Perhelatan Konferensi
Internasional Ulama dan Cendekiawan Muslim yang berlangsung di Pondok Pesantren
Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo (P2S3) ditutup hari Ahad 30 Maret 2013. Ada 9
butir persoalan yang menjadi titik tekan pada kegiatan tersebut. Dan KH. Cholil
Navis yang didaulat membacakan hasil rekomendasi:
1.
Yang dimaksud
dengan moderasi adalah suatu kebenaran di antara dua kebathilan, dan suatu
kebaikan di antara dua keburukan. Sikap moderrasi dimaksud untuk bisa dilakukan
oleh setiap individu dalam pemikiran, akhlak dan perilaku serta segala
tindakannya guna melestarikan kebaikan individu maupun kelompok masyarakat,
dengan tanpa adanya radikalisme dan liberalisme. Moderasi di sini juga
diartikan menyepakati segala nas dalil dan sendi-sendi agama yang sudah qath’i
(pasti) dan mentolerir nas dalil yang debatable atau mukhtalaf fih.
2.
Moderasi pemikiran
yaitu suatu ide yang meyakini puritansi nas-nas agama dalam satu sisi, serta
meyakini adanya korelasi nas suci dengan keadaan waktu dan tempat.
3.
Menyikapi moderasi
dalam upaya penerapan syariah. Yaitu menjauhkan sikap kekerasan dan berlebihan.
4.
Moderasi dalam
toleransi. Yaitu memaklumi dan mentolerir adanya eksistensi agama-agama lain
dalam suatu negara. Sebab, multi agama dalam kehidupan adalah sunnatullah
atau keniscayaan.
5.
Moderasi dalam
berpolitik. Dalam hal ini penguatan terhadap teori demokrasi dan hak asasi
manusia. Islam tidak hanya mengajarkan demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi
sebuah konsep yang universal, dengan menghargai sikap demokrasi dengan konsep
syuro dan menempatkan kedudukan manusia dan hak-haknya pada tempat yang hakiki.
6.
Moderasi di dalam
pendidikan dan pengajaran. Yakni peningkatan bagi umat Islam dari semua
disiplin ilmu.
7.
Moderasi dalam
ekonomi, dengan menyajikan alternatif pengkatan kesejahteraan bagi umat Islam
dengan sistem ekonomi yang sesuai syariah. Agama Islam selalu mendorong
pemeluknya untuk memperkuat ketahanan ekonomi untuk menegakkan agama. Namun
kenyataan kebanyakan umat Islam berada dalam kemiskinan yang hanya sebagai
penerima zakat bukan pemberi zakat.
8.
Moderasi dalam
tradisi dan budaya. Yaitu menyebarkan pemikiran moderat dengan sikap toleran.
9.
Rekomendasi ini
ditujukan kepada para ulama, cendekiawan dan para pejabat pemerintahan untuk
melaksanakan keputusan ini dan menjaga jaringan antar ulama dan cendekiawan
muslim dalam mengaplikasikan poin-poin kenferensi tersebut.
Sya’roni As-Samfuriy, Cilangkap Jaktim 30 Maret 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar