Halaman

Minggu, 30 Maret 2014

9 Rekomendasi Terkait Islam Moderat, Konferensi Ulama Internasional di Situbondo





Perhelatan Konferensi Internasional Ulama dan Cendekiawan Muslim yang berlangsung di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo (P2S3) ditutup hari Ahad 30 Maret 2013. Ada 9 butir persoalan yang menjadi titik tekan pada kegiatan tersebut. Dan KH. Cholil Navis yang didaulat membacakan hasil rekomendasi:

1.      Yang dimaksud dengan moderasi adalah suatu kebenaran di antara dua kebathilan, dan suatu kebaikan di antara dua keburukan. Sikap moderrasi dimaksud untuk bisa dilakukan oleh setiap individu dalam pemikiran, akhlak dan perilaku serta segala tindakannya guna melestarikan kebaikan individu maupun kelompok masyarakat, dengan tanpa adanya radikalisme dan liberalisme. Moderasi di sini juga diartikan menyepakati segala nas dalil dan sendi-sendi agama yang sudah qath’i (pasti) dan mentolerir nas dalil yang debatable atau mukhtalaf fih.

2.      Moderasi pemikiran yaitu suatu ide yang meyakini puritansi nas-nas agama dalam satu sisi, serta meyakini adanya korelasi nas suci dengan keadaan waktu dan tempat.

3.      Menyikapi moderasi dalam upaya penerapan syariah. Yaitu menjauhkan sikap kekerasan dan berlebihan.

4.      Moderasi dalam toleransi. Yaitu memaklumi dan mentolerir adanya eksistensi agama-agama lain dalam suatu negara. Sebab, multi agama dalam kehidupan adalah sunnatullah atau keniscayaan.

5.      Moderasi dalam berpolitik. Dalam hal ini penguatan terhadap teori demokrasi dan hak asasi manusia. Islam tidak hanya mengajarkan demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi sebuah konsep yang universal, dengan menghargai sikap demokrasi dengan konsep syuro dan menempatkan kedudukan manusia dan hak-haknya pada tempat yang hakiki.

6.      Moderasi di dalam pendidikan dan pengajaran. Yakni peningkatan bagi umat Islam dari semua disiplin ilmu.

7.      Moderasi dalam ekonomi, dengan menyajikan alternatif pengkatan kesejahteraan bagi umat Islam dengan sistem ekonomi yang sesuai syariah. Agama Islam selalu mendorong pemeluknya untuk memperkuat ketahanan ekonomi untuk menegakkan agama. Namun kenyataan kebanyakan umat Islam berada dalam kemiskinan yang hanya sebagai penerima zakat bukan pemberi zakat.

8.      Moderasi dalam tradisi dan budaya. Yaitu menyebarkan pemikiran moderat dengan sikap toleran.

9.      Rekomendasi ini ditujukan kepada para ulama, cendekiawan dan para pejabat pemerintahan untuk melaksanakan keputusan ini dan menjaga jaringan antar ulama dan cendekiawan muslim dalam mengaplikasikan poin-poin kenferensi tersebut.


Sya’roni As-Samfuriy, Cilangkap Jaktim 30 Maret 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar