Saat lebaran, Gus Zainal Ma’arif kedatangan tamu yang
sempat berdebat agak lama. Tamu itu membawakan ayat 36 surat at-Taubat yang
dijadikan dasar bolehnya memerangi orang kafir secara umum.
Sebelumnya Mbah Zain (sapaan akrab Gus Zainal) mengatakan bahwa Nabi
Muhammad Saw. tidak pernah memimpin pasukan yang semata-mata memerangi “kekafiran”.
Tetapi peperangan itu dilakukan ketika mereka memerangi ummat Islam lebih dulu,
atau mengingkari perjanjian damai, seperti yang dilakukan pertama kali oleh Bani
Qainuqa.
Demikian juga penaklukan-penaklukan yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin,
semuanya berawal dari ancaman yang mereka lakukan kepada ummat Islam. Tradisi
upeti bagi penguasa kecil kepada penguasa yang lebih besar seakan sudah menjadi
hukum dunia yang harus dijunjung tinggi walaupun dengan nyawa sekalipun, dan
Islam menghapuskan itu semua.
Jihad yang sekarang dikumandangkan dalam arti sesungguhnya “pembunuhan” dicari
pembenarannya lewat potongan-potongan ayat al-Quran semisal:
قاتلواالمشركين كافة كما يقاتلونكم كافة (٣٦ التوبة)
“Bunuhlah orang orang musyrik seluruhnya seperti mereka membunuh kalian
semuanya.”
Dalam Ahkam al-Quran, Ibnu ‘Arabi menafsiri kalimat قاتلواالمشركين ini yang dimaksud adalah
kaum musyrik Arab pada waktu itu (yang memang benar-benar mengancam eksistensi ummat
Islam dengan melakukan ancaman, pembunuhan, pengusiran dll.) atau yang
melanggar perjanjian damai dan sejenisnya.
Lain dari pada itu ayat di atas hanya penggalan dari satu ayat yang jika
dibawakan secara utuh pertama kali adalah menjelaskan bilangan bulan dalam 1
tahun yang berjumlah 12 bulan, dan di dalam12 bulan ini terdapat 4 bulan yang
seharusnya tidak boleh ada aktifitas politik, melainkan 4 bulan itu dijadikan
moment untuk murni beribadah kepada Allah. Apalagi 4 bulan yang dimaksud salah
satunya adalah Dzul Hijjah, yang mana 3 agama besar masing-masing juga ikut melakukaan
ritual haji di Makkah.
Menahan senjata kepada para musuh ini dihimbau pada 4 bulan ini, kecuali
mereka yang lebih dulu memulai peperangan di dalam 4 bulan itu. Maka kaum
muslimin boleh memerangi mereka semua, seperti mereka memerangi kaum muslimin
seluruhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar