. Hal ini adalah dalam rangka menutup jalan yang dapat membawa kepada kesyirikan.


Tanggapan Al-Habib Mundzir Al-Musawa Mengenai Penyembelihan Binatang dengan Nama Selain Allah:

Diriwayatkan bahwa para sahabat membawa daging sembelihan, seraya berkata: “Wahai Rasulullah, orang-orang membawakan kami daging sembelihan yang tidak kami ketahui apakah disembelih dengan nama Allah atau tidak?” Maka Rasul Saw. bersabda: “Makanlah, dan kalian sebutlah nama Allah dan makanlah.” (Shahih Bukhari). Al-Imam Ibn Hajar al-Asqalaniy menjelaskan bahwa dengan hadits ini bahwa menyebut nama Allah dalam menyembelih adalah bukanlah wajib. (Lihat dalam Fath al-Bari bi Syarh Shahih Bukhari). Tentunya asalkan bukan sembelihan yang padanya disebut nama sesuatu yang disembah selain Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar