Halaman

Selasa, 22 Juli 2014

TENTANG AURAT MENURUT 4 (EMPAT) MADZHAB



Aurat adalah anggota badan yang harus ditutup. Ketika dikatakan “aurat perempuan atau wanita” maka maksudnya adalah anggota tubuh wanita yang harus ditutup saat berada di depan laki-laki atau sesama perempuan. Laki-laki juga memiliki anggota tubuh yang harus disembunyikan dari pandangan wanita mahram, non-mahram atau dari sesama pria.

Daftar Isi:

1.      AURAT PEREMPUAN
  1. Aurat Perempuan dengan Sesama Wanita
  2. Aurat Anak Perempuan (Belum Baligh)
  3. Aurat Wanita dengan Laki-laki Bukan Mahram
  4. Aurat Wanita dengan Laki-laki Mahram
  5. Aurat Perempuan Ketika Shalat
2.      AURAT LAKI-LAKI
  1. Aurat Laki-laki dengan Sesama Laki-laki
  2. Aurat Laki-laki dengan Perempuan
  3. Aurat Laki-laki Saat Shalat
3.      HUKUM SHALAT ORANG YANG TERBUKA AURATNYA
4.      HUKUM LAKI-LAKI MEMANDANG WAJAH PEREMPUAN


1.      AURAT PEREMPUAN

Aurat perempuan atau anggota tubuh yang harus ditutupi itu berbeda sesuai dengan situasi atau kondisi dengan siapa dia berkumpul atau bertemu. Apakah dengan sesama wanita, dengan laki-laki bukan mahram, dengan pria yang mahram atau saat shalat. Penjelasan ini berdasarkan pandangan ulama fiqih madzhab empat yaitu Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hanbali.

a.      Aurat Perempuan dengan Sesama Wanita Muslimah 

Jumhur Ulama berpendapat bahwa aurat wanita di depan perempuan lain sama dengan auratnya laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah dikatakan:

ذهب الفقهاء إلى أن عورة المرأة بالنسبة للمرأة هي كعورة الرجل إلى الرجل، أي ما بين السرة والركبة، ولذا يجوز لها النظر إلى جميع بدنها عدا ما بين هذين العضوين ، وذلك لوجود المجانسة وانعدام الشهوة غالبا، ولكن يحرم ذلك مع الشهوة وخوف الفتنة.

“Para ahli fiqih berpendapat bahwa aurat wanita dengan sesama perempuan itu sama dengan aurat laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Oleh karena itu wanita boleh memandang seluruh tubuh wanita lain kecuali antara pusar dan lutut. Hal itu disebabkan karena sesama jenis dan umumnya tidak ada syahwat. Akan tetapi haram hukumnya apabila melihat disertai syahwat dan takut terjadi fitnah.”

Namun menurut suatu pendapat dalam madzhab Maliki dan Hanbali, aurat wanita dengan wanita lain adalah kedua kemaluan depan dan belakang saja. Menurut Imam al-Mardawi dalam kitab al-Inshaf mengtakan bahwa ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali.

b.      Aurat Anak Perempuan (Belum Baligh) 

Anak kecil perempuan usia di bawah 4 (empat) tahun maka tidak ada aurat baginya menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.

Anak kecil perempuan usia di atas 4 (empat) tahun dan belum mengundang syahwat maka auratnya adalah depan dan belakang (farji dan dubur) menurut madzhab Hanafi. Apabila mengundang syahwat, maka auratnya sama dengan perempuan dewasa walaupun usianya di bawah 10 tahun menurut madzhab Syafi'i, Hanafi dan Maliki.

Anak perempuan usia 7 (tujuh) tahun ke atas, auratnya di depan laki-laki bukan mahram adalah seluruh tubuh menurut madzhab Hanbali kecuali wajah, leher, kepala, tangan sampai siku dan kaki.

Anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama dengan wanita usia dewasa yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut madzhab Syafi'i, Hanafi dan Hanbali.

c.       Aurat Perempuan dengan Laki-laki Bukan Mahram 

·         Madzhab Syafi'i: Di depan laki-laki yang bukan mahram seluruh tubuh wanita adalah aurat (harus ditutup) kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. Dalam kiab al-Umm juz I halaman 89, Imam asy-Syafi'i berkata:

وكل المرأة عورة، إلا كفيها ووجهها. وظهر قدميها عورة

“Seluruh tubuh wanita itu aurat kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Sedang bagian atas kaki adalah aurat (telapak kaki bukan aurat).”

·         Madzhab Maliki: Madzhab Maliki sama dengan Madzhab Syafi'i bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Imam ‘Iyadh Rh. Berkata:

ولا خلاف أن فرض ستر الوجه مما اختص به أزواج النبي صلى الله عليه وسلم

“Tidak ada perbedaan ulama mengenai wajibnya menutupi wajah wanita, itu (wajibnya menutupi wajah) termasuk salah satu kekhususan bagi para istri Nabi Saw.”

·         Madzhab Hanafi: Seluruh ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa wajah dan kedua tangan perempuan boleh terbuka/bukan aurat. Dan laki-laki boleh memandang wajah perempuan asal tidak syahwat. Abu Ja’far ath-Thahawi dalam Syarh Ma'ani al-Atsar juz II halaman 392 menyatakan:

أبيح للناس أن ينظروا إلى ما ليس بمحرَّم عليهم من النساء إلى وجوههن وأكفهن، وحرم ذلك عليهم من أزواج النبي. وهو قول أبي حنيفة وأبي يوسف ومحمد رحمهم الله تعالى

“Diperbolehkan bagi seseorang untuk memandang sesuatu dari perempuan yang tidak diharamkan atasnya, yakni wajah dan telapak tangan mereka. Diharamkan yang demikian itu (memandangnya) adalah bagi para istri Nabi Saw. Yang demikian itu adalah pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf dan Muhammad Rahimahumullahu ta’ala.”

·         Madzhab Hanbali: Madzhab Hanbali termasuk yang paling ketat dalam masalah aurat wanita. Imam Ahmad bin Hanbal pendiri madzhab ini berpendapat dalam salah satu riwayat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk kukunya, baik saat shalat maupun di luar shalat. Namun dalam riwayat yang lain Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan mahram. Imam al-Mardawi dalam kitab al-Inshaf juz I halaman 452 berkata:

الصحيح من المذهب أن الوجه ليس من العورة

“Bahwa yang benar dari Madzhab Hanbali adalah berpendapat wajah bukanlah aurat.”

d.      Aurat Perempuan dengan Laki-laki Mahram 

·         Madzhab Syafi'i: Aurat wanita saat bersama dengan laki-laki mahram adalah antara pusar sampai lutut. Itu berarti sama dengan aurat wanita dengan sesama wanita. Berdasarkan keterangan Imam Khatib asy-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj juz I halaman 185 dan juz III halaman 131.

·         Madzhab Maliki: Ulama Madzhab Maliki berpendapat bahwa aurat perempuan di depan laki-laki mahram adalah selain wajah dan sekitar wajah yakni kepala dan leher. Sebagaiman keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni juz VI halaman 554, Kasyaf al-Qina' juz V halaman 11 dan ad-Dasuqi juz III halaman 214.

·         Madzhab Hanbali: Ulama Madzhab Hanbali berpendapat bahwa aurat perempuan di depan laki-laki mahram adalah selain wajah dan sekitar wajah yakni kepala, leher, tangan dan saq (antara lutut sampai telapak kaki). Sebagaiman keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni juz VI halaman 554, Kasyaf al-Qina' juz V halaman 11 dan ad-Dasuqi juz III halaman 214.

·         Madzhab Hanafi: Aurat wanita di depan laki-laki mahram adalah sama dengan pendapat Madzhab Maliki dan Hanbali yaitu selain wajah, kepala dan leher ditambah dada. Dalam Madzhab Hanafi laki-laki boleh memandang dada wanita mahram apabila tidak syahwat. Berdasarkan keterangan dalam kitab Hasyiyah Ibnu ‘Abidin juz I halaman 271.

e.       Aurat Perempuan Ketika Shalat 

Menutupi aurat ketika shalat adalah wajib dilakukan sejak awal sampai akhir shalat. Apabila aurat terbuka di tengah shalat tanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal asalkan sedikit dan segera ditutup. Apabila tebrukanya secara sengaja maka shalatnya batal dan wajib mengulangi. Batas aurat wanita saat shalat menurut madzhab yang 4 (empat) adalah:

·         Madzhab Syafi'i: Ketika shalat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan luar dan dalam.

·         Madzhab Hanafi: Ketika shalat aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali; telapak tangan bagian dalam (bagian luar telapak tangan termasuk aurat) dan bagian luar telapak kaki (telapak kaki bagian dalam adalah aurat).

·         Madzhab Hanbali: Ketika shalat aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah. 

·         Madzhab Maliki: Dalam Madzhab Maliki membagi aurat wanita ketika shalat menjadi 2 (dua) yaitu mughalladzah (berat) dan mukhaffafah (ringan) dan masing-masing memiliki hukum tersendiri. Aurat mughalladzah adalah seluruh anggota tubuh selain seputar kepala, dada dan punggung atau antara pusar sampai lutut. Aurat mukhaffafah (ringan) adalah seluruh tubuh selain dada, punggung, leher, lengan (antara siku sampai pergelangan tangan) dan dari lutut sampai akhir telapak kaki atau selain pusar sampai lutut kaki. Terbukanya aurat mughalladzah ketika shalat dapat membatalkan shalat. Sedang terbukanya aurat mukhaffafah tidak membatalkan shalat. Akan tetapi disunnahkan mengulangi shalat apabila waktu mencukupi.


2.      AURAT LAKI-LAKI 

a.      Aurat Laki-laki dengan Sesama Laki-laki 

Aurat atau anggota tubuh yang wajib ditutupi bagi laki-laki dengan sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Oleh karena itu, laki-laki tidak boleh membuka bagian tubuh yang termasuk aurat walaupun aman dari syahwat. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat Imam Hakim:

عورة الرجل ما بين سرته إلى ركبته

Nabi Saw. Bersabda: “Auratnya laki-laki adalah antara pusar dan lutut.”

Menurut pendapat Ibnu Hazm, paha laki-laki bukanlah termasuk aurat. Pendapat ini menurut Jumhur Ulama dianggap lemah karena ada hadits yang menyatakan: الفخذ عورة (paha itu aurat).

b.      Aurat Laki-laki di Depan Perempuan 

Aurat laki-laki di depan perempuan adalah anggota tubuh yang berada di antara pusar dan lutut. Baik saat bersama dengan perempuan mahram atau wanita yang bukan mahram. 


3.      HUKUM SHALAT ORANG YANG TERBUKA AURATNYA 

·         Madzhab Syafi'i: Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menyatakan:

فإن انكشف شيء من عورة المصلي لم تصح صلاته سواء أكثر المنكشف أم قل، ولو كان أدنى جزء، وهذا إذا لم يسترها في الحال.

“Apabila sebagian aurat orang yang sedang shalat terbuka maka shalatnya tidak sah baik yang terbuka itu banyak atau sedikit. Hal ini apabila tidak langsung menutupnya.”

·         Madzhab Hanbali: Apabila aurat yang terbuka waktu shalat itu sedikit maka shalatnya tidak batal. Apabila banyak, maka hukum shalatnya batal. Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan:

فإن انكشف من العورة يسير. لم تبطل صلاته. نص عليه أحمد

“Imam Ahmad menyatakan bahwa jika aurat terbuka saat shalat tapi sedikit maka shalatnya tidak batal.”

·         Madzhab Hanafi: Madzhab Hanafi menyatakan bahwa shalat seseorang batal apabila seperempat auratnya terbuka dengan masa satu gerakan rukun shalat. Apabila terbukanya aurat itu kurang dari satu gerakan shalat maka tidak batal. Imam Ibnu ‘Abidin menyatakan:

لأن الانكشاف الكثير في الزمان القليل عفو كالانكشاف القليل في الزمن الكثير

“Apabila terbukanya aurat itu sedit (kurang dari satu gerakan shalat) maka itu adalah kemaafan bagimu (tidak batal).”


4.      HUKUM LAKI-LAKI MEMANDANG WAJAH PEREMPUAN 

Anggota tubuh yang harus tertutup bagi laki-laki saat shalat sama dengan saat di luar shalat yaitu antara pusar dan lutut. Ini berdasarkan pendapat seluruh ulama madzhab yang empat. 

Dalam madzhab Syafi'i menyatakan bahwa walaupun wajah wanita bukan termasuk aurat, akan tetapi laki-laki dianjurkan untuk tidak memandang wajah perempuan apabila dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Imam Baghawi dalam kitab Syarh as-Sunnah juz IX halaman 23 menyatakan:

فإن كانت أجنبية حرة، فجميع بدنها عورة في حق الرجل. لا يجوز له أن ينظر إلى شيء منها، إلا الوجه واليدين إلى الكوعين. وعليه غض البصر عن النظر إلى وجهها ويديها أيضاً عند خوف الفتنة.

“Jikalau perempuan yang bukan mahram dan merdeka maka seluruh badannya adalah aurat di hadapan laki-laki. Tidak diperkenankan bagi laki-laki untuk memandangnya kecuali wajah dan kedua tangannya sampai pergelangan tangan. Dan dianjurkan bagi laki-laki untuk menahan pandangan darinya yakni wajah dan kedua tangan perempuan apabila ditakutkan terjadi fitnah.”

Sya’roni as-Samfuriy, Tegal 10 Februari 2013

1 komentar:

  1. assalamua alaikum warahmatullah wabarokatuh
    mohon ijin copy paste ustadz... barokallah

    BalasHapus