Bisnis Multi Level Marketing (MLM) memang
sangat beragam bentuk dan namanya. Namun nyatanya kesemua keberagaman itu masuk
dalam payung besar MLM. Sehingga bisa kita tarik kesimpulan secara umumnya MLM,
bukan secara spesifiknya. Sebab bisa saja satu sisi itu berlaku pada MLM model
A namun tidak berlaku pada MLM model B, dst.
Secara umumnya MLM memakai sistem seperti contoh
berikut. Si A mendaftar dengan membayar uang semisal Rp. 150.000, maka si A
masuk level I. Kemudian si A berhasil merekrut 2 orang member yang juga harus
membayar Rp 150.000, pada pihak pusat. Maka si A mendapat komisi dari
masing-masing member Rp 25.000. Jadi Rp 25.000 x 2 member = Rp 50.000.
Jika kedua downline level I masing-masing
berhasil merekrut 2 member, maka jumlahnya menjadi 4 orang. Dan pendapatan si A
= Rp 20.000, akumulasi Rp 70.000. Dan seterusnya hingga meraup jutaan
bahkan milyaran rupiah dengan hanya mengeluarkan modal sekecil-kecilnya. Bisnis
MLM ini biasanya dijuluki dengan bisnis “Anak Cucu”.
Tawaran Jawaban:
A.
Bahtsul Masail PP Nurul Hudaa Tahun 1999
Dalam bisnis MLM seperti contoh di atas
terdapat hal-hal yang tidak jelas, yaitu:
1.
Si A mendaftar dengan membayar Rp 150.000 sebagai
apa?
2.
Uang Rp. 150.000 diserahkan kepada siapa dan
bagaimana akadnya? Apakah akad jual beli, hutang-piutang, syirkah, qiradh, shadaqah,
atau akad apa lagi?
3.
Kalau si A berhasil merekrut 2 orang member
yang juga membayar kepada pusat masing-masing Rp 150.000, si A mendapat komisi
sebanyak 2 x Rp. 25.000 = Rp 50.000. Dari mana uang Rp 50.000 diberikan oleh
pusat kepada si A? Dan bagaimana akadnya?
4.
Andaikata si A tidak berhasil merekrut orang
lain untuk bermain dalam bisnis MLM ini, dapatkah uang yang telah dibayarkan
oleh si A ditarik kembali? Demikian pula member seterusnya (downline), dapatkah
si A atau pusat bertanggung jawab?
Silakan diamati, maka bisnis ini cenderung (baca;
jelas) tidak termasuk muamalah yang diperbolehkan dalam agama Islam seperti:
bai’, silm, rahn, hijr, suluh, hiwalah, dhaman, kafalah, syirkah, qiradh,
wakalah, iqrar, ‘ariyah, syuf’ah, musafah, ju’alah, ijarah, wakaf, hibah dan
wadi’ah yang jelas akadnya dalam syariat agama Islam.
Bisnis yang tidak jelas akadnya seperti MLM pada
akhirnya pasti banyak pihak yang dirugikan, yaitu orang-orang yang tidak lagi
bisa merekrut member. Yang jelas, kalau tidak merugikan dri sendiri pasti
merugikan orang lain. Dan hal ini dilarang oleh Rasulullah Saw.:
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
“Perbuatan yang merugikan itu harus
dilenyapkan.”
B.
Keputusan Musyawaroh Tahunan Ke-34 Ponpes MUS Karangmangu
Sarang Rembang
Terdapat beberapa pertanyaan perwakilan dari PP.
Al-Falah Ploso Kediri:
1.
Termasuk kategori akad apakah praktek MLM?
2.
Apakah praktek MLM dapat dibenarkan oleh
syara’?
3.
Apabila tidak boleh bagaimanakah solusi bagi
orang yang telah menjadi anggota MLM?
Jawaban:
1.
Praktek tersebut temasuk ju’alah dan bai’ yang fasid.
Ju’alah fasidah karena; a) Amalnya tidak ada kulfah (beban), b) Iwadhnya
(upah) tidak maklum (dalam dongkraannya), c) Ada syarat bai’ dalam akad. Bai’
fasid karena dijadikan syarat dalam akad ju’alah. (Refferensi: I’anat ath-Thalibin
juz 3 halaman 123, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah juz 2 halaman 228,
Hasyiyah ash-Syarqawi juz 2 halaman 53).
2.
Tidak di benarkan/haram. (Refferensi: Ghayatu
Talkhish al-Murad halaman 122 dan al–Asybah wa an-Nadzair halaman
287).
3.
Karena dia sudah melakukan praktek akad yang
tidak sah maka dia wajib keluar dari sistem tersebut. Dan bila sudah menerima
barang dan komisi maka wajib mengembalikannya, dan dia hanya berhak mendapat
ujrah mitsil. (Refferensi: Asna al-Mathalib juz 2 halaman 3 dan al-Hawi
li al-Fatawi juz 1 halaman 109).
C.
Transaksi Dua Aqad dalam Praktik MLM, NUonline,
27/04/2007
Dalam kajian fikih ada istilah al-‘aqdain fi
al-‘aqd atau al-bai’ain fi al-bai’ah yang berarti dua akad yang
terkumpul dalam sesuatu transaksi. Rasulullah Saw. sebagaimana diriwayatkan
Imam Ahmad bin Hanbal dari sahabat Abdullah bin Mas’ud Ra. telah melarang model
transaksi seperti ini.
Para fuqaha merinci penjelasan mengenai
al-‘aqdain fil ‘aq al-‘aqdain fi al-‘aqd ini ke dalam 3 model:
1.
Adanya dua harga dalam sebuah jual beli.
Misalnya, jika seseorang mengatakan kepada orang lain: “Aku jual baju ini
kepadamu dengan harga 10 dirham jika tunai, dan 20 dirham jika hutang.”
Kemudian kedua orang tersebut berpisah dan belum ada kesepakatan tentang salah
satu model jual beli tersebut. Dikatakan bahwa jual beli semacam ini telah
rusak (fasid), karena kedua pihak yang bertransaksi tidak mengetahui harga mana
yang dipastikan. Asy-Syaukani menyatakan, sebab diharamkannya jual beli semacam
itu adalah tidak disepakatinya salah satu (aqad) harga dari dua (aqad) harga
tersebut. Akan tetapi, jika kedua orang tersebut bersepakat tentang salah satu
aqad (harga) dari dua aqad (harga) jual beli tersebut; misalnya pembeli
menerima harga baju tersebut 20 dirham secara kredit sebelum keduanya berpisah,
maka sahlah jual beli tersebut. Sebab, harga baju itu telah ditetapkan, dan
kedua belah pihak mengetahui dengan jelas harga dari baju tersebut serta bentuk
transaksinya.
2.
Imam Syafi’i menafsirkan al-‘aqdain fi al-‘aqd
sebagai jual beli bersyarat. Misalnya, jika seseorang berkata kepada orang lain:
“Saya jual rumahku kepadamu dengan harga sekian, akan tetapi engkau harus
menikahkan putramu dengan putriku.” Muamalat semacam ini menyebabkan tidak
jelasnya harga.
3.
Al-‘aqdain fi al-‘aqd adalah memasukkan transaksi kedua ke dalam
transaksi pertama yang belum selesai. Misalnya, jika seseorang memesan barang
dalam jangka waktu satu bulan, dengan harga yang telah ditentukan. Ketika tempo
masa telah tiba, pihak yang dipesan meminta kembali barangnya dengan berkata kepada
pemesan: “Juallah barang yang seharusnya saya berikan kepada Anda dengan
harga sekian, tapi jangkanya ditambah dua bulan.” Jual beli semacam ini
adalah fasid, sebab akad yang kedua telah masuk pada akad yang pertama.
Demikianlah.
Para ahli fikih sering mengkaji transaksi MLM
yang saat ini semakin beragam model melalui perspektif al-‘aqdain fi al-‘aqd
ini, yakni adanya dua akad dalam satu transaksi. Paling tidak MLM bisa
diklasifikasikan ke dalam 3 model:
1.
MLM yang membuka pendaftaran member (posisi)
dimana member tersebut harus membayar sejumlah uang sembari membeli produk.
Pada waktu yang sama juga, dia menjadi referee atau makelar bagi perusahaan
dengan cara merekrut orang, karena ia akan mendapatkan “nilai lebih” jika
berhasil merekrut orang lain menjadi member dan membeli produk. Maka praktek
MLM seperti ini jelas termasuk dalam kategori al-‘aqdain fi al-‘aqd.
Sebab, dalam hal ini orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan
pemakelaran (samsarah) secara bersama-sama dalam satu akad.
2.
MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa
harus membeli produk meski untuk keperluan itu orang tersebut tetap harus
membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama
membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (poin),
baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di
bawahnya. Maka praktek ini juga termasuk dalam kategori al-‘aqdain fi al-‘aqd,
yakni akad membership dan akad pemakelaran. Membership tersebut merupakan
bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu, yakni ketika pada suatu hari dia
membeli produk dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama,
ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan
bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia
akan mendapat poin karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member.
3.
MLM tersebut membuka membership tanpa disertai
ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru
merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat
dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapat jaminan menerima bonus, jika di kemudian
hari membeli barang. Ini sangat berbeda dengan orang yang membeli produk dalam
jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon yang
bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian
selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk
mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli
itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dalam MLM model ketiga ini pihak-pihak
terkait sebenarnya tidak melakukan transaksi apa-apa, hanya melakukan semacam
permainan bisnis yang mirip sekali dengan perjudian.
D.
Paparan Ustadz Sarwat
MLM adalah sebuah sistem penjualan yang belum
pernah dikenal sebelumnya di dunia Islam. Literatur fiqih klasik tentu tidak
memuat hal seperti MLM itu. Sebab MLM ini memang sebuah fenomena yang baru
dalam dunia marketing.
1.
Hukum Mengikuti Bisnis MLM
Karena MLM itu masuk dalam bab muamalat, maka
pada dasarnya hukumnya mubah atau boleh. Merujuk kepada kaidah bahwa al-Ashlu
fi al-Asy-ya’ al-Ibahah, hukum segala sesuatu itu pada asalnya adalah
boleh. Dalam hal ini maksudnya adalah dalam masalah muamalat. Sampai nanti ada
hal-hal yang ternyata dilarang atau diharamkan dalam syariah Islam.
Misalnya bila di dalam sebuah MLM itu ternyata
terdapat indikasi riba, misalnya dalam memutar dana yang terkumpul. Atau ada
indikasi terjadinya gharar atau penipuan baik kepada downline ataupun
kepada upline. Atau mungkin juga terjadi dharar yaitu hal-hal yang
membahayakan, merugikan atau mendzalimi pihak lain, entah dengan mencelakakan
dan menyusahkan. Dan tidak tertutup kemungkinan ternyata ada unsur jahalah
atau ketidaktransparanan dalam sistem dan aturan. Atau juga perdebatan sebagian
kalangan tentang haramnya samsarah ‘ala samsarah.
Sehingga kita tidak bisa terburu-buru memvonis
bahwa bisnis MLM itu halal atau haram, sebelum kita teliti dan bedah dulu `isi
perut`nya dengan pisau analisa syariah yang tajam dan terpercaya.
2.
Teliti dan Ketahui dengan Pasti
Maka jauh sebelum Anda memutuskan untuk
bergabung dengan sebuah MLM tertentu, pastikan bahwa di dalamnya tidak ada ke-4
hal tersebut, yang akan membuat Anda jauth ke dalam hal yang diharamkan Allah Swt.
Carilah keterangan dan perdalam terlebih dahulu wawasan dan pengetahuan Anda atas
sebuah tawaran ikut dalam MLM, jangan terlalu terburu-buru tergiur dengan tawaran
cepat kaya dan seterusnya.
Sebaiknya Anda harus yakin terlebih dahulu
bahwa produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, baik zatnya maupun metodenya.
Karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan
kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan
bertanggung jawab kepada konsumen lainnya.
3.
Legalisasi Syariah
Alangkah baiknya bila seorang Muslim menjalankan
MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak
sekedar mencantumkan label dewan syariah, melainkan yang fungsi dewan
syariahnya itu benar-benar berjalan. Sehingga syariah bukan berhenti pada label
tanpa arti. Artinya, kalau kita datangi kantornya, maka ustadz yang mengerti
masalah syariahnya itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya.
Kepada pengawas syariah itu anda berhak
menanyakan dasar pandangan kehalalan produk dan sistem MLM itu. Mintalah
kepadanya dalil atau hasil kajian syariah yang lengkap untuk anda pelajari dan
bandingkan dengan para ulama yang juga ahli di bidangnya. Itulah fungsi dewan
pengawas syariah pada sebuah perusahaan MLM. Jadi jangan terlalu mudah dulu
untuk mengatakan bebas masalah sebelum anda yakin dan tahu persis bagaimana
dewan syariah di perusahaan itu memastikan kehalalannya.
4.
Hindari Produk Musuh Islam
Seorang Muslim sebaiknya menghindari diri dari
menjalankan perusahaan yang memusuhi Islam baik secara langsung ataupun tidak
langsung. Bukan tidak mungkin ternyata perusahaan induknya malah menjadi
donatur musuh Islam dan keuntungannya bisnis ini malah digunakan untuk MEMBUNUH
saudara kita di belahan bumi lainnya.
Meski pada dasarnya kita boleh bermumalah
dengan non Muslim, selama mereka mau bekerjasama yang menguntungkan dan juga
tidak memerangi umat Islam. Tetapi memasarkan produk musuh Islam di masa kini
sama saja dengan berinfaq kepada musuh kita untuk membeli peluru yang merobek
jantung umat Islam.
5.
Jangan Sampai Berdusta
Hal yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM
ini adalah dinding yang teramat tipis antara kejujuran dan dengan dusta.
Biasanya, orang-orang yang diprospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk
jadi milyuner dalam waktu singkat, atau bisa punya rumah real estate, mobil
built-up mahal, apartemen mewah, kapal pesiar dan ribuan mimpi lainnya.
Dengan rumus hitung-hitungan yang dibuat
seperti masuk akal, akhirnya banyak yang terbuai dan meninggalkan profesi
sejatinya atau yang kita kenal dengan istilah pensiun dini. Apalagi bila
objeknya itu orang miskin yang hidupnya Senin-Kamis, maka semakin menjadilah mimpi
di siang bolong itu, persis dengan mimpi menjadi tokoh-tokoh dalam dunia
sinetron TV yang tidak pernah menjadi kenyataan.
Dan simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas
dan dasi, pertemuan di gedung mewah atau ke mana-mana naik mobil seringkali
menjadi jurus pemasaran. Dan sebagai upaya pencitraan diri bahwa seorang
distributor itu sudah makmur sering terasa dipaksakan. Bahkan istilah yang
digunakan pun bukan sales, tetapi manager atau general manager atau
istilah-istilah keren lain yang punya citra bahwa dirinya adalah orang penting
di dalam perusahaan mewah kelas international. Padahal -misalnya-
ujung-ujungnya hanya jualan obat.
Kami tidak mengatakan bahwa trik ini haram,
tetapi cenderung terasa mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas
wawasannya, bisa tertipu.
6.
Hati-hati dengan Mengeksploitir Dalil
Yang harus diperhatikan pula adalah penggunaan
dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita
dengar banyak orang yang membuat keterangan yang kurang tepat. Misalnya bahwa
Rasulullah Saw. itu profesinya adalah pedagang. Yang benar adalah beliau memang
pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Dan itu
terjadi jauh sebelum beliau diangkat menjadi Nabi pada usia 40 tahun. Namun
setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Pemasukan (ma’isyah)
beliau adalah dari harta rampasan perang /ghanimah, bukan dari hasil jualan
atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM.
Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah
berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah Ra. itu bukanlah uplinenya
sebagaimana Maisarah juga bukan downlinenya.
Jadi jangan mentang-mentang yang diprospek itu
umat Islam, atau ustadz yang punya banyak jamaah, atau tokoh yang berpengaruh,
lalu dengan enak kita tancap gas tanpa memeriksa kembali dalil yang kita
gunakan.
Terkait dengan itu, ada juga yang berdalih
bahwa sistem MLM merupakan sunnah Nabi. Mereka mengandaikannya dengan dakwah
berantai/berjenjang yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. di masa itu. Padahal
apa yang dilakukan beliau Saw. itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa sistem
penjualan berjenjang itu adalah sunnah Rasulullah Saw. Sebab ketika melakukan
dakwah berjenjang itu, Rasulullah Saw. tidak sedang berdagang dengan memberi
barang/jasa dan mendapatkan imbalan materi. Jadi tidak ada transaksi muamalat
perdagangan dalam dakwah berjenjang beliau. Kalaupun ada reward, maka itu
adalah pahala dari Allah Swt. yang punya pahala tak ada habisnya, bukan
berbentuk uang pembelian.
7.
Jangan Sampai Kehilangan Kreatifitas dan Produktifitas
MLM itu memang sering menjanjikan orang menjadi
kaya mendadak, sehingga bisa menyedot keinginan dari sejumlah orang dengan
sangat besar. Dan karena menggunakan sistem jaringan, memang dalam waktu
singkat bisa terkumpul sejumlah orang yang siap menjual rupa-rupa produk. Harus
diperhatikan bahwa bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM yang
pada hakikatnya menjadi sales menjualkan produk sebuah industri, maka jangan
sampai jiwa kreatifitas dan produktifitas ummat menjadi loyo dan mati. Sebab di
belakang sistem MLM itu sebenarnya adalah industri yang mengeluarkan produk
secara massal.
Padahal umat ini butuh orang-orang yang mampu
berkreasi, mencipta, melakukan aktifitas seni, menemukan hal-hal baru, mendidik,
memberikan pelayanan kepada ummat dan pekerjaan-pekerjaan mulia lainnya. Kalau
semua potensi umat ini tersedot ke dalam bisnis pemasaran, maka matilah
kreatifitas umat dan mereka hanya sibuk di satu bidang saja yaitu “berjualan produk
sebuah industry”.
8.
Etika Penawaran
Salah satu hal yang paling mengganggu dari
sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri.
Karena memang di situlah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan
sekaligus juga di situlah titik yang menimbulkan masalah.
Biasanya para distibutor selalu dipompakan
semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah
prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana.
Misalnya seorang teman lama yang sudah sekian tahun tidak pernah berjumpa,
tiba-tiba menghubungi dan berusaha mengakrabi sambil membuka pembicaraan masa
lalu yang sedemikian mesra. Kemudian melangkah kepada janji bertemu. Tapi
begitu sudah bertemu, ujung-ujungnya menawarkan suatu produk yang pada dasarnya
tidak terlalu dibutuhkan.
Hanya saja karena kawan lama, tidak enak juga
bila tidak membeli. Karena si teman ini menghujaninya dengan sekian banyak
argumen mulai dari kualitas produk yang terkadang sangat fantastis, termasuk
peluang berbisnis di MLM tersebut yang intinya mau tidak mau harus beli dan
jadi anggota. Pada saat mewarkan dengan sejuta argumen inilah seorang
distributor bisa bermasalah.
Atau suasana yang penting menjadi terganggu
karena adanya penawaran MLM. Sehingga pengajian berubah menjadi ajang bisnis.
Juga rapat, kelas, perkuliahan, dan banyak suasana dan kesempatan penting
berubah jadi “pasar”. Tentu ini akan terasa mengganggu. Wallaahu A’lam.
E.
Sepuluh Kebohongan MLM Menurut Robert L.
FitzPatrick
1.
Kebohongan pertama: MLM adalah bisnis yang
menawarkan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan banyak uang
dibandingkan dengan bisnis lain maupun pekerjaan lain. Padahal yang benar
adalah: Bagi hampir semua orang yang menanamkan uang, MLM berakhir dengan
hilangnya uang. Kurang dari 1% distributor MLM mendapatkan laba dan mereka yang
mendapatkan pendapatan seumur hidup dalam bisnis ini persentasenya jauh lebih
kecil lagi. Cara pemasaran dan penjualan yang tidak lazim menjadi penyebab
utama kegagalan ini. Namun, kalau toh bisnis ini lebih berkelayakan,
perhitungan matematis pasti akan membatasi terjadinya peluang sukses tersebut.
Tipe struktur bisnis MLM hanya dapat menopang sejumlah kecil pemenang. Jika
seseorang memerlukan downline sejumlah 1000 orang agar dia memperoleh pendapatan
seumur hidup, maka 1000 orang downline tadi akan memerlukan sejuta orang untuk
bisa memperoleh kesempatan yang sama. Jadi, berapa orang yang secara realistis
bisa diajak bergabung? Banyak hal yang tampak sebagai pertumbuhan pada
kenyataannya adalah pengorbanan distributor baru secara terus-menerus. Uang
yang masuk ke kantong elite pemenang berasal dari pendaftaran para pecundang.
Dengan tidak adanya batasan jumlah distributor di suatu daerah dan tidak ada
evaluasi tentang potensi pasar, sistem ini dari dalamnya sudah tidak stabil.
2.
Kebohongan kedua: Network marketing (pemasaran
mengandalkan jaringan) adalah cara baru yang paling populer dan efektif untuk
membawa produk ke pasar. Konsumen menyukai membeli produk dengan cara
door-to-door MLM. Padahal yang benar adalah: Jika Anda mengikuti aktifitas
andalan MLM berupa penjualan keanggotaan secara terus-menerus dan mengamati
hukum dasarnya, yakni penjualan eceran satu-satu ke konsumen, Anda akan
menemukan sistem penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Penjualan
eceran satu-satu ke konsumen merupakan cara kuno, bukan trend masa depan.
Penjualan secara langsung satu-satu ke teman atau saudara menuntut seseorang
untuk merubah kebiasaan belanjanya secara drastis. Seseorang pasti mendapatkan
bahwa pilihannya terbatas, kerap kali membayar lebih mahal untuk sebuah produk,
membeli dengan tidak nyaman, dan dengan kagok mengadakan transaksi bisnis
dengan teman dekat atau saudara. Ketidaklayakan (unfeasibility) penjualan
door-to-door inilah yang menjadi alasan kenapa pada kenyataannya MLM merupakan
bisnis yang terus-terusan menjual kesempatan menjadi distributor.
3.
Kebohongan ketiga: Di suatu saat kelak, semua
produk akan dijual dengan model MLM. Para pengecer, mall, katalog, dan sebagian
besar pengiklanan akan mati karena MLM. Padahal yang benar adalah: Kurang dari
1% dari keseluruhan penjualan dilakukan melalui MLM dan banyak volume dari
penjualan ini terjadi karena pembelian oleh para distributor baru yang
sebenarnya membayar biaya pendaftaran untuk sebuah bisnis yang selanjutnya akan
dia tinggalkan. MLM tidak akan menggantikan cara-cara pemasaran yang sekarang
ada. MLM sama sekali tidak bisa menyaingi cara-cara pemasaran yang lain. Namun
yang lebih pasti, MLM melambangkan program
investasi baru yang meminjam istilah pemasaran dan produk. Produk MLM yang
sesungguhnya adalah keanggotaan (menjadi distributor) yang dijual dengan cara
menyesatkan dan membesar-besarkan janji mengenai pendapatan. Orang membeli
produk guna menjaga posisinya pada sebuah piramid penjualan. Pendukung MLM
senantiasa menekankan bahwa Anda dapat menjadi kaya, jika bukan karena usaha
keras Anda sendiri maka kekayaan itu berasal dari seseorang yang tidak Anda kenal
yang mungkin akan bergabung dengan downline Anda. Pertumbuhan MLM adalah
perwujudan bukan dari nilai tambahnya terhadap ekonomi, konsumen, maupun
distributor, namun lebih merupakan perwujudan dari tingginya ketakutan ekonomi
dan perasaan tidak aman serta meningkatnya impian untuk menjadi kaya dengan
mudah dan cepat. MLM tumbuh dengan cara yang sama dengan tumbuhnya perjudian
dan lotere.
4.
Kebohongan keempat: MLM adalah gaya hidup baru
yang menawarkan kebahagiaan dan kepuasan. MLM merupakan cara untuk mendapatkan
segala kebaikan dalam hidup. Padahal yang benar adalah: Daya tarik paling
menyolok dari industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan
presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialismenya.
Perusahaan-perusahaan besar Fortune 100 akan tumbang sebagai akibat dari
janji-janji kekayaan dan kemewahan yang disodorkan oleh penjaja MLM.
Janji-janji ini disajikan sebagai tiket menuju kepuasan diri. Pesona MLM yang
berlebihan mengenai kekayaan dan kemewahan bertentangan dengan aspirasi
sebagian besar manusia berkaitan dengan karya yang bernilai dan memberikan
kepuasan untuk sesuatu yang menjadi bakat dan minatnya. Singkatnya, budaya
bisnis MLM membelokkan banyak orang dari nilai-nilai pribadinya dan membelokkan
aspirasi seseorang untuk mengekspresikan bakatnya.
5.
Kebohongan kelima: MLM adalah gerakan
spiritual. Padahal yang benar adalah: Peminjaman konsep spiritual (kerohanian)
seperti kesadaran akan kemakmuran dan visualisasi kreatif untuk mengiklankan
keanggotaan MLM, penggunaan kata-kata seperti komunitas tertentu; untuk
menggambarkan kelompok penjualan, dan klaim bahwa MLM merupakan pelaksanaan
prinsip-prinsip Kristiani atau ajaran-ajaran Injili adalah penyesatan besar
dari ajaran-ajaran rohani. Mereka yang memusatkan harapan dan impiannya pada
kekayaan dalam doa-doanya jelas kehilangan pandangan akan spiritualitas murni
sebagaimana yang diajarkan oleh semua agama yang dianut umat manusia.
Penyalahgunaan ajaran-ajaran spiritual ini pastilah pertanda bahwa penawaran
investasi MLM merupakan penyesatan. Jika sebuah produk dikemas dengan bendera
atau agama tertentu, waspadalah! terhadap apa yang ditawarkan oleh organisasi
MLM kepada anggota baru semata-mata didasarkan pada belanjanya. Jika
pembelanjaan dan pendaftarannya menurun, maka menurun pula komisi dan
persaudaraan komunitas tersebut.
6.
Kebohongan keenam: Sukses dalam MLM itu mudah.
Teman dan saudara adalah prospek. Mereka yang mencintai dan mendukung Anda akan
menjadi konsumen Anda seumur hidup. Padahal yang benar adalah: Komersialisasi
ikatan keluarga dan persahabatan yang diperlukan bagi jalannya MLM adalah unsur
penghancur dalam masyarakat dan sangat tidak sehat bagi mereka yang terlibat.
Mencari keuntungan dengan memanfaatkan ikatan keluarga dan kesetiakawanan
sahabat akan menghancurkan jiwa sosial seseorang. Kegiatan MLM menekankan pada
hubungan yang mungkin tidak akan bisa mengembalikan pertalian yang didasarkan
atas cinta, kesetiaan, dan dukungan. Selain dari sifatnya yang menghancurkan,
pengalaman menunjukkan bahwa hanya sedikit sekali orang yang menyukai atau
menghargai suasana dirayu oleh teman atau saudara untuk membeli produk.
7.
Kebohongan ketujuh: Anda dapat melakukan MLM di
waktu luang. Sebagai sebuah bisnis, MLM menawarkan fleksibilitas dan kebebasan
mengatur waktu. Beberapa jam seminggu dapat menghasilkan tambahan pendapatan
yang besar dan dapat berkembang menjadi sangat besar sehingga kita tidak perlu
lagi bekerja yang lain. Padahal yang benar adalah: Pengalaman puluhan tahun
yang melibatkan jutaan manusia telah menunjukkan bahwa mencari uang lewat MLM
menuntut pengorbanan waktu yang luar biasa serta ketrampilan dan ketabahan yang
tinggi. Selain dari kerja keras dan bakat, MLM juga jelas-jelas menggerogoti
lebih banyak wilayah kehidupan pribadi dan lebih banyak waktu. Dalam MLM, semua
orang dianggap prospek. Setiap waktu di luar tidur adalah potensi untuk
memasarkan. Tidak ada batas untuk tempat, orang, maupun waktu. Akibatnya, tidak
ada lagi tempat bebas atau waktu luang begitu seseorang bergabung dengan MLM.
Di balik selubung mendapatkan uang secara mandiri dan dilakukan di waktu luang,
sistem MLM akhirnya mengendalikan dan mendominasi kehidupan seseorang dan
menuntut penyesuaian yang ketat pada program-programnya. Inilah yang menjadi
penyebab utama mengapa begitu banyak orang tenggelam begitu dalam dan akhirnya
menjadi tergantung sepenuhnya kepada MLM. Mereka menjadi terasing dan
meninggalkan cara-cara hubungan yang lain.
8.
Kebohongan kedelapan: MLM adalah bisnis baru
yang positif dan suportif (mendukung) yang memperkuat jiwa manusia dan
kebebasan pribadi. Padahal yang benar adalah: MLM sebagian besar berjalan
karena adanya ketakutan. Cara perekrutan selalu menyebutkan ramalan akan
runtuhnya model-model distribusi yang lain, runtuhnya kekokohan ekonomi
Amerika, dan sedikitnya kesempatan di bidang lain (profesi atau jasa). Profesi,
perdagangan, dan usaha konvensional terus-menerus dikecilkan artinya dan
diremehkan karena tidak menjanjikan penghasilan tak terbatas. Menjadi karyawan
adalah sama dengan perbudakan bagi mereka yang kalah. MLM dinyatakan sebagai
tumpuan terbaik terakhir bagi banyak orang. Pendekatan ini, selain menyesatkan kerapkali
juga menimbulkan dampak menurunkan semangat bagi orang yang ingin meraih
kesuksesan sesuai visinya sendiri tentang sukses dan kebahagiaan. Sebuah bisnis
yang sehat tidak akan menunjukkan keunggulannya dengan menyajikan
ramalan-ramalan buruk dan peringatan-peringatan menakutkan.
9.
Kebohongan kesembilan: MLM merupakan pilihan
terbaik untuk memiliki bisnis sendiri dan mendapatkan kemandirian ekonomi yang
nyata. Padahal yang benar adalah: MLM bukanlah self-employment (usaha
mempekerjakan sendiri) yang sejati. Memiliki keanggotaan distributor MLM
hanyalah ilusi. Beberapa perusahaan MLM melarang anggotanya memiliki
keanggotaan MLM lain. Hampir semua kontrak MLM memungkinkan dilakukannya
pemutusan keanggotaan dengan gampang dan cepat. Selain dari putus kontrak, downline
dapat diambil alih dengan berbagai alasan. Keikutsertaan dalam MLM menuntut
orang untuk meniru model yang ada secara ketat, bukannya kemandirian dan
individualitas. Distributor MLM bukanlah pengusaha (entrepreneur), namun hanya
pengikut pada sebuah sistem hirarki yang rumit dimana mereka hanya punya
sedikit kendali.
10. Kebohongan
kesepuluh: MLM bukan program piramid karena ada produk (barang) yang dijual.
Padahal yang benar adalah: Penjualan produk sama sekali bukan penangkal bagi
MLM untuk lolos dari undang-undang anti program piramid, juga bukan jawaban
atas tuduhan tentang praktek perdagangan yang tidak sehat (unfair) sebagaimana
dinyatakan dalam undang-undang negara bagian maupun federal. MLM bisa menjadi
bisnis yang legal jika sudah memenuhi prasyarat tertentu yang sudah ditetapkan
oleh FTC (Federal Trade Commission) dan Jaksa Agung negara bagian. Banyak MLM
jelas-jelas melanggar ketentuan tersebut dan sementara ini tetap beroperasi
karena belum ada yang menuntut. Ketentuan pengadilan baru-baru ini menetapkan
angka 70% untuk menentukan legalitas MLM. Maksudnya, minimal 70% produk yang
dijual MLM harus dibeli oleh konsumen non-distributor. Ketentuan ini tentu saja
akan membuat hampir semua MLM masuk kategori melanggar hukum. Para pelaksana
MLM terbesar mengakui bahwa mereka hanya menjual 18% produknya ke
non-distributor.
Ibarat Kitab:
) وعبارته
اعانة الطالبين الجزء الثالث
ص 123) : وهي بتثليث الجيم شرعا التزام عوض معلوم على عمل معين او مجهول عسر علمه وأركانها
اجمالا أربعة : الركن الأول العاقد وهو الملتزم للعوض ولو غير المالك والعامل - الى
أن قال – الركن الثانى الصيغة وهو من طرف الجاعل لا العامل – الى ان قال – الركن الثالث
الجعل وشرط فيه ما شرط فى الثمن فما لايصح ثمنا لكونه مجهولا او نجسا لايصح جعله جعلا ويستحق العامل أجرة المثل فى المجهول
والنجس المقصود – الى أن قال – الركن الرابع العمل وشرط فيه كلفة وعدم تعينه فلا جعل
فيما لاكلفة فيه .
) وعبارته
كتاب الفقه على المذاهب الأربعة الجزء الثانى ص 228) : الحالة الخامسة : أن يكون الشرط
مما لايقتضيه العقد ولم يكن لمصلحته وليس شرطا فى صحته او كان لغوا ، وذلك هو الشرط
الفاسد الذى يضر بالعقد ، كما اذا قال له بعتك بستانا هذا بشرط ان تبيعنى دارك ، او
تقرضنى كذا ، او تعطينى فائدة مالية . وانما يبطل العقد بشرط ذلك اذا كان الشرط فى
صلب العقد ، أما اذا كان قبله ولو كتابة فإنه يصح إهـ .
) وعبارته
حاشية الشرقاوى الجزء الثانى ص 53) : ( وبيع بشرط ) كبيع بشرط بيع او قرض للنهي عنه
فى خبر أبى داود وغيره ( قوله كبيع بشرط الخ ) كبعتك ذاالعبد بألف بشرط أن تبيعنى دارك
بكذا ، او تقرضنى مائة من الدراهم ، ثم ان أوقعوا العقد الثانى بأن باعه الدار أو أقرضه
الدراهم مع علمهما بفساد الأول صح والا فلا ومحل فساد الأول ان وقع الشرط فى صلب العقد
والا فلا يضر إهـ .
) وعبارته
غاية تلخيص المراد ص 122) : ( مسئلة ) تعاطى العقود الفاسدة حرام اذا قصد بها تحقيق
حكم شرعي ويأثم العالم بذلك ويعزر لا ما صدر عنه تلاعبا او لم يقصد به تحقيق حكم لم
يثبت مقتضاه عليه إهـ .
) وعبارته
الأشباه والنظائر ص 287) : القاعدة الخامسة تعاطى العقود الفاسدة حرام كما يؤخذ من
كلام الأصحاب فى عدة مواضع إهـ .
)فعلى الأول أسنى
المطالب الجزء الثانى ص 3) وهو عدم صحة البيع بالمعاطاة ( المقبوض بها كالمقبوض بالبيع
الفاسد فيطالب كل صاحبه بما دفع اليه ان بقي وببدله ان تلف .
) وعبارته
الحاوى للفتاوى الجزء الأول ص 109) : اعلم ان كل من ارتكب معصية لزمه المبادرة الى
التوبة منها والتوبة من حقوق الله يشترط فيها ثلاثة أشياء أن يقلع عن المعصية فى الحال
وان يندم على فعلها وان يعزم ان لايعود اليها ، والتوبة من حقوق الآدميين يشترط هذه
الثلاثة ورابع وهو رد الظلامة الى صاحبها وطلب عفوه عنها والإبراء منها .
Sya’roni As-Samfuriy, Cilangkap Jaktim 05 Maret 2014
Bingung cara memulai atau bergabung dengan sebuah MLM ? Caranya adalah kamu harus menjawab pertanyaan APAKAH PRODUK YANG SAYA BUTUHKAN ? Bila kamu sudah menjawab itu, kemungkinan besar kamu akan sukses di sebuah bisnis MLM. Karena ciri sebuah perusahaan MLM adalah bila memiliki sebuah produk yang eksklusif dan memiliki pabrik sendiri. Apabila sebuah perusahaan memiliki sebuah produk tetapi tidak memiliki pabrik, kemungkinan bisnis ini tidak lama. Bisnis MLM seperti bisnis investasi, dimana kamu menanamkan sejumlah modal dan mengharapkan keuntungan. Namun MLM itu sangatlah mudah dijalankan bila kamu bekerja dengan kelompok atau tim. Tidak mungkin kamu bekerja sendiri dan mengharapkan hasil yang maksimal. Jadi perhatikan juga SUPPORT TEAM bila ingin bergabung dengan sebuah bisnis MLM.
BalasHapusCek disini http://bisnis-baru-indonesia.blogspot.co.id/2016/02/compensation-plan.html