Home » » Syekh Abdul Wahab Bugis MENGUNGKAP RIWAYAT DAN PERJUANGAN DAKWAH SYEKH ABDUL WAHAB BUGIS[1]

Syekh Abdul Wahab Bugis MENGUNGKAP RIWAYAT DAN PERJUANGAN DAKWAH SYEKH ABDUL WAHAB BUGIS[1]

Written By MuslimMN on Minggu, 03 April 2011 | 21.14

Syekh Abdul Wahab Bugis MENGUNGKAP RIWAYAT DAN PERJUANGAN DAKWAH SYEKH ABDUL WAHAB BUGIS[1]
Oleh Zulfa Jamalie[2]

Sejarah permulaan masuk dan perkembangan dakwah Islam di bumi Kalimantan tidak bisa dilepaskan dari jasa, peranan, dan perjuangan para ulama serta tokoh-tokoh Islam yang hidup pada masanya. Salah satu dari sekian tokoh tersebut adalah Syekh Abdul Wahab Bugis. Tokoh ini memang bukan orang asli banua, namun ilmu, amal, perjuangan hidup dan matinya, telah dibaktikan untuk kejayaan Islam di banua. Walau sangat disayangkan bahwa data-data dan informasi tertulis ataupun catatan-catatan tertentu yang mengungkap biografi dan perjuangan hidupnya sangat sedikit, sehingga ketokohannya tidak begitu dikenal oleh masyarakat Banjar, dibandingkan dengan tokoh ulama yang lainnya. Siapakah Syekh Abdul Wahab Bugis dan bagaimana peranan dakwahnya di tanah Banjar? Pertanyaan inilah yang menjadi sorotan dalam tulisan berikut.
Kata-kata kunci: Dakwah, Tanah Banjar, dan Syekh Abdul Wahab Bugis.

A. Pendahuluan

Sejarah permulaan masuk dan perkembangan dakwah Islam di Kalimantan Selatan tidak bisa lepas dari jasa, peranan dan perjuangan dari para ulama dan tokoh-tokoh Islam yang hidup pada masa dahulu. Karena berkat jasa dan perjuangan merekalah Islam berkembang dan menjadi pegangan hidup masyarakat Banjar sekarang. Di samping itu kehadiran mereka di Bumi Kalimantan telah menjadikan daerah ini kaya dengan khazanah intelektual Islam.

Dalam pandangan Karel S. Steenbrink dinyatakan bahwa Kalimantan Selatan (Banjarmasin) dalam catatan sejarah pernah menjadi pusat studi Islam yang banyak menghasilkan karya-karya keagamaan dan sastra, selain daerah Palembang dan Aceh, namun belum pernah mendapat perhatian yang intensif bagi usaha pengkajian sekaligus kodifikasi terhadap karya-karya tersebut.[3] Sehingga wajar melalui ketokohan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dan Syekh Muhammad Nafis al-Banjari, Banjarmasin memerankan peranan yang cukup penting dalam jaringan ulama nusantara abad ke-18 dan akhir abad ke-19, sebagaimana yang dinyatakan Azyumardi Azra dalam bukunya yang berjudul “Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII”. [4]

Bahkan dalam tutur lisan masyarakar Banjar, jauh sebelum kehadiran kedua tokoh ini, daerah Muning Tatakan Rantau dengan maskotnya, Syekh Ahmad Sirajul Huda atau Datu Sanggul murid dari Datu Suban telah lama dikenal sebagai daerah orang-orang yang berilmu tinggi,[5] sehingga menarik perhatian orang untuk mendatanginya, sebagaimana yang terjadi pada diri Datu Sanggul. Menurut riwayat Datu Sanggul atau Syekh Ahmad Sirajul Huda atau Syekh Abdus Samad atau Syekh Abdul Jalil sebenarnya bukanlah orang Muning Tatakan, namun berasal dari Palembang, dan ada pula yang menyatakan berasal dari Aceh atau Hadramaut. Kedatangannya ke Muning Tatakan karena mendapat petunjuk dari gurunya untuk menuntut ilmu kesempurnaaan (Ilmu Tasawuf) kepada Datu Suban, yang dikenal sebagai gurunya para datu di daerah tersebut.[6]

Namun sangat disayangkan, budaya tutur lisan yang berkembang dalam masyarakat Banjar, menyebabkan tidak terdokumentasinya secara lengkap khazanah intelektual ulama di daerah ini. Dibanding dengan daerah lain, khazanah intelektual Banjar tergolong “miskin”, sehingga ada beberapa tokoh, sejarah hidup, perjuangan, dan pemikiran mereka yang tidak terekspos secara luas ke tengah-tengah masyarakat generasi sekarang, salah satunya adalah Syekh Abdul Wahab Bugis. Padahal tesis yang mengemuka, jasa dan peranan beliau dalam bahu-membahu dengan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari sendiri guna membina masyarakat Banjar tidaklah kecil. Di samping pula dalam konsep jaringan ulamanya Azyumardi Azra, Syekh Abdul Wahab Bugis dimasukkan sebagai salah seorang ulama Indonesia-Melayu yang paling penting di Nusantara pada abad ke delapanbelas, karena keterlibatannya secara sosial maupun intelektual dalam jaringan ulama tersebut.[7] Siapakah sebetulnya Syekh Abdul Wahab Bugis dan bagaimana peranan dakwahnya di tanah Banjar?


B. Pigur Syekh Abdul Wahab Bugis

Berdasarkan pendapat dari Karel S. Steenbrink sebenarnya riwayat hidup seorang tokoh dapat dilacak melalui dua sumber utama. Pertama, sumber intern, yakni sumber yang berasal dari tokoh itu sendiri, misalnya karya tulis, biografi tentang sejarah hidupnya atau sumber tertulis lainnya. Kedua, sumber ekstern, yakni tulisan-tulisan yang mengetengahkan tentang riwayat hidup dan perjuangan dari seorang tokoh.[8]

Dalam konteks ini pendekatan pertama yang bersifat intern tidak bisa diterapkan, karena sampai sekarang tidak pernah ditemukan satupun karya tulis, buku, risalah, atau kitab karangan Syekh Abdul Wahab Bugis yang bisa dibaca dan ditelaah. Sedangkan pendekatan kedua yang bersifat ekstern yang mengetengahkan tentang riwayat hidup dan perjuangannya juga sangat terbatas dan sedikit sekali, bahkan hampir-hampir tidak ada. Sehingga wajar, walaupun Azyumardi Azra memasukkan Syekh Abdul Wahab Bugis sebagai salah seorang tokoh penting dalam konsep jaringan ulamanya, namun pengungkapan data, riwayat hidup, karier, dan perjuangannya sendiri sedikit sekali.[9]

Melihat dari namanya, Syekh Abdul Wahab Bugis ―selanjutnya ditulis Abdul Wahab― orang sudah bisa menduga bahwa sebenarnya ia bukanlah asli orang Banjar, karena memang ia berasal dari Bugis, Makasar, Sulawesi Selatan. Tepatnya, menurut Abu Daudi,[10] Abdul Wahab adalah seorang berdarah bangsawan, ia keturunan seorang raja yang berasal dari daerah Sadenreng Pangkajene,[11] dan dilahirkan di sana. Sebagai seorang yang berdarah bangsawan ia diberi gelar Sadenring Bunga Wariyah. Jadi nama lengkapnya adalah Abdul Wahab Bugis Sadenreng Bunga Wariyah.

Tidak diketahui secara pasti kapan ia dilahirkan. Perkiraan penulis, Abdul Wahab dilahirkan antara tahun 1725-1735 M, mengingat usianya yang lebih muda dibandingkan dengan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari yang dilahirkan pada tahun 1710 M.

Kedatangan Abdul Wahab ke Tanah Banjar seiring dengan kepulangan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari setelah menuntut ilmu di Mekkah dan Madinah selama lebih kurang 35 tahun, yakni pada tahun 1772 M. Pada saat itu yang memerintah di kerajaan Banjar adalah Pangeran Nata Dilaga bin Sultan Tamjidullah, sebagai wali putera mendiang Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah (1761-1787 M), yang kemudian sejak tahun 1781-1801 M secara resmi memerintah sebagai raja Banjar dan bergelar Sultan Tahmidullah II bin Sultan Tamjidullah.

Abdul Wahab mengikuti Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari setelah dinikahkan dengan Syarifah.[12] Walaupun kemudian diketahui bahwa Syarifah sendiri telah dinikahkan dengan Usman dan telah mendapatkan satu orang anak, bernama Muhammad As’ad. Tetapi setelah diteliti oleh Syekh Muhammad Arsyad berdasarkan hitungan Ilmu Falak maka disimpulkan bahwa pernikahan Abdul Wahab dengan Syarifah yang dilakukan oleh Syekh Muhammad Arsyad dengan kedudukan Wali Mujbir di Mekkah lebih terdahulu waktunya daripada pernikahan Syarifah dengan Usman melalui Wali Hakim di Martapura. Karena itulah akhirnya pernikahan Usman dan Syarifah difasakh atau dibatalkan, dan ditetapkan bahwa Abdul Wahab-lah yang menjadi suami Syarifah. [13]

Hasil perkawinannya dengan Syarifah binti Syekh Muhammad Arsyad ini melahirkan dua orang anak, masing-masing bernama Fatimah dan Muhammad Yasin. Fatimah binti Syekh Abdul Wahab Bugis kemudian dikawinkan dengan H.M. Said Bugis dan melahirkan dua orang anak, yakni Abdul Gani dan Halimah, sedangkan Muhammad Yasin tidak memiliki keturunan. Abdul Gani anak Fatimah kemudian kawin dengan Saudah binti H. Muhammad As’ad dan juga melahirkan dua orang anak, namun keduanya meninggal dunia. Sementara, Halimahpun juga tidak memiliki keturunan.

Lebih jelas silsilah[14] keturunan Abdul Wahab dari perkawinannya dengan Syarifah binti Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dapat digambarkan dalam skema berikut:















Silsilah Keturunan Syekh Abdul Wahab Bugis dan Syarifah


Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari + Tuan Bajut





Syarifah + Syekh Abdul Wahab Bugis

Aisyah

(tidak mempunyai zuriat)

Fatimah + H.M. Said Bugis

Muhammad Yasin

(tidak mempunyai zuriat)

Abdul Ghani + Saudah binti M. As’ad anak Syarifah dan Usman. Dari perkawinannya ini Abdul Ghani mendapat dua orang anak, namun keduanya meninggal waktu kecil. Abdul Ghani kemudian kawin lagi dengan seorang wanita dari Mukah Sarawak dan mendapatkan lagi dua orang anak, yakni M. Sa’id dan Sa’diyah

Halimah

(tidak mempunyai zuriat)

1. Adnan
2. Jannah
Sailis (di Sekadu Pontianak)

M. Sa’id + ………….

Sa’diyah + ………





































Tekad Abdul Wahab yang bulat untuk memperjuangkan dakwah Islam dan mengamalkan ilmu yang telah didapat ketika belajar di Mesir maupun di Madinah, serta ikrar yang ia ucapkan bersama teman-temannya tatkala ingin kembali ke tanah air, semakin menguatkan keinginannya untuk mengabdikan ilmu dan baktinya di Tanah Banjar.


C. Pendidikan dan Ketokohan

Abdul Wahab dikenal sebagai salah seorang dari tokoh “empat serangkai”, yakni Syekh Abdurrahman al-Misri, Syekh Abdus Samad al-Palimbani, dan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, yang memiliki akhlak dan kepribadian sebagaimana akhlak dan kepribadian yang dimiliki oleh tokoh empat serangkai lainnya. Mereka berempat, oleh Abu Daudi digambarkan sebagai empat serangkai yang seiring sejalan, yang mendapat pendidikan dari guru yang sama, yang sama-sama mengutamakan ilmu dan amal, dan empat serangkai yang sama-sama pulang bersama serta mengemban tugas yang serupa.[15] Abdul Wahab adalah sahabat sekaligus menantu dari Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari.

Jika Syekh Muhammad Arsyad dan Syekh Abdus Samad al-Palimbani lebih banyak memanfaatkan waktu mereka untuk menuntut ilmu di kota Mekkah, maka Abdul Wahab bersama dengan sahabatnya Syekh Abdurrahman al-Misri lebih banyak menggunakan waktu mereka menuntut ilmu di kota Mesir. Kuat dugaan ia menuntut ilmu di Mesir lebih kurang 20 tahunan, sehingga dalam tulisan Abu Daudi, Abdul Wahab tercatat sebagai salah seorang murid dari Syekhul Islam, Imamul Haramain Alimul Allamah Syekh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi[16]. Itulah sebabnya ia mengiringi gurunya ke kota Madinah ketika gurunya itu hendak mengajar, mengembangkan pengetahuan agama, dan Ilmu Adab serta mengadakan pengajian umum.

Di kota Madinah inilah kemudian empat serangkai bertemu dan selanjutnya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dan Abdus Samad al-Palimbani pun mengikuti majelis pengajian Syekh Muhammad Sulaiman al-Kurdi, yang kemudian memicu lahirnya tulisan Syekh Muhammad Arsyad yang berjudul “Risalah Fatawa Sulaiman Kurdi”. Risalah ini berupa naskah yang isinya menerangkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari kepada Syekh Muhammad Sulaiman al-Kurdi tentang keadaan atau tindakan Sultan Banjar yang memungut pajak dan mengenakan hukuman denda bagi mereka yang meninggalkan shalat Jum’at dengan sengaja karena malas, serta berbagai masalah lainnya. Risalah ini ditulis dalam bahasa Arab, dan belum pernah diterbitkan, namun naskah asli tulisan beliau sampai sekarang masih ada dan tetap tersimpan dengan baik pada salah seorang zuriat beliau di desa Dalam Pagar Martapura.[17]

Kemudian atas anjuran dari Syekh Muhammad Sulaiman al-Kurdi pula, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dan Syekh Abdus Samad al-Palimbani yang haus ilmu pengetahuan yang semula berniat dan berencana untuk menambah ilmu ke Mesir tidak jadi berangkat ke sana, sebab ilmu pengetahuan yang mereka miliki telah dianggap cukup, selanjutnya mereka disarankan untuk segera pulang ke tanah air guna mengamalkan dan mengembangkan ilmu yang telah didapat.[18]

Menurut riwayat, selama di kota Madinah, “empat serangkai” juga belajar Ilmu Tasawuf kepada Syekh Muhammad bin Abdul Karim Samman al-Madani, seorang ulama besar dan Wali Quthub di Madinah, sehingga akhirnya mereka berempat mendapat gelar dan ijazah khalifah dalam tarekat Sammaniyah Khalwatiyah.[19]

Di samping tercatat sebagai murid dari Syekh Muhammad bin Abdul Karim Samman al-Madani, Syekh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi , dan Syekh Athaillah bin Ahmad al-Misri, Abdul Wahab juga berguru kepada Abdul al-Mun’im al-Damanhuri, Ibrahim bin Muhammad al-Ra’is al-Zamzami al-Makki (1698-1780 M) yang terkenal sebagai ahli Ilmu Falak (Astronomi), Muhammad Khalil bin Ali bin Muhammad bin Murad al-Husaini (1759-1791 M) yang terkenal sebagai ahli sejarah dan penulis kamus biografi Silk al-Durar, Muhammad bin Ahmad al-Jauhari al-Mishri (1720-1772 M) yang terkenal sebagai seorang ahli hadits, Athaillah bin Ahmad al-Azhari, al-Mashri al-Makki, yang juga terkenal sebagai seorang ahli hadits ternama serta dianggap sebagai isnad unggul dalam telaah hadits.

Dengan demikian jelas, bahwa guru-guru terkemuka Abdul Wahab di atas juga merupakan guru-guru dari tokoh empat serangkai yang lainnya.[20]


D. Perjuangan Dakwah

Di samping Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari sebagai motor penggerak utama kegiatan dakwah Islam di Tanah Banjar, Abdul Wahab juga memiliki peran yang sangat penting dalam mengembangkan Islam di Tanah Banjar, mengingat kedudukan dan figur Abdul Wahab sebagai seorang ulama yang dikenal alim dan sekian lama menuntut ilmu di Mesir dan daerah Timur Tengah.

Perjuangan utama Abdul Wahab Di Tanah Banjar sendiri adalah membantu Syekh Muhammad Arsyad mendakwahkan Islam di wilayah kerajaan Banjar yang waktu itu belum begitu berkembang. Mulai dari mengajarkan Islam kepada keluarga kerajaan, mendidik kader-kader dakwah, sampai dengan membangun desa Dalam Pagar,[21] yang kemudian berkembang menjadi pusat penyebaran dan pengajaran Islam di Kalimantan.

Pertama, mengajarkan agama Islam kepada kaum bangsawan dan keluarga kerajaan Banjar. Hal ini terlihat dari awal kedatangan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dan Abdul Wahab Bugis di tanah Banjar (Martapura) pada bulan Ramadhan tahun 1208 H/1772 M yang disambut meriah oleh seluruh komponen masyarakat Banjar, tidak hanya masyarakat biasa akan tetapi juga kaum bangsawan dari kerajaan Banjar. Mengingat Syekh Muhammad Arsyad sendiri sudah dianggap dan diakui sebagai bubuhan kerajaan, terlebih-lebih lagi manakala mengetahui status Abdul Wahab yang juga seorang bangsawan, sehingga oleh pihak kerajaan ia diberikan tempat untuk tinggal dalam istana. Menjadi guru agama di Istana dan mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada bubuhan kerajaan.

Kedua, membantu Syekh Muhammad Arsyad membuka perkampungan Dalam Pagar yang telah dihadiahkan oleh kerajaan Banjar kepada beliau sebagai tanah lungguh.[22] Mengingat tekad kuat dan ikrar setia yang disampaikan oleh Abdul Wahab untuk mensyiarkan agama Islam di tanah air, sesuai dengan pesan guru mereka ketika masih di kota Madinah, ia juga aktif mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada masyarakat luas yang datang berbondong-bondong ke Dalam Pagar yang sudah dikenal dan menjadi pusat pendidikan serta penyiaran agama Islam pada masa itu.

Ketiga, di samping itu Abdul Wahab sebagai menantu dan sekaligus sahabat Syekh Muhammad Arsyad yang juga memiliki pengetahuan agama yang luas dan alim, diduga sedikit banyak beliau ikut menyumbangkan ilmu, pendapat, dan pandangannya ―sumbang saran― terhadap berbagai masalah-masalah keagamaan yang terjadi di Tanah Banjar. Dengan kata lain Abdul Wahab merupakan teman diskusi atau mudzakarah agama Syekh Muhammad Arsyad. Hal ini terlihat dari adanya istilah-istilah tertentu dalam Bahasa Bugis ―walaupun dalam jumlah yang sangat kecil, dan untuk hal ini lebih jauh perlu dilakukan penelitian dan pengkajian kembali melalui pendekatan Linguistik ataupun analisis teks― pada penulisan dan penyusunan risalah atau kitab-kitab yang ditulis oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, terutama Kitab Sabil al-Muhtadin.

Mengingat kedudukan dan kedekatannya, sumbangan pemikiran Abdul Wahab terhadap sejumlah karya tulis Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dapat saja terjadi, mengingat bahwa:

1. Abdul Wahab adalah salah seorang ahli Fiqih dan murid dari Imam Haramain, Syekh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi dan Syekh Athaillah bin Ahmad al-Misri, yang lama menuntut ilmu di Mesir dan Tanah Haramain (Mekkah atau Madinah), beliau adalah seorang yang alim, sahabat sekaligus menantu yang berjuang berdampingan bersama Syekh Muhammad Arsyad, mewujudkan ikrar yang telah ditetapkan ketika berkumpul bersama-sama (dengan tokoh empat serangkai lainnya) sesudah menuntut ilmu di Madinah, dan akan pulang ke tanah air.

2. Abdul Wahab adalah salah seorang tokoh dari “empat serangkai” yang mendapatkan ijazah khalifah dalam tarekat Sammaniyah ketika keempatnya belajar dan mengkaji ilmu tasawuf atau tarekat di Madinah kepada Syekh Muhammad bin Abdul Karim Samman al-Madani.

3. Abdul Wahab dianggap sebagai tokoh penting dalam jaringan ulama Nusantara pada abad ke-18 dan ke-19 karena keterlibatannya secara sosial maupun intelektual dalam jaringan ulama tersebut. Ketokohannya diakui dan dapat dilihat dari gelar syekh yang beliau sandang. Sebab gelar syekh dalam khazanah masyarakat Banjar sendiri mengisyaratkan kealiman penyandangnya, sekaligus pula menjadi penanda bahwa yang bersangkutan pernah atau lama mengkaji ilmu di Tanah Haramain.[23] Karena itulah di samping diangkat menjadi guru di istana kerajaan Banjar oleh Sultan, dalam kehidupan masyarakat luas pun ia dihormati dan dijadikan sebagai guru rohani mereka.

Keempat, untuk mendidik dan membina kader-kader penerus dakwah Islam, Syekh Muhammad Arsyad telah membuka daerah Dalam Pagar, mendirikan surau, rumah tempat tinggal sekaligus mandarasah[24] yang menjadi tempat untuk belajar masyarakat, mengkaji dan menimba ilmu, sekaligus tempat untuk mendidik kader-kader dakwah. Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari bersama Abdul Wahab telah membangun sebuah pusat pendidikan Islam yang serupa ciri-cirinya dengan surau di Padang Sumatera Barat, rangkang, meunasah dan dayah di Aceh, atau pesantren di Jawa.

Bangunan tersebut terdiri dari ruangan-ruangan untuk belajar, pondokan tempat tinggal para santri, rumah tempat tinggal Tuan Guru atau kyai, dan perpustakaan. Oleh Humaidy lembaga pendidikan Islam ini, sebagaimana istilah yang biasa dipakai di kawasan dunia Melayu, seperti Riau, Palembang, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Pattani (Thailand) disebut punduk. [25] Sehingga Dalam Pagar akhirnya berhasil menjadi locus dan kawah candradimuka paling penting untuk mendidik serta mengkader para murid yang kemudian hari menjadi ulama terkemuka di kalangan masyarakat Kalimantan.[26]

Tentu di masa-masa sulit seperti ini beliau berdua dengan anak menantu dan sekaligus sahabatnya, Abdul Wahab Bugis saling membantu, mengisi, dan membina kader-kader dakwah yang banyak jumlahnya tersebut. Hasilnya, di samping berhasil menjadikan anak cucu mereka ―Fatimah[27] dan Muhammad Yasin bin Syekh Abdul Wahab Bugis serta Muhammad As’ad bin Usman (mufti pertama di kerajaan Banjar)― sebagai ulama, membentuk kader-kader masyarakat yang kelak menjadi ulama terkemuka, mereka berdua juga berhasil membentuk masyarakat Islam Banjar yang memiliki kesadaran untuk berpegang pada ajaran agama Islam melalu dakwah bil-lisan, bil-kitabah, dan bil-hal, serta diteruskan kemudian oleh generasi-generasi dan kader-kader yang telah dibina melalui upaya pengiriman juru dakwah ke berbagai daerah yang masyarakatnya sangat memerlukan pembinaan agama, dari sini akhirnya dakwah terus berkembang dan ajaran Islam semakin tersebar luas ke tengah-tengah masyarakat Banjar.

Perkembangan dakwah Islam yang begitu menggembirakan, pada akhirnya memicu simpatik Sultan Tahmidillah II bin Sultan Tamjidillah untuk memberikan keleluasaan kepada Syekh Muhammad Arsyad untuk lebih memantapkan dan mengembangkan Islam di Tanah Banjar secara melembaga, agar agama Islam benar-benar menjadi way of life, keyakinan dan pegangan masyarakat Banjar khususnya, dan Kalimantan umumnya.

Sultan berkeinginan pula untuk menertibkan dan menyempurnakan peraturan yang telah dibuat berdasarkan hukum Islam, wadah atau badan yang menjaga agar kemurnian hukum dapat diterapkan, dan yang lebih penting lagi adalah agar roda pemerintahan di kerajaan benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tuntunan agama. Sehingga bermula dari sinilah kemudian timbul lembaga-lembaga dan jabatan-jabatan keislaman dalam pemerintahan, semacam Mahkamah Syar’iyah, yakni Mufti dan Qadli. [28]

Mufti adalah suatu lembaga yang bertugas memberikan nasihat atau fatwa kepada sultan masalah-masalah keagamaan, jabatan mufti kerjaan Banjar yang pertama dipegang oleh H. Muhammad As’ad bin Usman (cucu Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari). Sedangkan qadli adalah mereka yang mengurusi dan menyelesaikan segala urusan hukum Islam, terhadap masalah perdata, pernikahan, dan waris, jabatan qadli yang pertama dipegang oleh H. Abu Su’ud bin Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari. Sampai akhirnya Syariat Islam diterapkan sebagai hukum resmi yang mengatur kehidupan masyarakat Islam di tanah Banjar pada masa pemerintahan Sultan Adam al-Watsiq Billah bin Sultan Sulaiman al-Mu’tamidillah (1825-1857 M), yang dikenal dengan nama Undang-Undang Sultan Adam (UUSA).[29] Dibentuk dan diberlakukannya UUSA ini bertujuan untuk mengatur agar kehidupan beragama masyarakat menjadi lebih baik, mengatur agar akidah masyarakat lebih sempurna, mencegah terjadinya persengketaan, dan untuk memudahkan para hakim dalam menetapkan status hukum suatu perkara..

UUSA ini antara lain berisikan, Pasal 1 sampai dengan pasal 2 berbicara tentang dasar negara yakni Islam yang Ahlu Sunnah wal Jamaah, pasal 4 sampai dengan pasal 22 menerangkan peraturan dalam peradilan berdasarkan mazhab Syafi’i, pasal 23 sampai pasal 27 berbicara tentang hukum tanah garapan, penjualan tanah, penggadaian, peminjaman dan penyewaan tanah yang harus dilakukan secara tertulis, serangkap di tangan hakim dan serangkap lagi di tangan yang berkepentingan. Gugatan terhadap tanah yang terjadi sebelum diberlakukan undang-undang dapat diajukan sebelum duapuluh tahun semenjak undang-undang ditetapkan, sedang tanah atau kebun yang terjual atau telah dibagi kepada ahli waris, dapat digugat selama sepuluh tahun dari tahun penjualan atau pembagian sampai undang-undang diberlakukan. Orang yang menang dalam perkara tidak boleh mengambil sewa selama berada di tangan tergugat.

Di samping alasan-alasan di atas yang mendasari aktivitas dan perjuangan dakwah Abdul Wahab di Tanah Banjar, sebagai seorang ulama yang alim, ahli Ilmu Fikih dan menguasai Ilmu Tasawuf, menurut asumsi penulis Abdul Wahab juga salah seorang ulama penyebar tarekat Sammaniyah.[30] Sehingga dalam konteks ini memungkinkan sekali jika ia menggunakan pendekatan dakwah sufistik dalam aktivitas dakwahnya, di samping pendekatan dakwah yang lain.

Dimaksud dengan dakwah sufistik adalah usaha dakwah yang dilakukan oleh seorang muslim untuk mempengaruhi orang lain, baik secara individu maupun kolektif (jamaah) agar mereka mau mengikuti dan menjalankan ajaran Islam secara sadar, usaha ini dilakukan dengan pendekatan tasawuf, yakni pendekatan dakwah yang lebih menekankan pada aspek batin penerima atau objek dakwah (mad’u) daripada aspek lahiriyahnya.

Dengan kata lain pendekatan dakwah sufistik adalah dakwah dengan menggunakan materi-materi sufisme, yang di dalamnya terdapat aspek-aspek yang berhubungan dengan akhlak, baik akhlak kepada Allah, kepada Rasul-Nya, kepada sesama manusia, bahkan akhlak terhadap semua makhluk ciptaan Allah seperti tawadlu’, ikhlas, tasamuh, kasih sayang terhadap sesama, dan lain-lain, sehingga pada akhirnya dalam diri mad’u timbul kesadaran untuk mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ilallah) sedekat-dekatnya agar memperoleh rahmat serta kasih sayang-Nya.[31]

Apatah lagi, pada masa itu tasawuf dan berbagai tarekat yang ada telah memainkan peranan penting dalam perkembangan dan Islamisasi di Indonesia sejak abad XI Masehi. Di mana berlangsungnya Islamisasi di Asia Tenggara (termasuk di Indonesia), berbarengan dengan masa-masa merebaknya tasawuf abad pertengahan, dan pertumbuhan tarekat-tarekat, antara lain ajaran Ibn al-‘Arabi (w. 1240 M), ‘Abd al-Qadir al-Jailani (w. 1166 M) yang ajarannya menjadi dasar Tarekat Qadiriyah, ‘Abd al-Qahir al-Suhrawardi (w. 1167 M), Najm al-Din al-Kubra (w. 1221 M) dengan tarekatnya Kubrawiyah, Abu al-Hasan al-Syadzili (w. 1258 M) dengan tarekatnya Syadziliyah, Baha’u al-Din al-Naqsyabandi (w. 1389 M) dengan tarekatnya Naqsabandiyah, ‘Abd Allah al-Syattar (w. 1428 M) dengan tarekatnya Syattariyah, dan sebagainya. [32] Sehingga tasawuf merupakan sesuatu yang sangat diminati, tak terkecuali pula halnya dengan masyarakat Banjar yang telah memiliki bibit-bibit ketasawufan tersebut. Lebih dari itu, Islam yang masuk yang berkembang di Indonesia sendiri menurut para ahli adalah Islam yang bercorak tasawuf. [33]

Sayangnya, perjuangan dakwah Abdul Wahab tidak begitu panjang, ia meninggal terlebih dahulu dan lebih muda setelah sekian lama berjuang bahu-membahu mendakwahkan Islam bersama dengan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari.

Tidak diketahui secara pasti memang kapan tahun meninggalnya, namun diperkirakan antara tahun 1782-1790 M, dalam usia enampuluh tahunan. Tahun ini penulis dasarkan pada catatan tahun pertama kali kedatangannya (1772 M) dan tahun pemindahan makamnya. Di mana semula ia dikuburkan di pemakaman Bumi Kencana Martapura, namun oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari kemudian, bersamaan dengan pemindahan makam Tuan Bidur, Tuan Bajut (isteri dari Syekh Muhammad Arsyad), dan Aisyah (anaknya Tuan Bajut), makamnya kemudian dipindahkan ke desa Karangtangah (sekarang masuk wilayah desa Tungkaran Kecamatan Martapura) pada pada hari Selasa, 2 Rabiul Awal 1208 H (1793 M).[34] Karena itu bisa diperkirakan bahwa, dihitung dari tahun pertama kedatangan hingga wafatnya, Abdul Wahab telah bahu-membahu dan memperjuangkan dakwah Islam mendampingi Syekh Muhammad Arsyad di tanah Banjar sekitar 10-15 tahun.

Ada pula yang menyatakan bahwa, Abdul Wahab setelah lama berkiprah di Tanah dan kerajaan Banjar serta sesudah kedua anaknya yakni Fatimah dan Muhammad Yasin dewasa, ia kemudian pulang dan meninggal di kampung halamannya Pangkajene, Sulawesi Selatan.[35]

Demikianlah, Syekh Abdul Wahab Bugis telah membaktikan ilmu, waktu, dan hidupnya untuk memperjuangan dakwah Islam di Tanah Banjar. Seyogianya peranan, jasa dan perjuangannya itu menjadi cermin bagi generasi sekarang untuk meninggalkan amal shalih yang sama, sehingga berguna bagi generasi selanjutnya untuk membangun dan mengembangkan masyarakatnya.


E. Penutup

Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa Abdul Wahab Bugis, kawan seperguruan, sahabat, dan sekaligus menantu dari Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari juga memiliki peran dan jasa yang besar dalam mendakwahkan Islam di Bumi Kalimantan. Mulai dari mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan pada keluarga atau bubuhan bangsawan di kerajaan Banjar sampai membangun tanah lungguh desa Dalam Pagar menjadi locus utama dakwah Islam, pendidikan, dan pengkaderan kader-kader yang kelak menjadi pejuang dakwah diberbagai daerah yang menjadi sebarannya di Kalimantan.

Mengingat ketokohan, akhlak, dan keilmuan yang dimilikinya, serta melalui kebersamaan sebagaimana yang telah diikrarkan, bahu-membahu, dan ikhlas berjuang bersama Syekh Muhammad Arsyad, Abdul Wahab berhasil menempatkan posisi dirinya sebagai ulama pejuang dalam rangka menjadikan Islam sebagai pola kehidupan masyarakat Banjar, baik bidang kenegaraan maupun bidang sosial kemasyarakatan.


DAFTAR PUSTAKA
Ali, Yunasir, Pengantar Ilmu Tasawuf, Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta, 1987.
Azra, Azyumardi, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara sAbad XVII dan XVIII, Mizan, Bandung, 1994.
Basuni, Ahmad, Nur Islam di Kalimantan Selatan, Bina Ilmu, Surabaya, 1996.
Bruinessen, Martin van, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat : Tradisi-Tradisi Islam di Indonesia, Mizan, Bandung, 1999.
Daudi, Abu, Maulana Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, Tuan Haji Besar. Sekretariat Madrasah Sullamul Ulum Dalam Pagar Martapura, 1996.
Departemen Agama RI, Ensiklopedi Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1999.
Halidi, Yusuf, Ulama Besar Kalimantan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, Bina Ilmu, Surabaya, 1984.
Humaidy, “Tragedi Datu Abulung : Manipulasi Kuasa Atas Agama”, Kandil, edisi 2 Tahun I, September 2003.
Jamalie, Zulfa, “Melacak Jejak Pembawa Tarekat Sammaniyah di Tanah Banjar”, Jurnal Khazanah, Volume II Nomor 05, September-Oktober 2003.
Marwan, Muhammad, Manakib Datu Suban dan Para Datu, Toko Buku Sahabat, Kandangan, 2001.
Masdari dan Zulfa Jamalie (ed.), Khazanah Intelektual Islam Ulama Banjar, Pusat Pengakjian Islam Kalimantan (PPIK) IAIN Antasari, Banjarmasin, 2003.
Mastuhu, Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren, INIS, Jakarta, 1994.
Rosyidi, Dakwah Sufistik Kang Jalal : Menentramkan Jiwa Mencerahkan Pikiran, Khazanah Populer Paramadina, Jakarta, 2004.
Sasono, Adi dkk, Solusi Islam Atas Problematika Umat, Gema Insani Press, Jakarta, 1998.
Steenbrink, Karel S. Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, Bulan Bintang, Jakarta, 1985.
Zamzam, Zafry, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari sebagai Ulama Juru Dakwah dalam Sejarah Penyiaran Islam di Kalimantan Abad ke-13H/18 M dan Pengaruhnya di Asia Tenggara, Percetakan Karya, Banjarmasin, 1974.
[1]Tulisan ini dalam bentuk artikel pernah diterbitkan oleh Koran Kalimantan Pos edisi, Jumat 2 Juli 2004 dengan judul “Ketokohan Syekh Abdul Wahab Bugis di Tanah Banjar” dan pernah dimuat dalam Jurnah Khazanah IAIN Antasari Banjarmasin, Volume IV No. 07 Januari – Februari 2005).

[2]Pengurus Lembaga Kajian Islam, Sejarah, dan Budaya Banjar (elkisab).

[3]Karel S. Steenbrink, Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, (Jakarta: Bulan Bintang, 1985), h.5. Bandingkan dengan pendapat Azyumardi Azra, yang juga menyatakan bahwa perkembangan Islam di Kalimantan Selatan masih belum ditelaah secara memadai seperti di tempat-tempat lain di Nusantara. Telaah-telaah Islam di Kalimantan selama ini hanya memusatkan perhatian pada masalah-masalah kapan, bagaimana, dan darimana Islam memasuki wilayah ini, hampir tidak ada pembahasan mengenai pertumbuhan lembaga-lembaga Islam dan tradisi keilmuan di kalangan penduduk muslimnya. Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, (Bandung: Mizan, 1998), h.251.

[4]Azyumardi Azra, Op. Cit., h.243.

[5]M. Marwan, Manakib Datu Suban dan Para Datu, (Kandangan : Toko Buku Sahabat, 2001), h.13. Menurut riwayat, Datu Sya’iban ibnu Zakaria Zulkifli alias Datu Suban di masa hidupnya dikenal sebagai seorang alim dan guru ilmu tasawuf, beliau memiliki 13 orang murid, yakni Datu Murakat, Datu Taming Karsa, Datu Niang Thalib, Datu Karipis, Datu Ganun, Datu Argih, Datu Ungku, Datu Labai Duliman, Datu Harun, Datu Arsanaya, Datu Rangga, Datu Galuh Diang Bulan dan murid terakhir yang paling terkenal adalah Datu Sanggul.

[6]Ibid., h.24. Ilmu Kesempurnaan atau Ilmu Tasawuf tersebut, dalam tradisi lisan masyarakat Banjar biasa pula disebut dengan Ilmu Sabuku.

[7]Azyumardi Azra, Op. Cit., h.243.

[8]Karel S. Steenbrink, Op. Cit., h.91.

[9]Azyumardi Azra, Op. Cit., h.243.

[10]Abu Daudi, Maulana Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Tuan Haji Besar, (Martapura: Sekretariat Madrasah Sullamul Ulum, 1996), h.28.

[11]Sekarang, Pangkajene adalah salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan, ibukotanya adalah Tomapoa. Terletak di sebelah atau bagian barat dari propinsi Sulawesi Selatan. Di samping dikenal sebagai daerah pertanian yang subur dengan tanah pegunungan dan dataran rendahnya, daerah ini dikenal pula sebagai daerah perikanan. Salah satu peninggalan sejarah yang terkenal di daerah ini adalah Arojong Pangkajene. Lihat Departemen Agama RI, Ensiklopedi Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1999, h.786.

[12]Abu Daudi, Op. Cit., h.78.

[13]Keputusan ini ditaati oleh keduabelah pihak, dan menurut cerita Usman akhirnya merantau ke daerah Palembang Sumatera Selatan, kemudian merintis terbentuknya sebuah desa di sana yang diberi nama Martapura. Karena itu boleh jadi di Indonesia daerah yang bernama Martapura hanya ada dua, yakni Martapura di Kalimantan Selatan atau Martapura di Palembang (Sumatera Selatan).

[14]Silsilah ini diolah dari buku Abu Daudi, Maulana Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Tuan Haji Besar, (Martapura: Sekretariat Madrasah Sullamul Ulum, 1996), h.111 dan ditambah dengan keterangan dari Abu Daudi atau Irsyad Zein sendiri secara langsung pada wawancara, Minggu 27 Juli 2003.

[15]Abu Daudi, Op. Cit., h.31.

[16]Ibid., h.28. Syekh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi ini kemudian juga menjadi guru dari Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dan Syekh Abdus Samad al-Palimbani.

[17]Ibid., h.54.

[18]Ibid., h.29. Bandingkan dengan pendapat Azyumardi Azra yang menyatakan bahwa Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dan Syekh Abdus Samad al-Palimbani meminta izin dan restu kepada guru mereka Syekh Athaillah bin Ahmad al-Misri untuk menuntut ilmu ke Mesir, namun oleh Syekh Athaillah mereka disarankan untuk pulang ke tanah air mengamalkan ilmu yang telah didapat, sebab Syekh Athaillah percaya mereka (empat serangkai) telah memiliki pengetahuan yang lebih dari cukup, sehingga akhirnya mereka tidak jadi menuntut ilmu ke Mesir, tetapi tetap ke sana untuk berkunjung. Sebagai tanda kunjungan akhirnya nama Syekh Abdurrahman al-Batawi ditambah dengan al-Misri. Op. Cit., h.253.

[19]Abu Daudi, Op. Cit., h.30. Lihat pula Azyumardi Azra, Op. Cit., h.261.

[20]Azyumardi Azra, Op. Cit., h.247.

[21]Dalam Pagar semula hanyalah tanah kosong semak belukar terletak di pinggiran sungai Martapura, yang diberikan kepada Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari yang memang berhak mendapatkannya selaku bubuhan kerajaan, disebut dengan istilah tanah lungguh. Kemungkinan dipilihnya lokasi pinggiran sungai adalah untuk memudahkan transportasi dan komunikasi dengan daerah lain, sebab waktu itu sungai merupakan sarana transportasi yang paling utama, di samping sebab yang lain, seperti pemanfaatan potensi sungai untuk pengairan sawah dan perkebunan, untuk kebutuhan hidup sehari-hari, sebagai sumber usaha (mencari ikan), dan lain-lain. Oleh karena itu bisa dibayangkan jika Dalam Pagar kemudian benar-benar menjelma menjadi daerah yang strategis, dan tidak mengherankan jika kemudian dalam waktu yang singkat daerah yang telah di bangun oleh Syekh Muhammad Arsyad dibantu oleh menantu (Syekh Abdul Wahab Bugis), anak dan cucunya ini berkembang menjadi pemukiman penduduk yang ramai, pusat penyebaran dan pendidikan Islam, mercusuar perkembangan ilmu-ilmu keislaman, dan daerah pertanian yang subur (lumbung padi) pada saat itu. Sekarang Kampung Dalam Pagar termasuk daerah Kecamatan Martapura dan terbagi menjadi dua desa, yakni Kampung Dalam Pagar dan Kampung Dalam Pagar Ulu. Bandingkan dengan, Ahmad Basuni, Nur Islam di Kalimantan Selatan, (Surabaya: Bina Ilmu, 1996), h. 54 dan Yusuf Halidi, Ulama Besar Kalimantan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, (Surabaya : Bina Ilmu, 1984), h. 37.

[22]Tanah lungguh, adalah sebidang tanah perwatasan yang diberikan oleh Sultan Banjar kepada Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, selaku orang yang termasuk sebagai bubuhan kerajaan (kaum bangsawan). Ibid., h.41.

[23]Secara kultural dalam masyarakat Banjar menganggap bahwa predikat syekh yang melekat pada nama seseorang, menunjukkan status ketinggian ilmu yang dikuasainya terutama dalam ilmu agama sekaligus pula meliputi ketinggian ibadah dan akhlaknya. Di samping itu, secara umum syekh juga mengisyaratkan bahwa penyandang gelar tersebut pernah menuntut ilmu cukup lama di Haramain atau Mekkah dan Madinah. Lihat Humaidy, “Tragedi Datu Abulung: Manipulasi Kuasa atas Agama”, Kandil, Edisi 2, Tahun I September 2003, h.49.

[24]Hal ini menjadi penanda awal lahirnya sistem pendidikan secara kelembagaan di Kalimantan Selatan, yang dikenal dengan sistem pondok pesantren. Sebab adanya unsur-unsur penting sistem pondok pesantren seperti kyai, asrama atau pondok, masjid atau surau, pola pengajaran dan pengajian kitab kuning yang memakai metode sorogan dan halaqah (kaji duduk) menjadi penanda aktivitas pendidikan di Dalam Pagar ini, karena itu boleh jadi inilah pesantren pertama yang pernah ada di bumi Kalimantan. Lihat Amal Fathullah Zarkasyi, dalam Adi Sasono dkk, Solusi Islam Atas Problematika Umat, (Jakarta: Gema Insani Press, 1998), h.102. dan Mastuhu, Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren, (Jakarta: INIS, 1994), h. 61.

[25]Menurut Humaidy, walaupun punduk, serupa ciri-cirinya dengan pesantren di Jawa namun hal ini bukan berarti sama. Sebab punduk memiliki perbedaan yang jelas dengan pesantren, seperti proses pemunculannya yang lebih bernuansa Timur Tengah, punduk tidak didirikan semata-mata oleh Tuan Guru atau Kyai, tetapi atas partisipasi seluruh masyarakat sehingga punduk tidak mutlak milik Tuan Guru sendiri, di dalam punduk Tuan Guru tidak memiliki kuasa penuh terhadap santrinya, punduk tidak mengharuskan santri hanya mengkaji ilmu pada seorang Tuan Guru, tetapi bisa sekaligus kepada beberapa orang, dan punduk menyatu dengan masyarakat luar komunitas mereka. Lihat Humaidy, dalam Masdari dan Zulfa Jamalie (ed.), Khazanah Intelektual Islam Ulama Banjar, PPIK IAIN Antasari, Banjarmasin, 2003, h.143-145.

[26]Azyumardi Azra, Op.Cit., h.254.

[27]Fatimah binti Syekh Abdul Wahab Bugis ini adalah anak pertama Abdul Wahab dan cucu perempuan pertama Syekh Muhammad Arsyad yang telah mewarisi ilmu-ilmu keislaman dari ayah dan kakeknya, ia dapat menguasai berbagai bidang ilmu, seperti Ilmu Arabiyah, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, Ushuluddin, Fikih, dan sebagainya dengan baik. Sehingga kemudian bersama-sama dengan saudaranya seibu Muhammad As’ad bin Usman, mereka di kenal sebagai “bunga ilmu” Tanah Banjar. Jika Muhammad As’ad menjadi guru bagi kaumnya, maka Fatimahpun menjadi seorang guru bagi kaum perempuan yang ingin belajar ilmu agama di zamannya. Fatimah pulalah yang sebenarnya telah menyusun kitab fikih berbahasa Melayu yang sangat populer, yakni Parukunan, namun nama yang dipakai sebagai penulis kitab ini bukan nama dia, tetapi nama pamannya, yakni Mufti H. Jamaluddin, sehingga kitab ini populer dengan nama Parukunan Jamaluddin. Kitab Parukunan ini pertama kali diterbitkan di Mekkah dan Singapura tahun 1318 H, dan dicetak ulang di Bombay, terakhir di Indonesia, hingga sekarang. Kitab Parukunan ini populer dan telah dipelajari oleh orang-orang Islam Melayu sebagai dasar pelajaran agama, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Philipina, Vietnam, Kamboja, dan Burma. Lihat Zafri Zamzam, Op. Cit., h.16-17.

[28]Mufti adalah sebuah istilah jabatan yang berarti hakim yang tertinggi, pengawas peradilan pada umumnya. Di bawah Mufti ada Qadli, yaitu pelaksana hukum dan pengatur jalannya pengadilan agar hukum berjalan dengan wajar dan benar. Mufti memimpin sebuah Mahkamah Syar’iyah, guna mengawasi pengadilan umum (masyarakat). Pejabat Mufti adalah orang yang betul-betul alim ilmu agama dan mengerti seluk-beluk hukum Islam secara mendalam. Lihat Yusuf Halidi, Op. Cit., h. 40-41.

[29]Abu Daudi, Op. Cit., h.57-58. UUSA ini ditetapkan pada tanggal 15 Muharram 1251 H/1835 M, kemudian seiring dengan terjadinya perebutan kekuasaan dalam kerajaan Banjar akibat campurtangan Belanda tahun 1857 sesudah wafatnya Sultan Adam, dan berujung pada dihapuskannya kerajaan pada tahun 1860 oleh Belanda, maka pada waktu itu pula pemberlakukan UUSA dihapuskan dari seluruh wilayah Tanah Banjar.

[30]Pembahasan tentang peranan Syekh Abdul Wahab Bugis sebagai salah seorang pembawa dan penyebar tarekat Sammaniyah yang bercorak Khalwatiyah, di samping Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dan Syekh Muhammad Nafis al-Banjari lebih jauh dapat dilihat dalam Zulfa Jamalie, “Melacak Jejak Pembawa Tarekat Sammaniyah di Tanah Banjar”, Jurnal Khazanah, Volume II Nomor 05, September-Oktober 2003, h.537.

[31]Rosyidi, Dakwah Sufistik Kang Jalal : Menentramkan Jiwa Mencerahkan Pikiran, (Jakarta : Khazanah Populer Paramadina, 2004), h.46.

[32]Martin van Bruinessen, Kitab Kuning Pesantren dan Tarekat, (Bandung: Mizan : 1985), h. 188.

[33]Yunasir Ali, Pengantar Ilmu Tasawuf, (Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya, 1987), h. 94.

[34]Syekh Abdul Wahab Bugis sebenarnya tidak pulang ke daerah asalnya tetapi meninggal lebih muda dari Syekh Muhammad Arsyad. Informasi secara tertulis tentang hal ini penulis dapatkan dalam buku catatan yang ditulis oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari yang diperlihatkan oleh Abu Daudi ketika penulis bersilaturrahmi ke rumah beliau dan berziarah ke makam Syekh Abdul Wahab Bugis di desa Karangtangah (sekarang disebut desa Tungkaran) Kecamatan Martapura. Oleh Abu Daudi sendiri, catatan ini kemudian dimuat dalam bukunya “Maulana Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Tuan Haji Besar”, h.61. Karena itu data ini lebih kuat dari yang dikatakan oleh Zafri Zamzam bahwa Syekh Abdul Wahab Bugis pulang ke daerah asal beliau (Pangkajene) dan meninggal di sana.

[35]Zafry Zamzam, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari Ulama Besar Juru Dakwah, (Banjarmasin: Percetakan Karya, 1978), h.13. Menurut keterangan Zafri Zamzam, Syekh Abdul Wahab Bugis pulang ke kampung halamannya di Sidenring Pangkajene (Makasar) sesudah Syarifah (isterinya) wafat dan kedua anaknya (Fatimah dan Muhammad Yasin) sudah dewasa. Ia kemudian meninggal dan dikuburkan di kampung halamannya tersebut. Pendapat ini lemah argumentasinya jika dibandingkan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Abu Daudi di atas, yang menyatakan bahwa Abdul Wahab Bugis tidak pulang ke kampung halamannya (Pangkajene, Sulawesi Selatan), tetapi meninggal dan dikuburkan di Martapura (desa Tungkaran).
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Meningkatkan Cinta Kita pada Sang Nabi
Copyright © 2011. PUSTAKA MUHIBBIN - Web Para Pecinta - All Rights Reserved
PROUDLY POWERED BY IT ASWAJA DEVELOPER
Themes by Maskolis.com | Published by Mas Template