Halaman

Selasa, 14 Oktober 2014

HUKUM TAJDIDUN NIKAH (MEMPERBARUI NIKAH)





Masalah tajdidun nikah (memperbarui nikah) dalam kajian fiqh ada dua pendapat ulama:

1.      Boleh Menurut Pendapat Shahih

Memperbarui nikah kalau dimaksudkan sekadar tajammul (keindahan atau pura-pura), seperti orang yang dinikahkan sah menurut agama Islam, lengkap dengan syarat dan rukunnya, namun tidak didaftarkan di KUA, setelah didaftarkan di KUA dinikahkan lagi sebagai persyaratan yang harus disaksikan oleh petugas KUA, maka dalam hal ini menurut Syaikh Ibnu Hajar dan jumhur ulama Syafi’iyah tidak membatalkan nikah yang pertama, asalkan pengantin laki-laki tetap meyakini bahwa nikah yang pertama tidak rusak.

Pendapat ini adalah yang shahih (kuat/benar), yakni hukumnya boleh. Karena di dalam memperbarui nikah terdapat unsur tajammul (memperindah) dan ihtiyath (kehati-hatian dari sepasang suami-istri). Sebab bisa saja terjadi sesuatu yang bisa merusak nikah tanpa mereka sadari, sehingga memperbarui nikah guna menetralisir kemungkinan tersebut. (Tuhfat al-Muhtaj juz 7 halaman 391, Hasyiyat al-Jamal ‘ala al-Manhaj juz 4 halaman 245 dan Syarh al-Manhaj li Syihab Ibn Hajar juz 4 halaman 391).

أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلاً لاَ يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ اْلأُولَى بَلْ وَلاَ كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ إِلَى أَنْ قَالَ وَمَا هُنَا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ لِتَجَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ فَتَأَمَّلْهُ.

“Sesungguhnya persetujuan murni suami atas aqad nikah yang kedua (memperbarui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu jelas. Sedangkan apa yang dilakukan suami di sini (dalam memperbarui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati.” (Tuhfat al-Muhtaj juz 7 halaman 391).

وعبارته: لأن الثاني لايقال له عقد حقيقة بل هو صورة عقد خلافا لظاهر ما في الأنوار ومما يستدل به على مسئلتنا هذه ما في فتح الباري في قول البخاري إلي أن قال قال ابن المنير يستفاد من هذا الحديث ان إعادة لفظ العقد في النكاح وغيره ليس فسخا للعقد الأول خلافا لمن زعم ذلك من الشافعية قلت الصحيح عندهم انه لايكون فسخا كما قاله الجمهور إهـ
(Hasyiyat al-Jamal ‘ala al-Manhaj juz 4 halaman 245).

إن مجرد موافقة الزوج على صورة عقد ثان مثلا لا يكون إعترافا بانقضاء العصمة الأولى بل ولاكناية فيه وهو ظاهر لأنه مجرد تجديد طلب من الزوج لتجمل أو إحتياط فتأمل.
(Syarh al-Minhaj li Syihab Ibn Hajr juz 4 halaman 391).

2.      Tidak Boleh Menurut Pendapat Lemah

Memperbarui nikah jika dimaksudkan untuk membatalkan yang pertama karena menganggap hari pernikahan pertama kurang baik atau menganggap setelah sekian lama menikah karena khawatir pernah mengucapkan thalaq. Maka menurut sebagaian ulama Syafi’iyah nikah yang pertama dianggap batal.

Pendapat kedua ini adalah pendapat yang lemah, yang berarti tidak memperkenankan tajdidunnikah. Dengan alasan karena dapat merusak akad nikah yang pertama. (Hasyiyat al-Jamal ‘ala al-Manhaj juz 4 halaman 245 dan al-Anwar li A’mal al-Abrar juz 2 halaman 156 dan juz 7 halaman 88).

وَلَوْ جَدَّدَ رَجُلٌ نِكَاحَ زَوْجَتِهِ لَزِمَهُ مَهْرٌ آخَرُ ِلأَنَّهُ إِقْرَارٌ بِالْفُرْقَةِ وَيَنْتَقِضُ بِهِ الطَّلاَقُ وَيَحْتَاجُ إِلَى التَّحْلِيْلِ فِى الْمَرَّةِ الثَّالِثَةِ.

“Jika seorang suami memperbarui nikah kepada istrinya, maka wajib memberi mahar (mas kawin) karena ia mengakui perceraian dan memperbaharui nikah termasuk mengurangi (hitungan) cerai/thalaq. Kalau dilakukan sampai tiga kali, maka diperlukan muhallil.” (Al-Anwar li A’mal al-Abrar juz 2 halaman 156).

لو جدد رجل نكاح زوجته لزمه مهر أخر لأنه إقرار في الفرقة وينتقص به الطلاق ويحتاج إلي التحليل في المرة الثالثة.

“Seandainya seseorang memperbarui nikah dengan istrinya maka wajib baginya membayar mahar lagi, karena hal tersebut merupakan penetapan di dalam perceraian (furqah).” (Al-Anwar li A’mal al-Abrar juz 7 halaman 88).

4 komentar: