RUMUS MUDAH
CARA MENGHITUNG ZAKAT
Rumus/Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Serta
Nisab.
Seorang
muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki
kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan
secara langsung/sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial
dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Pada
kesempatan ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah
untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi
dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat
Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh: Harga beras atau makanan pokok lokal yang
biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,-
maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp.
35.000,-
Kalau
menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan
makanan pokok lokal perkilogram.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan
Zakat
Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang/Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras
pasaran per-kg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika
Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan
pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo
sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak
bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga
beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram,
sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan
bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat
profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan
selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.
Zakat
profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah
umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi.
Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum
mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda
tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal
sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.
C. Menghitung Zakat Maal/Harta Kekayaan
Zakat
Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan
investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran
per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya
Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200
juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan
emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta
sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika
harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp.
21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia
harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per
tahun.
Harta
yang wajib dibayarkan zakat mal/zakat harta: Emas, perak, uang simpanan, hasil
pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang
menghasilkan) dan harta temuan.
Perhitungan
untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda
dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab
emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke
rupiah dulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar